REGIONAL

Disanksi Tegas Warga Buang Sampah Sembarangan

Disanksi Tegas Warga Buang Sampah Sembarangan

BritaBrita.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang kian mempertegas komitmen mengatasi sampah.

Tidak lagi sekadar imbauan, langkah konkret kini diarahkan pada penegakan hukum dan pembentukan disiplin kepada masyarakat.

Wali Kota Palembang, Ratu Dewa, melalui rapat koordinasi intensif bersama jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan seluruh camat se-Kota Palembang di Rumah Dinas Wali Kota, Selasa (15/4/2026) menegaskan bakal menerapkan sanksi tegas bagi pelanggar, khususnya masyarakat yang membuang sampah sembarangan.

Dalam arahannya, Ratu Dewa menegaskan bahwa pendekatan persuasif harus diimbangi dengan penegakan aturan yang konsisten dan terukur.

“Ke depan kita akan terapkan sanksi tegas. Ini bukan lagi sekadar imbauan, tapi langkah nyata untuk menciptakan efek jera,” tegasnya.

Sebagai landasan hukum, Wali Kota meminta Kepala Bagian Hukum Setda Kota Palembang, Imam Ilham, untuk segera menyiapkan aturan sanksinya.

Baca Juga  Majelis Zikir Ziarah Aulia Kiyai Mal An Abdullah Terbentuk

Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2015 dinilai perlu direvisi agar lebih adaptif dan memiliki daya tekan yang kuat terhadap pelanggaran.

“Kita sudah memiliki Perda, namun akan kita revisi agar lebih tajam dalam mengatur sanksi dan mekanisme penindakannya,” ujar Ratu Dewa.

Langkah percepatan pun langsung diinstruksikan. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Palembang diberi waktu tiga hari untuk menyusun draft revisi Peraturan Wali Kota (Perwali), sementara Bagian Hukum memiliki waktu 26 hari untuk melakukan kajian komprehensif terhadap aspek yuridisnya.

Tidak hanya berfokus pada penindakan, Pemkot juga menyiapkan langkah preventif. DLH diminta segera melakukan pemetaan kebutuhan sarana prasarana, khususnya penyediaan tong sampah di seluruh kecamatan dan kelurahan, dengan target penyelesaian dalam dua hari.

Baca Juga  Sumsel, Surga Kehidupan dengan Potensi Pertanian, Perkebunan, dan Perikanan yang Menjanjikan

Langkah ini bertujuan untuk menghilangkan alasan klasik masyarakat terkait keterbatasan fasilitas, sekaligus mendorong perubahan perilaku dalam pengelolaan sampah.

Ratu Dewa juga menekankan peran strategis camat sebagai ujung tombak di wilayah. Ia meminta agar edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat terus digencarkan secara masif dan berkelanjutan.

“Setelah fasilitas tersedia, camat harus aktif mengedukasi masyarakat agar menjaga kebersihan dan memanfaatkan fasilitas yang ada dengan baik,” katanya.

Menurut Dewa, pendekatan yang menggabungkan penegakan hukum, penyediaan infrastruktur, dan edukasi publik ini diharapkan mampu menekan volume sampah secara signifikan.

“Kita ingin membangun budaya disiplin dan tanggung jawab bersama dalam menjaga kebersihan lingkungan,” ujar Dewa. (*)

@Ajmal Rokian

 

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button