NASIONALNEWS

DPR Rampungkan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan: Atur Upah, PHK hingga Pesangon

BritaBrita.com,JAKARTA- DPR bersama pemerintah merampungkan pembahasan tingkat I Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan, pada Senin (5/10/2026) malam.



 

 

Wakil Ketua Komisi IX DPR Puti Sari mengatakan, RUU tersebut mengatur berbagai aspek ketenagakerjaan, mulai dari pengupahan, kesejahteraan, hubungan industrial, pemutusan hubungan kerja (PHK), hingga dana cadangan pesangon.

“Rancangan Undang-undang tentang Pelindungan Ketenagakerjaan ini terdiri dari 23 bab dan 313 pasal,” kata Puti, saat membacakan laporan hasil pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, Senin malam.

Dalam paparannya, Puti menerangkan bahwa Bab I mengatur ketentuan umum, sedangkan Bab II mengatur landasan, asas, dan tujuan.

Adapun Bab III mengatur kesempatan dan perlakuan yang sama. Kemudian, Bab IV mengatur perencanaan tenaga kerja dan informasi ketenagakerjaan.

Bab V mengatur peningkatan produktivitas, sedangkan Bab VI mengatur pelatihan kerja dan pemagangan. “Bab VII penempatan tenaga kerja, Bab VIII perluasan kesempatan kerja, Bab IX tenaga kerja sektor informal, Bab X penggunaan tenaga kerja asing,” tutur Puti.

Baca Juga  Mourinho Puji Arda Guler Sebut Pemain yang Fantastis

Untuk Bab XI, lanjut Puti, mengatur hubungan kerja dan Bab XII mengatur hubungan pekerjaan tertentu. Sementara itu, Bab XIII mengatur pelindungan pengupahan dan kesejahteraan.

Bab XIV mengatur hubungan industrial, sedangkan Bab XV mengatur pemutusan hubungan kerja (PHK). Bab XVI secara khusus mengatur dana cadangan pesangon. Setelah itu, Bab XVII mengatur pembinaan, Bab XVIII mengatur pengawasan, dan Bab XIX mengatur penyidikan.

“Bab XX ketentuan pidana, Bab XXI ketentuan lain-lain, Bab XXII ketentuan peralihan, dan Bab XXIII ketentuan penutup,” ucap Sari.

Puti menambahkan, penyusunan RUU tersebut dibangun untuk memperkuat sistem ketenagakerjaan nasional yang memberikan perlindungan bagi pekerja.

Puti mengatakan, RUU tersebut juga disusun untuk menghadapi perubahan dunia kerja dan transformasi digital, Massa LMND Saling Dorong dengan Polisi “Juga memperkuat pengawasan dan penegakan hukum ketenagakerjaan dan menciptakan keseimbangan antara pelindungan pekerja, keberlanjutan usaha, pertumbuhan ekonomi, dan daya saing nasional,” kata dia.

Puti berharap, hasil pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan dapat disetujui, untuk kemudian dibawa dalam pembicaraan tingkat II atau rapat paripurna DPR RI. “Yang selanjutnya disahkan menjadi undang-undang,” pungkas Puti. Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca Juga  Goegoek Kesultanan Palembang Darussalam Kepahiang Resmi Dilantik, Ini Harapan Sultan

Akses dan Air Diberitakan sebelumnya, DPR dan pemerintah memastikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan akan disahkan menjadi undang-undang, pada Selasa (6/10/2026). Penyusunan dan pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan merupakan tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023. Dalam putusannya, MK meminta pembentuk undang-undang segera membentuk undang-undang ketenagakerjaan yang baru.

Sosok 2 Pilot yang Selamatkan Pesawat FlyDubai MK juga meminta pengaturan ketenagakerjaan dipisahkan atau dikeluarkan dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

MK memberikan waktu dua tahun kepada pembentuk undang-undang untuk memisahkan klaster ketenagakerjaan menjadi undang-undang tersendiri sejak putusan tersebut dibacakan pada 31 Oktober 2024. Dengan demikian, klaster ketenagakerjaan dalam UU Cipta Kerja harus dikeluarkan dan menjadi undang-undang tersendiri sebelum 31 Oktober 2026.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button