Polemik Jabatan Sipil Polri dan Jeritan Mantan Kapolres Jeneponto

Disusun ulang oleh Supli Effendi Rahim, Dosen Universitas Muhammadiyah Palembang
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِ
Sorotan publik terhadap kebijakan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang membuka peluang bagi anggota aktif untuk menduduki jabatan sipil di 17 kementerian dan lembaga negara kian menguat. Di tengah perdebatan tersebut, muncul sebuah pernyataan keras dari Hery Susanto, mantan Kapolres Jeneponto berpangkat terakhir Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol), yang viral di media sosial dan memantik diskursus luas mengenai kondisi internal Polri, khususnya terkait penegakan keadilan dan profesionalisme institusi.
Dalam sebuah video yang beredar luas, Hery Susanto mengungkapkan kisah pahit yang menurutnya justru ia alami dari institusi yang selama ini ia abdikan diri untuk membela dan mengabdi. Ia merasa “dihabisi” oleh organisasinya sendiri, sebuah kondisi yang ia ibaratkan sebagai tusukan dari belakang yang berujung pada terhentinya karier kepolisiannya.
Karier Hery resmi berakhir setelah ia dijatuhi sanksi **Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)**. Tuduhan yang dialamatkan kepadanya tergolong sangat serius, yakni menyetubuhi anak di bawah umur. Namun, Hery dengan tegas membantah dakwaan tersebut dan menyatakan bahwa tuduhan itu sama sekali tidak sesuai dengan fakta yang ia ketahui.
Dalam pernyataannya, Hery bahkan melontarkan kritik ekstrem terhadap institusi Polri. Menanggapi pandangan Rismon Sianipar yang mendorong reformasi Polri, Hery menyatakan bahwa Polri tidak lagi perlu direformasi, melainkan dibubarkan—sebuah ungkapan yang ia akui terdengar hiperbolis, namun menurutnya mencerminkan realitas pahit yang ia alami.
Hery mengklaim telah melakukan penelusuran langsung kepada pihak keluarga yang disebut sebagai korban. Dari penelusuran tersebut, ia menyebut adanya pengakuan mengejutkan: anak yang disebut sebagai korban membantah pernah mengalami kekerasan seksual. Bahkan, ibu anak tersebut diklaim mengaku dipaksa selama seharian penuh untuk membuat laporan polisi.
Lebih jauh, Hery menuding keterlibatan oknum Propam Polri berinisial AKBP Busroni. Oknum tersebut disebut merayu dan membujuk sang ibu untuk menyusun laporan palsu dengan tujuan memidanakan dirinya. Dalam konteks ini, Hery menyebut Propam sebagai “jantung kebobrokan Polri” dan menilai bahwa proses penanganan perkaranya jauh dari prinsip keadilan, transparansi, dan profesionalisme.
Jawaban atas Ungkapan Mantan Kapolres Jeneponto
Ungkapan keras Hery Susanto mencerminkan kekecewaan mendalam seorang mantan perwira terhadap institusi yang ia anggap gagal melindungi anggotanya dari praktik tidak adil. Namun, pernyataan bahwa Polri “tidak perlu direformasi, tetapi dibubarkan” perlu disikapi secara proporsional dan rasional.
Secara akademik dan konstitusional, Polri merupakan institusi negara yang memiliki fungsi vital dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Membubarkan Polri bukanlah solusi realistis dalam kerangka negara hukum. Akan tetapi, kritik Hery tidak bisa diabaikan begitu saja. Tuduhan mengenai rekayasa kasus, penyalahgunaan kewenangan, dan lemahnya pengawasan internal—jika benar—menunjukkan urgensi reformasi struktural dan kultural yang jauh lebih serius.
Yang dibutuhkan bukanlah pembubaran institusi, melainkan penguatan mekanisme akuntabilitas, transparansi penegakan hukum, serta independensi lembaga pengawas internal dan eksternal. Kasus seperti yang dialami Hery seharusnya menjadi momentum evaluasi menyeluruh agar Polri benar-benar bertransformasi menjadi institusi yang profesional, modern, dan terpercaya.
Pernyataan Hery Susanto adalah potret kegelisahan yang mencerminkan persoalan serius dalam tubuh Polri. Di tengah tuntutan publik akan reformasi dan profesionalisme aparat penegak hukum, kisah ini semestinya tidak berhenti sebagai viralitas semata. Ia harus menjadi bahan refleksi dan evaluasi mendalam bagi Polri dan negara.
Kepercayaan publik tidak dibangun dengan membungkam kritik, melainkan dengan keberanian membuka diri terhadap koreksi dan pembenahan. Reformasi Polri bukan pilihan, melainkan keharusan demi tegaknya keadilan dan supremasi hukum di Indonesia.



