Musyawarah V Lembaga Adat Rumpun Melayu se-Sumatera

Penulis: Albar Santosa Subari
Musyawarah V Lembaga Adat Rumpun Melayu se Sumatera.
Lembaga Adat Melayu Riau akan menjadi tuan rumah pelaksanaan Musyawarah V Sekretariat Lembaga Adat Rumpun Melayu tahun 2025.
Penunjukan Lembaga Adat Melayu Riau berdasarkan hasil kesepakatan Silaturahmi kerja Lembaga Adat Rumpun Melayu se Sumatera tahun 2024 di Tanjungpinang Kepulauan Riau tanggal 5 Agustus 2024.
Insyaallah Mabes V LARM akan dilaksanakan pada tanggal 09-12 Agustus 2025 bertempat di Jalan Diponegoro Nomor 39 Pekanbaru.
Kegiatan ini bertepatan dengan hari ulang tahun Provinsi Riau ke-68 dan memperingati hari adat sedunia tanggal 09 Agustus 2025.
Musyawarah V Lembaga Adat Rumpun Melayu se Sumatera akan diikuti oleh 10 provinsi dari kelembagaan Adat se Sumatera dari provinsi Aceh sampai dengan provinsi Lampung.
Dari provinsi Sumatera Selatan akan dihadiri oleh sdr. Albar Sentosa Subari SH SU, sebagai Ketua Peduli Marga Batang Hari Sembilan.
Acara direncanakan akan membahas Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, penyusunan program kerja dan rekomendasi.
Salah satu rekomendasi nanti yang akan disampaikan dari provinsi Sumatera Selatan adalah agar persyaratan persyaratan yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan agar supaya: masyarakat hukum adat mendapat pengakuan negara sebagai legal standing untuk dihapuskan saja karena terkesan negara hanya memandang setengah hati ( istilah Dr. Saafroeddin Bahar dari Komnas HAM sub masyarakat hukum adat.
Atau di misal seperti orang disuruh berjalan tapi kakinya terikat.
Persyaratan persyaratan dimaksud adalah yang berbunyi
1, sepanjang masih hidup
2, sesuai dengan perkembangan zaman
3, berasaskan negara kesatuan Republik Indonesia
4, Diatur dalam peraturan perundang-undangan.



