ARTIKELOPINI

Menakar Taji Perwali Sampah Palembang: Efek Jera Sanksi Sosial atau Sekadar Macan Kertas?

Masyarakat tidak hanya butuh disosialisasikan, tetapi juga butuh melihat contoh nyata bahwa ada pelanggar yang benar-benar ditindak, didenda, dan disuruh menyapu jalanan.

Oleh: Riyansya Dewok (NPM: 2301110014).

Mahasiswa Program Studi Manajemen, Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB), Universitas Tridinanti Palembang.

PERSOALAN sampah di Kota Palembang ibarat penyakit kronis yang tak kunjung sembuh. Banjir yang mengintai saat hujan deras hingga pemandangan kumuh di sudut-sudut kota menjadi bukti nyata bahwa kesadaran lingkungan sebagian warga masih berada di titik nadir. Menjawab tantangan ini, Pemerintah Kota (Pemko) Palembang di bawah kepemimpinan Walikota Ratu Dewa mengambil langkah berani dengan menerbitkan Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 17 Tahun 2026 tentang pengelolaan sampah rumah tangga.

​Aturan baru ini membawa “cambuk” yang tidak main-main, denda administratif hingga Rp500.000 bagi warga yang membuang sampah sembarangan, terutama di sungai dan dari atas kendaraan. Tak hanya urusan dompet, Pemko Palembang juga menyuntikkan sanksi sosial berupa kewajiban kerja bakti membersihkan fasilitas umum, rumah ibadah, hingga sarana pendidikan bagi para pelanggar.

​Pertanyaannya: Apakah regulasi ini akan benar-benar bertaji mengubah perilaku masyarakat, atau justru layu sebelum berkembang menjadi sekadar “macan kertas”?

​Harus diakui, formula menggabungkan denda materi dan sanksi sosial adalah langkah cerdas. Bagi sebagian orang, uang Rp500.000 mungkin bisa dibayar dengan enteng, atau bahkan diabaikan jika proses birokrasi penagihannya rumit. Namun, sanksi sosial menyasar aspek yang jauh lebih sensitif rasa malu dan sanksi moral dari masyarakat.

​Bayangkan seorang warga yang kedapatan melempar kantong plastik ke Sungai Musi, lalu dihukum menyapu fasilitas umum atau membersihkan rumah ibadah di bawah tontonan warga lainnya. Efek jera (deterrent effect) yang dihasilkan secara psikologis jauh lebih membekas ketimbang sekadar membayar denda ke kas daerah. Ini adalah edukasi visual yang hidup bagi warga lainnya agar tidak melakukan hal serupa.

Menariknya, Pemko Palembang tidak main-main dengan aspek penegakan hukumnya. Seperti yang dibeberkan oleh pihak pemerintah, prosedur penindakan kini dibuat sangat sistematis berbasis laporan masyarakat. Warga yang melapor dan yang dilaporkan akan diverifikasi identitasnya, dilanjutkan dengan penerbitan surat panggilan resmi untuk Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Baca Juga  JKN: Dari Jaring Pengaman Sosial Menuju Mesin Pertumbuhan Ekonomi
SAMPAH—Tumpukan sampah yang dibuang ke aliran sungai.

​Menembus Kendala Nyata di Lapangan

​Namun, optimisme ini tidak boleh membuat kita buta terhadap realita di lapangan. Sebagus apa pun Perwali, ia akan mandul jika tidak didukung oleh tiga pilar utama konsistensi pengawasan, ketersediaan infrastruktur, dan ketegasan aparat.

Pertama, Kultur “Kucing-Kucingan” dan Konsistensi

Kebiasaan buruk membuang sampah dari kaca mobil atau melemparnya ke sungai sering kali terjadi di malam hari atau di area yang minim pengawasan (blind spot). Jika Satgas kebersihan atau Satpol PP hanya gencar melakukan pengawasan di bulan-bulan awal sosialisasi, masyarakat akan segera kembali ke tabiat lama begitu pengawasan melonggar.

