HUKUM

Ada Kata Khilaf dalam Proses Mencari Keadilan

Ada Kata Khilaf dalam Proses Mencari Keadilan

 

Oleh: Albar Santosa Subari ,- Pengamat Hukim dan Sosial

Keadilan sering kali terasa sebagai barang mewah—sesuatu yang sulit dijangkau, terutama bagi kelompok masyarakat yang tidak memiliki akses terhadap kekuasaan. Dalam praktik penegakan hukum, ketimpangan ini kerap terasa nyata.

Mereka yang lemah sering kali harus berjuang lebih keras hanya untuk didengar, apalagi untuk mendapatkan keadilan yang seharusnya menjadi hak setiap warga negara.

Namun, di era reformasi yang ditopang oleh kemajuan teknologi informasi, terdapat secercah harapan baru. Media sosial kini menjelma menjadi kekuatan non-hukum yang mampu mengubah nasib seseorang.

Banyak kasus yang sebelumnya tenggelam dalam senyap, kini bisa terangkat ke permukaan dan menjadi perhatian publik luas. Fenomena ini bahkan melahirkan istilah yang populer di tengah masyarakat: *“no viral, no justice.”*

Kasus yang menimpa Amsal Sitepu menjadi salah satu contoh nyata bagaimana kekuatan publik dapat berperan dalam proses pencarian keadilan. Ia sempat menghadapi tuduhan dari pihak Kejaksaan Negeri Karo, Sumatera Utara. Dalam perjalanan kasusnya, Amsal Sitepu dipanggil oleh Komisi III DPR RI untuk menyampaikan keterangan, termasuk dugaan adanya intimidasi yang ia alami.

Baca Juga  Gara-Gara Wanita, Dua Warga Palembang Bacok Pria, Langsung Diringkus

Dalam rapat dengar pendapat tersebut, Komisi III mencium adanya kejanggalan, baik dari aspek hukum maupun non-hukum. Untuk itu, pihak kejaksaan pun dipanggil guna memberikan klarifikasi. Dalam forum resmi tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Karo mengakui adanya kesalahan—atau yang disebut sebagai “kekhilafan”—dalam penanganan perkara tersebut, dan menyampaikan permohonan maaf kepada publik.

Pada akhirnya, hakim Pengadilan Negeri setempat memutuskan vonis bebas murni terhadap Amsal Sitepu. Putusan ini seolah menjadi penegasan bahwa keadilan, meskipun tertatih, masih dapat menemukan jalannya.

Dari peristiwa ini, terdapat beberapa pelajaran penting yang dapat kita petik.

Pertama, realitas menunjukkan bahwa kekuatan viral di media sosial dapat menjadi alat kontrol yang efektif dalam mendorong tegaknya keadilan. Meskipun bukan mekanisme formal, tekanan publik sering kali mampu membuka tabir yang sebelumnya tertutup.

Kedua, dengan mulai diberlakukannya pembaruan dalam KUHP dan KUHAP, wajah hukum Indonesia menunjukkan adanya perubahan, meski belum sepenuhnya ideal. Setidaknya, ada ruang koreksi yang mulai terbuka lebih lebar.

Baca Juga  Manfaatkan Kericuhan Tawuran, Dua Pria Gasak Motor Remaja di Palembang

Ketiga, keterbukaan informasi di era digital memberi peluang bagi masyarakat untuk ikut mengawasi jalannya proses hukum. Ini merupakan perkembangan positif dalam sistem demokrasi yang sehat.

Namun demikian, muncul satu pertanyaan mendasar yang patut direnungkan bersama: mengapa di usia kemerdekaan yang hampir satu abad, praktik kesalahan dalam penegakan hukum masih saja terjadi? Apakah ini murni kekhilafan, atau ada faktor lain yang lebih kompleks?

Pertanyaan ini penting, karena hukum seharusnya berdiri di atas prinsip keadilan, bukan sekadar prosedur. Setiap kekeliruan dalam proses hukum bukan hanya menyangkut kesalahan administratif, tetapi menyentuh nasib dan masa depan seseorang.

Sebagaimana dilansir berbagai media, Amsal Sitepu pun berharap agar aparat penegak hukum, khususnya atasan dari pihak terkait, dapat mengusut dugaan intimidasi yang ia alami. Harapan ini bukan hanya untuk dirinya pribadi, tetapi juga demi perbaikan sistem hukum ke depan.

Akhirnya, kita semua berharap agar keadilan tidak lagi menjadi sesuatu yang harus diperjuangkan dengan cara menjadi viral terlebih dahulu. Sebab keadilan sejatinya adalah hak, bukan hadiah.

 

 

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button