Sebar Hasutan dan Ajakan Kerusuhan di Medsos, Pemuda Palembang Diamankan Polisi
Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan berhasil mengamankan seorang warga Palembang yang terbukti menyebarkan ujaran kebencian serta penghasutan melalui media sosial Facebook.
Pelaku diketahui bernama Renaldo (24), warga Jalan Swadaya RT 19 RW 05, Kelurahan Lorok Pakjo, Kecamatan Ilir Barat I, Palembang. Ia diamankan setelah tim siber Polda Sumsel menemukan unggahan provokatif di akun Facebook miliknya bernama ALDO IRETANDE dengan alamat profil facebook.com/al.kwonjido.
Unggahan tersebut dibuat pada Senin, 1 September 2025, tepatnya di kawasan Jalan Brigjen HM Dhani Effendi, Palembang. Dalam unggahannya, Renaldo menuliskan sejumlah kalimat yang dinilai mengandung ujaran kebencian, hinaan terhadap aparat, serta ajakan kepada masyarakat untuk melakukan tindakan anarkis.
Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Bagus Surapratomo Oktobrianto, menjelaskan modus tersangka adalah dengan secara sengaja memposting kata-kata kasar dan provokatif di akun media sosial pribadinya. “Unggahan tersebut berisi ajakan melakukan kerusuhan di Kota Palembang. Motif tersangka karena adanya rasa benci terhadap pemerintahan dan kepolisian,” tegas Bagus saat memberikan keterangan kepada awak media pada Selasa (16/9/2025).
Adapun kalimat-kalimat yang diunggah tersangka antara lain:
1. “JADI BUDAK MAHASISWA DULU BESOK, DPR AKU DATANG”
2. “Anak kampang aparat DANCOKK negara ni Ado hukum binatang kau jancokkk !!!!!!”
3. “Negara ni Ado hukum binatang kau jancokkk !!!!!”
4. “Jngan ucak ucak kau mentang Ado jabatan kau sewena wena jancokk”
5. “MOBIL POLISI DIBELI MENGGUNAKAN UANG RAKYAT TETAPI MALAH DIPAKAI UNTUK MENABRAK RAKYAT!”
6. “Mana Palembang ku suaro kamu , kapan Kito bantai wong yang makat hak rakyat Allah huk Akbar. Tak birrrr Allah huk Akbar”
7. “Jangan suka menindas rakyat kecil seperti kami ingat ituh camkan, tunggu kejutan aksi selanjutnya.”
Atas perbuatannya, Renaldo dijerat dengan Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pasal tersebut mengatur larangan penyebaran ujaran kebencian berbasis SARA maupun ajakan permusuhan melalui media elektronik, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda hingga Rp1 miliar.
Selain itu, tersangka juga dijerat Pasal 160 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang perbuatan menghasut masyarakat agar melakukan tindak pidana, kekerasan, atau melawan penguasa. Ancaman pidana dalam pasal tersebut adalah enam tahun penjara atau pidana denda maksimal Rp4.500.
Dalam penangkapan tersebut, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya satu unit handphone Oppo tipe CPH2083 berwarna biru dengan nomor imei 1: 868504057561757 dan imei 2: 868504057561740, satu kartu SIM provider Axis dengan nomor 0838-3222-2473, serta akun Facebook atas nama ALDO IRETANDE yang digunakan untuk menyebarkan konten ujaran kebencian tersebut.
Polda Sumsel menegaskan bahwa tindakan tegas ini dilakukan untuk mencegah potensi kerusuhan serta memberikan efek jera terhadap siapa pun yang menyalahgunakan media sosial untuk menyebarkan kebencian maupun provokasi.



