Ijazah Jokowi, UGM Blak-Blakan: Siapa yang Berwenang Menentukan Keabsahan?

Oleh: Albar Sentosa Subari – Pengamat Hukum
Judul artikel ini diambil dari topik yang disiarkan I-News (News Sore) pada 25 Agustus 2025, berupa dialog antara Roy Suryo dengan Ketua Jokowi Mania. Dalam siaran tersebut, Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM) menegaskan dalam konferensi pers bahwa ijazah Presiden Joko Widodo sah dan benar-benar dikeluarkan oleh UGM.
Namun, tulisan ini tidak bermaksud masuk ke substansi polemik ijazah tersebut. Kajian kali ini lebih diarahkan pada pertanyaan mendasar dalam hukum: **lembaga mana yang berwenang menyatakan keabsahan suatu dokumen otentik, termasuk ijazah?**
Hakim sebagai Penentu Kebenaran Hukum
Dalam sistem hukum positif Indonesia, jawabannya jelas: hakim. Baik dalam ranah pidana, perdata, maupun administrasi, hakimlah yang memiliki kewenangan memutuskan kebenaran suatu akta melalui vonis yang berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Hakim merupakan bagian dari penegak hukum yang diharapkan mengadili secara objektif dan memutuskan perkara seadil-adilnya **berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa**. Hanya hakim pula yang memegang teguh asas **praduga tak bersalah**—bahwa setiap orang dianggap tidak bersalah sampai terbukti sebaliknya melalui proses peradilan.
Di hadapan hakimlah para pihak bisa saling membuktikan argumen, menghadirkan saksi, serta menguji bukti. Pada akhirnya, hakimlah yang mengambil kesimpulan berdasarkan jalannya persidangan dan keyakinannya sebagai seorang profesional hukum.
Inilah wujud nyata dari prinsip **negara hukum**: bahwa setiap orang sama kedudukannya di hadapan hukum, tanpa memandang status, jabatan, atau kekuasaan yang pernah disandang.
Meskipun UGM sudah secara terbuka menyatakan bahwa ijazah Presiden Joko Widodo adalah asli dan Jokowi merupakan alumnus sah UGM, dari sudut pandang hukum pernyataan itu **belum bisa dianggap sebagai kata akhir**.
Apabila kasus ini benar-benar masuk ke ranah hukum, maka UGM akan ditempatkan sebagai pihak yang memberikan keterangan. Dalam kasus pidana, UGM bisa menjadi saksi; sedangkan dalam kasus perdata, bisa saja menjadi pihak tergugat ataupun penggugat.
Apalagi polemik ijazah Jokowi telah lama menyita perhatian publik, mengingat beliau adalah mantan Presiden Republik Indonesia yang memimpin selama sepuluh tahun, sekaligus pernah menjabat sebagai Walikota dan Gubernur. Wajar bila masyarakat ingin memperoleh kejelasan hukum hingga titik final, yakni putusan hakim yang inkrah.
Kajian Hukum, Bukan Politik
Tulisan ini murni kajian hukum, bukan politik. Perlu digarisbawahi bahwa perkara yang menyangkut tokoh besar, apalagi mantan penguasa, memang rawan dipenuhi beragam penafsiran. Ada yang pro, ada yang kontra.
Karena itulah, hanya hakim yang berwenang memutuskan suatu perkara secara sah dan mengikat. Pola berpikir hakim berangkat dari objektif menuju objektif, sebagaimana diajarkan oleh Prof. Mr. Makmoen Soelaiman, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya. Pola ini telah berlangsung sejak zaman Romawi dan Yunani kuno hingga kini.



