Uncategorized

Mayat di Balik Selembar Kertas

 

Mayat di Balik Selembar Kertas

Oleh: Albar Sentosa Subari – Pengamat Hukum dan Sosial

Albar Santosa Subari

Keputusan terbaru Kementerian Sosial Republik Indonesia yang mewajibkan setiap bantuan untuk korban bencana alam di Aceh, Sumut, dan Sumbar harus memperoleh izin terlebih dahulu, serta seluruh bantuan yang masuk dan keluar wajib diaudit oleh tenaga auditor keuangan, telah memunculkan gelombang keheranan di ruang publik.

Kebijakan itu tampak tidak sejalan dengan logika kedaruratan. Pertanyaan besar pun bermunculan:

1. Apakah individu atau kelompok yang menghimpun dana mandiri—bukan anggaran pemerintah—tetap wajib meminta izin sebelum menyalurkan bantuan?

2. Apakah pemerintah menduga adanya potensi gangguan stabilitas sosial, ekonomi, atau politik dari aktivitas bantuan kemanusiaan, sehingga harus melalui prosedur perizinan terlebih dahulu?

Di saat prosedur administratif diperketat, ribuan korban di lapangan justru tengah menanti uluran tangan. Banyak yang meninggal, banyak yang masih hilang, dan sebagian masih berada dalam kondisi luka-luka yang belum terdata secara jelas.

Baca Juga  Pertanian Sumsel Butuh Penanganan Serius untuk Jadi Sektor Ekonomi Unggulan

Gubernur Aceh bahkan menyampaikan dugaan bahwa sebagian besar korban meninggal bukan hanya akibat banjir bandang dan longsor, tetapi juga karena kelaparan.

Parahnya akses bantuan membuat mereka bertahan dalam kondisi yang sangat minim makanan sementara bencana melanda dalam skala luas.

Dari informasi lapangan, masih banyak jenazah yang belum berhasil dievakuasi—termasuk yang berada di dalam kendaraan-kendaraan yang terseret arus dan tertimbun material longsor.

Bencana Alam yang Diperparah oleh Ulah Manusia

Kerusakan dahsyat ini bukan semata takdir alam. Ia diperparah oleh ulah manusia: pembukaan hutan lindung oleh perusahaan pemilik modal besar, baik lokal maupun asing, demi kepentingan industri. Hutan rimba yang seharusnya menjadi pelindung lingkungan justru digunduli, meninggalkan tanah rapuh yang rentan longsor.

Inilah harga mahal dari keserakahan, ketika keuntungan diprioritaskan di atas keselamatan manusia. Nyawa dan harta rakyat melayang tanpa dapat ditebus oleh besarnya nilai ekonomi yang diperoleh dari eksploitasi alam.

Baca Juga  Nasi Mandi dan Cinta dalam Sepiring Kenangan Di Thaif

Prosedur yang Tidak Tepat Waktu

Di tengah kondisi darurat seperti ini, kebijakan perizinan dan audit yang sangat birokratis terasa tidak tepat. Prosedur yang seharusnya memastikan akuntabilitas justru berpotensi menghambat aliran bantuan yang sangat dibutuhkan.

Saat saudara-saudara kita sekarat, haus, lapar, dan kehilangan keluarga, apakah pantas niat baik para dermawan diperlambat oleh selembar kertas izin?

Artikel ini sekaligus menjawab analisis penulis sebelumnya, “Isu Bencana Alam Memasuki Ranah Politik”, yang dimuat beberapa waktu lalu. Kini, situasi itu seolah menemukan pembuktiannya: ketika nilai kemanusiaan yang seharusnya berada di atas segala nilai lain justru dipertaruhkan oleh kebijakan yang tidak sensitif terhadap penderitaan rakyat.

Pada akhirnya, bencana ini bukan hanya tentang banjir, longsor, dan korban jiwa. Tetapi juga tentang bagaimana selembar kertas dapat menentukan cepat atau lambatnya pertolongan—dan betapa di balik selembar kertas itu, tersimpan mayat-mayat yang menunggu untuk diselamatkan.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button