Sinergi Eksekutif-Legislatif, RPJMD 2025–2029 dan 4 Raperda Disetujui di Palembang

BritaBrita.com, PALEMBANG — Pemerintah Kota Palembang bersama DPRD menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Palembang Tahun 2025–2029 dalam Rapat Paripurna ke-15 Masa Persidangan III Tahun 2025 yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Palembang, Senin (4/8).
Wali Kota Palembang Ratu Dewa dalam paparannya menyampaikan bahwa selain persetujuan RPJMD, turut dibahas pula empat Raperda lainnya yang akan dilanjutkan ke tahap pembahasan mendalam.
*”Alhamdulillah, persetujuan bersama RPJMD Kota Palembang sudah ditandatangani. Selain itu, juga disampaikan empat Raperda yang menjadi dua substansi utama dalam rapat kali ini,”** ujar Ratu Dewa.
Ia menjelaskan bahwa RPJMD 2025–2029 merupakan implementasi visi, misi, dan program kepala daerah, yang mencakup tujuan, sasaran, strategi, serta arah kebijakan pembangunan dan keuangan daerah.
Dokumen ini akan menjadi pedoman strategis bagi seluruh perangkat daerah dan lintas sektor dalam mewujudkan Kota Palembang yang berdaya dan masyarakat yang sejahtera.
“RPJMD ini mencerminkan komitmen Pemerintah Kota Palembang dalam menjawab tantangan masa depan, serta menyesuaikan dengan dinamika kebijakan pemerintah pusat dan provinsi,”** tambahnya.
Ratu Dewa juga menekankan bahwa penyusunan dokumen RPJMD telah melalui proses yang demokratis, terbuka terhadap dinamika kebutuhan masyarakat, serta mendapat masukan konstruktif dari Panitia Khusus I DPRD Kota Palembang.
*”Sinergi yang terjalin antara eksekutif dan legislatif menjadi kunci dalam penyempurnaan dokumen ini. Kami berharap, empat Raperda yang telah disampaikan juga dapat disetujui dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kota Palembang,”** pungkasnya.
Editor: Ajmal Rokian