ARTIKEL

Hukum Adat Yang Sudah Disanis

Hukum Adat Yang Sudah Disanis.

Oleh: Albar Santosa Subari ( Pengamat Hukum di Indonesia )

Istilah Hukum Adat yang sudah disanir pernah dipopulerkan oleh Prof. Budi Harsono, SH, seorang tokoh hukum agraria di saat lahirlah Undang Undang Pokok Agraria ( UU No 5 tahun 1960).

Sedikit menelusuri kenapa beliau mempopulerkan istilah ” disanir”. ( disunat).

Di dalam Pasal 5 UUPA, bermakna hukum agraria berdasarkan hukum adat.

Namun di Pasal 3 nya bermakna Hak Ulayat tetap DIAKUI ( huruf kapital oleh penulis) sepanjang MASIH ADA. Dalam bahasa bebasnya Hukum Adat diakui sebagai dasar hukum agraria namun dibatasi ( disunat) dengan kata ” sepanjang masih ada”.

Kata kata kunci seperti ini diulangi dalam Pasal 18 B ayat ( 2 ), UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 : Negara mengakui kesatuan Kesatuan masyarakat hukum adat dan hak hak tradisional nya sepanjang masih ada, sesuai dengan perkembangan zaman, berasaskan negara kesatuan Republik Indonesia dan di atur menurut peraturan perundang-undangan.

Baca Juga  Eric Cantona Desak FIFA dan UEFA Bekukan Israel dari Sepak Bola Internasional

Empat persyaratan tersebut di dalam dokumen memperingati hari internasional masyarakat hukum adat tanggal 9 Agustus 2006 anggota sub komisi ekonomi dan sosial Komnas HAM bapak Dr Syafroedin Bahar mengatakan negara mengakui keberadaan masyarakat hukum adat setengah hati.

Sama dengan kondisi sekarang setelah berlakunya undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang kitab undang undang hukum pidana ( KUHP Nasional) dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 55 tahun 2025, mengakui keberadaan hukum adat ( Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 597 KUHP Nasional dan JIS pasal 3 PP 55 tahun 25.

Baca Juga  Tragedi Air India di Ahmedabad: Ledakan Setelah Lepas Landas, 242 Orang di Dalam Pesawat

Mengharuskan hukum adat ( hukum yang hidup dalam masyarakat), baru bisa diakui dan berharga setelah dibuatkan Peraturan Daerah.

Itupun masih dibatasi dengan kriteria dan jenis hukum adat ( hukum yang hidup dalam masyarakat) yang dapat digolongkan sebagai Tindak Pidana Adat sebagai hukum tambahan berupa kewajiban adat.

Dengan argumentasi di atas penulis mengistilahkan bahwa hukum adat atau hukum yang hidup dalam masyarakat yang diatur oleh UU No 1 tahun 2023 Jo PP 55 tahun 2025 adalah hukum adat ( hukum yang hidup dalam) yang sudah DISANIR.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button