Kedua, Rasio Kotak Sampah vs Volume Sampah

Langkah Pemko Palembang mendistribusikan 500 unit kotak sampah baru melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH ) patut diapresiasi. Namun, Palembang menghasilkan ratusan ton sampah setiap harinya. Menghukum warga yang membuang sampah sembarangan hanya akan adil jika fasilitas tempat sampah mudah ditemukan di setiap sudut jalan. Di sinilah urgensi ajakan Walikota agar sektor swasta ikut turun tangan lewat dana Corporate Social Responsibility (CSR) harus dikawal ketat agar tidak sekadar menjadi imbauan di atas kertas.

Perang Melawan 177 TPS Liar dan Strategi Kamera Pengawas

​Ketegasan ini memang berakar dari kondisi lapangan yang sudah darurat. Saat ini, Palembang sebenarnya memiliki sekitar 180 titik Tempat Pembuangan Sementara (TPS) resmi. Sayangnya, rendahnya kesadaran warga memicu lahirnya 177 titik TPS liar yang menjamur, terutama di sepanjang jalan protokol.

​Selama ini, petugas DLH terkesan “dimanfaatkan” karena terpaksa tetap mengangkut sampah di titik-titik liar tersebut agar kota tidak estetisnya hancur. Namun, per Mei 2026, zona nyaman para pembuang sampah liar ini resmi berakhir. Aktivitas membuang sampah di 177 titik ilegal tersebut kini otomatis dikategorikan sebagai pelanggaran hukum.

​Untuk mempersempit ruang gerak para pelanggar yang kerap bermain “kucing-kucingan”, instruksi Walikota kepada Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk memasang kamera CCTV di titik-titik timbulan TPS liar adalah langkah krusial. Melalui kamera pengawas yang terpantau secara real-time ini, dalih “tidak ketahuan” tidak akan berlaku lagi. Plat nomor kendaraan atau wajah pelanggar yang terekam akan menjadi bukti otentik yang sulit disanggah saat proses BAP.

Baca Juga  Hukum Adat Yang Sudah Disanis

​PSEL dan Harapan Baru di Bulan Oktober

​Hal yang membedakan kebijakan kali ini dengan regulasi sampah di masa lalu adalah adanya solusi jangka panjang yang terintegrasi. Rencana peresmian proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) pada Oktober mendatang memberikan secercah harapan. Sanksi Perwali No. 17/2026 berfungsi sebagai “rem” untuk menekan hulu (perilaku masyarakat), sementara PSEL menjadi “mesin” pemusnah di hilir (volume sampah di TPA). Jika kedua instrumen ini berjalan beriringan, Palembang bersih bukan lagi sekadar utopia.

​Kesimpulan

Sejak disosialisasikan di Pelataran Kambang Iwak (KI) pada Jumat (15/5/2026) lalu, respons masyarakat Palembang terhitung sangat tinggi. Kanal-kanal pengaduan Pemko mulai kebanjiran laporan dari warga yang tampaknya sudah lelah dengan kelakuan buruk sesama warga yang gemar mengotori kota.

​Saat ini, Pemko Palembang memang masih dalam masa transisi dan gencar melakukan sosialisasi, sehingga laporan yang masuk sedang dipelajari secara cermat sebelum panggilan resmi dilayangkan. Namun, masa transisi ini harus dimanfaatkan sebagai momentum emas untuk membangun sistem verifikasi laporan yang bersih, objektif, dan bebas dari unsur sentimen pribadi antar-warga.

​Perwali Nomor 17 Tahun 2026 adalah obat pahit yang memang sudah lama dibutuhkan oleh Kota Palembang. Sukses atau gagalnya aturan ini kini berada di tangan para camat, lurah, dan aparat penegak perda sebagai ujung tombak di lapangan. Jangan biarkan aturan ini loyo di tengah jalan.

​Masyarakat tidak hanya butuh disosialisasikan, tetapi juga butuh melihat contoh nyata bahwa ada pelanggar yang benar-benar ditindak, didenda, dan disuruh menyapu jalanan. Hanya dengan ketegasan yang konsisten, wajah Kota Pempek yang bersih, sehat, dan nyaman dapat benar-benar terwujud. *

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button