Polri Ungkap Jaringan Perdagangan Bayi Lintas Provinsi, 12 Tersangka Ditangkap dan 7 Bayi Diselamatkan
BritaBrita.com – Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Pidana Perdagangan Orang (PPO) berhasil mengungkap jaringan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus memperjualbelikan bayi lintas provinsi.
Dalam pengungkapan tersebut, penyidik menetapkan 12 orang sebagai tersangka dan menyelamatkan tujuh bayi yang menjadi korban perdagangan. Kasus ini merupakan pengembangan dari laporan polisi Nomor LP/A/09/XI/2025/SPKT/DITTIPIDPPA-PPO/BARESKRIM POLRI tertanggal 21 November 2025, serta hasil pengembangan perkara penculikan bayi sebelumnya di Makassar.
Wakil Kepala Bareskrim Polri, Nunung Syaifuddin, menegaskan bahwa pengungkapan ini menjadi bukti komitmen negara dalam melindungi kelompok rentan, khususnya bayi dan anak.
“Sebanyak 12 tersangka telah ditetapkan, terdiri dari delapan orang perantara dan empat orang tua kandung. Selain itu, tujuh bayi berhasil diselamatkan. Ini bukan angka kecil karena menyangkut nyawa dan masa depan anak-anak,” ujarnya dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (25/2/2026).
Sementara itu, Direktur Tindak Pidana PPA dan PPO Bareskrim Polri, Nurul Azizah, mengungkapkan praktik ilegal tersebut telah berlangsung sejak 2024 dan menjangkau berbagai wilayah di Indonesia.
Wilayah yang terindikasi dalam jaringan ini antara lain Jakarta, Banten, Yogyakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Jambi, Bali, Kalimantan, Kepulauan Riau, dan Papua.
Modus Media Sosial dan Dokumen Palsu
Para pelaku memanfaatkan media sosial seperti Facebook dan TikTok untuk menawarkan bayi kepada calon pengadopsi. Bayi yang diperjualbelikan sebagian besar berasal dari hubungan di luar pernikahan dan diserahkan oleh orang tua kandung kepada perantara untuk dijual.
Penyidik juga menemukan penggunaan dokumen palsu berupa surat keterangan kelahiran, transaksi lintas daerah, hingga perantara yang bekerja secara terorganisir. Dari praktik ini, para pelaku diduga meraup keuntungan hingga ratusan juta rupiah.
Selama proses penyidikan, polisi telah memeriksa sedikitnya 60 saksi, termasuk ahli pidana, pihak rumah sakit, perbankan, serta saksi lainnya.
Dari 12 tersangka, delapan orang berperan sebagai perantara yang beroperasi di berbagai daerah, sementara empat lainnya merupakan orang tua kandung bayi.
Penyidik turut mengamankan barang bukti berupa 21 unit telepon genggam, 17 kartu ATM, 74 dokumen, serta satu tas perlengkapan bayi.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 76F juncto Pasal 83 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 6 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, serta Pasal 455 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Ancaman hukuman yang dikenakan yakni pidana penjara 3 hingga 15 tahun serta denda maksimal Rp600 juta.
Pengungkapan kasus ini turut mendapat dukungan dari Kementerian Sosial Republik Indonesia, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta Komisi Perlindungan Anak Indonesia.
Direktur Rehabilitasi Sosial Anak Kemensos, Agung Suhartoyo, menyatakan ketujuh bayi korban telah menjalani asesmen dan kini berada dalam perlindungan negara.
Komisioner KPAI, AI Rahmayanti, menilai kasus ini menunjukkan pola perdagangan bayi yang terorganisir dan memanfaatkan celah administrasi.
Polri menegaskan akan terus mengembangkan penyidikan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas, termasuk potensi keterlibatan lintas negara. Masyarakat pun diimbau untuk tidak terlibat dalam praktik adopsi ilegal dan hanya menempuh prosedur resmi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(ol)



