KADERA Desak Presiden Ambil Alih Krisis Karhutla: Jangan Hanya Padamkan Api, Kejar Korporasi
SERUAN NASIONAL KADERA
BRITABRITA.COM, PALEMBANG – Komando Aksi Demokrasi Rakyat (KADERA) mendesak Presiden Republik Indonesia segera mengambil alih komando penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang kembali melanda sejumlah wilayah Indonesia.
KADERA menilai persoalan karhutla tidak lagi dapat dipandang semata sebagai dampak musim kemarau maupun fenomena cuaca, melainkan sebagai persoalan ekologis struktural yang membutuhkan kebijakan dan penegakan hukum lebih tegas.
Dalam seruan nasional bertajuk “Indonesia Darurat Asap”, KADERA menyebut kebakaran kembali terjadi di berbagai wilayah, termasuk kawasan Kesatuan Hidrologis Gambut (KHG), Sumatera, Kalimantan hingga Papua.
Organisasi tersebut juga menyoroti keberadaan titik panas dan kebakaran di kawasan konsesi, baik perkebunan dengan Hak Guna Usaha (HGU) maupun konsesi kehutanan.
“Kebakaran ini bukan sekadar fenomena alam akibat kemarau atau siklus cuaca. Ini adalah bencana ekologis struktural yang lahir dari kerakusan korporasi, tumpulnya instrumen hukum dan pembiaran oleh negara,” demikian sikap KADERA yang disampaikan Dhio D Shineba, SH., MH.
KADERA menilai pola penanganan karhutla selama ini masih terlalu reaktif. Negara dinilai lebih banyak mengerahkan sumber daya ketika api sudah membesar, termasuk melalui operasi pemadaman udara atau water bombing.
Menurutnya, pendekatan tersebut penting untuk memadamkan api, tetapi tidak cukup untuk menghentikan siklus karhutla apabila akar persoalan di kawasan konsesi tidak ditangani.
Soroti Kebakaran Berulang di Kawasan Konsesi
KADERA juga mempertanyakan masih terjadinya kebakaran berulang di kawasan konsesi yang sama.
Mereka menilai kondisi tersebut semestinya menjadi dasar bagi pemerintah untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap perusahaan pemegang HGU maupun perizinan kehutanan, terutama apabila terdapat bukti pelanggaran atau kelalaian dalam pengelolaan lahan.
KADERA bahkan menilai sanksi administratif dan denda yang selama ini diterapkan belum memberikan efek jera yang memadai.
“Fakta di lapangan menunjukkan titik api terus menyala di atas area HGU perkebunan dan konsesi kehutanan milik perusahaan yang itu-itu saja. Ini menunjukkan sanksi selama ini belum memberikan efek jera,” tegasnya.
Selain korporasi, KADERA mengkritik lambannya koordinasi pemerintah pusat dan daerah dalam melakukan pencegahan. Menurut mereka, konsep kewaspadaan dini tidak boleh berhenti pada imbauan, tetapi harus diterjemahkan menjadi sistem pengawasan yang bekerja sebelum kebakaran terjadi.
Polisi Diminta Kejar Aktor Korporasi
Sorotan juga diarahkan kepada aparat penegak hukum, khususnya kepolisian.
KADERA meminta paradigma penegakan hukum karhutla bergeser dari sekadar menangkap pelaku lapangan menuju penyelidikan terhadap pihak yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab atas pengelolaan kawasan.
Mereka mendesak kepolisian menggunakan pendekatan forensik lingkungan, termasuk menelusuri hubungan antara titik api, kepemilikan atau penguasaan lahan, pola pengelolaan konsesi serta kemungkinan adanya kelalaian maupun kesengajaan.
KADERA juga mendorong penggunaan prinsip tanggung jawab mutlak (strict liability) dalam perkara lingkungan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Tidak hanya itu, KADERA meminta penegakan hukum terhadap korporasi diperkuat dengan penelusuran aliran dana apabila ditemukan indikasi tindak pidana lainnya.
Dorong “Green Policy” Karhutla
Sebagai solusi, KADERA mendesak Presiden menerapkan kebijakan hijau atau Green Policy Karhutla yang bersifat lintas sektor dan tidak berhenti pada penanganan kebakaran.
Ada empat langkah utama yang ditawarkan.
Pertama, Presiden diminta memimpin orkestrasi lintas kementerian dengan mengintegrasikan Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Kehutanan serta Kementerian ATR/BPN dalam pengawasan kawasan rawan karhutla.
KADERA juga mendorong keterbukaan data batas HGU dan perizinan kehutanan melalui kebijakan satu peta (One Map Policy), sehingga masyarakat dapat ikut melakukan pengawasan.
Kedua, kepolisian diminta memperkuat penegakan hukum terhadap korporasi, termasuk mengusut tanggung jawab direksi dan pihak yang diduga menjadi aktor intelektual apabila bukti hukum mencukupi.
Ketiga, fungsi preventif kepolisian harus diperkuat dengan memanfaatkan data satelit dan sistem peringatan dini. Aparat diminta melakukan pengawasan lebih intensif terhadap kawasan konsesi sebelum api muncul.
Di tingkat masyarakat, KADERA meminta Bhabinkamtibmas tidak hanya berorientasi pada larangan dan penindakan, tetapi turut menjadi fasilitator penerapan Pembukaan Lahan Tanpa Bakar (PLTB).
Keempat, pemerintah diminta memberikan sanksi lebih tegas terhadap perusahaan yang terbukti berulang kali mengalami kebakaran di wilayah konsesinya.
KADERA mendorong evaluasi, pembekuan hingga pencabutan izin terhadap korporasi yang terbukti melakukan pelanggaran sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Lahan yang kemudian disita atau dikuasai negara, menurut mereka, harus diprioritaskan untuk pemulihan ekosistem.
Jangan Hanya Padamkan Asapnya
KADERA menegaskan bahwa persoalan karhutla tidak boleh diselesaikan hanya dengan memadamkan api setiap kali kebakaran terjadi.
Mereka menilai keselamatan masyarakat dan keberlanjutan ekosistem harus menjadi prioritas utama pemerintah.
“Udara bersih bukan komoditas industri, melainkan hak masyarakat yang harus dilindungi negara,” kata KADERA.
Dalam seruannya, KADERA menyampaikan pesan langsung kepada Presiden agar tidak lagi hanya merespons kabut asap ketika bencana telah meluas.
“Berhentilah merespons asap, mulailah padamkan keserakahannya. Hentikan asapnya, adili dan tangkap korporasinya, pulihkan ekosistemnya,” demikian seruan KADERA. (Taufiq/rel)



