POLITIK

Presiden Republik Indonesia Putuskan 4 Pulau Sengketa Aceh vs Sumut.

Oleh: Albar Santosa Subari ( Pengamat Hukum)

 

Hari ini Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, berdasarkan dokumen dan fakta di lapangan memutuskan bahwa empat pulau yang sempat menjadi persengketaan antara propinsi Sumatera Utara dan Provinsi Aceh adalah secara administratif milik Provinsi Aceh.

Albar Santosa Subari

Sebelum sudah kita ketahui bahwa empat pulau yaitu pulau mangkir gadang, pulau mangkir ketek, pulau lipan dan pulau panjang sempat menjadi perhatian kita rakyat Indonesia akibat diterbitkan nya Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 300.2.2. 2138 tahun 2025 tanggal 25 April 25.

Dengan dikeluarkannya keputusan menteri dalam negeri tersebut menimbulkan keresahan masyarakat Indonesia khususnya warga negara Indonesia yang berdomisili/ masyarakat Aceh

Baca Juga  Bukan Sekadar Angka, Saatnya Mahasiswa Pakai Data untuk Bangun Perubahan

Alhamdulillah hari ini Selasa tanggal 17 Juni 25 Presiden Republik Indonesia mengambil alih persoalan tersebut dengan memutuskan bahwa keempat pulau dimaksud adalah milik Provinsi Aceh. Sebagaimana telah dibacakan oleh Sekneg bapak Prasetyo Hadi ( kompas tv, 17 Juni 25).

Penulis sendiri sebagai pengamat hukum dan sosial sempat menurunkan artikel yang berkenan dengan peristiwa tersebut, yaitu;
1, Taati Asas Peraturan Perundang-undangan;
2, Universitas Syiah Kuala Banda Aceh;
3, Hikmah Sengketa Aceh vs Sumut.
( artikel 1 sampai 3 terbit di Jendelakita, my.id, Sabtu dan Senin);
4, Kilas Balik Sejarah Perjuangan Masyarakat Aceh Terhadap NKRI ( terbit Senin tanggal 16 Juni 25 di Britabrita, com).
Tentu semuanya itu ingin mendudukkan pada porsi yang sebenarnya dari sisi philosofis, yuridis dan historis).

Baca Juga  Cendekia Muda Menggugat: Menghidupkan Kembali Kejayaan yang Dilupakan

 

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button