Kebijakan Menteri Agraria dan Tata Ruang.

Oleh: Albar Santosa Subari ( Pengamat Hujum)
Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional ( ATR/BPN. Bapak Nusron Wahid, sebagaimana sumber berita dari CNN Indonesia, akan mengambil alih lahan yang sudah diterbitkan sertifikat, jika di dalam 2 tahun tidak diusahakan baik dalam bentuk kegiatan ekonomi maupun pembangunan.
Rencana ini ditujukan kepada pemegang sertifikat Hak Guna Bangunan ( HGB), Hak Guna Usaha ( HGU) dan Hak Pakai.
Kalau kita coba kaji kebijakan tersebut adalah hal yang seharusnya, karena biasanya pemegang HGB, HGU, serta Hak pakai adalah para pemodal / investor yang berskala besar.
Secara faktual memang kondisi seperti ini banyak terjadi ( tanah di telantarkan), sehingga bertahun tahun. Di satu sisi masyarakat sangat memerlukan lahan lahan dimaksud untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari mereka.
Malah dibeberapa propinsi masyarakat tidak punya sama sekali lahan guna di kelola.
Artinya; Kebijakan oleh menteri agraria dan tata ruang ditujukan untuk para investor yang berskala besar, ribuan hektare.
Sertifikat yang menjadi sasaran adalah sertifikat Hak Guna Bangunan,/HGB, Hak Guna Usaha/HGU dan Hak Pakai.
Bukan tertuju kepada masyarakat kecil yang hanya memegang sertifikat Hak Milik yang berukuran kecil, sekedar investasi ( rumah tangga).



