NEWSPENDIDIKAN

Gelar PKM, Warga Griya Lestari Gandus Dapat Edukasi Literasi Hukum Restorative Justice

BritaBrita.com,PALEMBANG– Suasana Perumahan Griya Lestari Residence, Kecamatan Gandus, terasa berbeda pada Jumat malam (17/7/2026) sekitar pukul 19.00 WIB. Warga berkumpul di balai pertemuan lingkungan untuk mengikuti kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) bertema “Edukasi Literasi Hukum Restorative Justice bagi Masyarakat.” Silahturahmi ini menjadi momentum penting dalam upaya membangun kesadaran hukum warga melalui pendekatan edukatif yang menekankan konsep keadilan restoratif.

Kegiatan ini diselenggarakan sebagai bagian dari strategi meningkatkan literasi hukum masyarakat. Restorative justice atau keadilan restoratif dipandang sebagai salah satu pendekatan alternatif dalam penyelesaian konflik hukum. Berbeda dengan sistem penghukuman konvensional, restorative justice menitikberatkan pada komunikasi, dialog, musyawarah, serta pemulihan kerugian yang dialami pihak korban. Prinsip utamanya adalah menciptakan keseimbangan kepentingan antara korban, pelaku, dan masyarakat.

Pelaksana kegiatan sekaligus pemateri, Rafsandi Dimbara, SH,MH, menegaskan bahwa edukasi hukum semacam ini merupakan kontribusi nyata dalam memperluas wawasan masyarakat. “Pemahaman hukum yang memadai sangat penting agar warga dapat menentukan sikap dan mengambil tindakan yang tepat ketika menghadapi persoalan hukum,” ujarnya.

Melalui kegiatan ini, masyarakat diharapkan tidak hanya memahami hak dan kewajiban mereka dalam perspektif hukum, tetapi juga menyadari bahwa banyak persoalan dapat diselesaikan melalui musyawarah dan pemulihan. Selama proses tersebut tetap memenuhi ketentuan hukum, maka penyelesaian damai bisa menjadi pilihan yang lebih konstruktif.

“Dengan meningkatnya kesadaran hukum, warga akan mampu mengedepankan komunikasi yang sehat, menghindari konflik berkepanjangan, serta menciptakan lingkungan yang aman dan harmonis,” tambah Rafsandi yang merupakan Dosen hukum Universitas Kader Bangsa (UKB) ini.

Baca Juga  Ribuan Bendera Gelora Akan Berkibar di Palembang

Dalam kesempatan itu juga, Ketua lingkungan Perumahan Griya Lestari Residence, Ari Siswanto, menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan tersebut. Menurutnya, pemberian pemahaman hukum kepada masyarakat memiliki nilai strategis. “Kegiatan edukasi seperti ini memberikan manfaat besar karena masyarakat memperoleh pengetahuan praktis yang bisa diterapkan dalam kehidupan sehari-hari,” tuturnya.

Ia berharap kegiatan serupa dapat dilakukan secara berkesinambungan. “Warga semakin memahami cara penyelesaian masalah secara benar dan ikut berkontribusi menciptakan lingkungan yang tertib serta harmonis,” tambahnya.

Sementara itu, salah seorang warga, Akbar, yang juga berprofesi di Kepolisian Daerah Sumatera Selatan, turut memberikan pandangan. Ia menekankan bahwa restorative justice bukanlah bentuk penghapusan proses hukum, melainkan metode penyelesaian perkara yang berorientasi pada pemulihan kondisi. “Pendekatan ini memberikan perhatian lebih besar terhadap terciptanya perdamaian dan terpenuhinya rasa keadilan bagi korban, pelaku, maupun masyarakat,” jelasnya.

Akbar menambahkan, masyarakat perlu memahami ruang lingkup dan batasan penerapan restorative justice. “Konsultasi dengan aparat penegak hukum tetap diperlukan agar penyelesaian masalah berjalan sesuai aturan,” katanya.

Kegiatan edukasi ini tidak hanya berupa penyampaian materi, tetapi juga diskusi interaktif. Warga diberi kesempatan mengajukan pertanyaan seputar kasus-kasus yang pernah mereka alami atau dengar di lingkungan sekitar. Beberapa warga menanyakan bagaimana penerapan restorative justice dalam kasus pertengkaran antar tetangga, sengketa kecil, hingga persoalan anak muda yang terlibat perkelahian.

Baca Juga  Dinas Perpustakaan Provinsi Sumsel Gelar Bimtek Kepenulisan Berbasis Konten Budaya Lokal Sumatera Selatan

Pemateri menjelaskan bahwa restorative justice dapat diterapkan pada kasus-kasus ringan yang tidak menimbulkan kerugian besar atau ancaman serius terhadap keamanan. “Intinya adalah mencari solusi damai yang adil bagi semua pihak, bukan sekadar menghukum,” tegas Rafsandi.

Restorative justice kini semakin relevan di tengah masyarakat yang kompleks. Sistem hukum formal sering kali dianggap terlalu kaku dan berorientasi pada hukuman. Padahal, banyak konflik sosial yang lebih tepat diselesaikan melalui pendekatan dialogis. Restorative justice hadir sebagai jawaban atas kebutuhan tersebut.

Pendekatan ini menekankan nilai kemanusiaan, keadilan, dan pemulihan. Dengan melibatkan korban, pelaku, dan masyarakat, proses penyelesaian menjadi lebih inklusif. Hal ini sejalan dengan budaya musyawarah yang telah lama menjadi bagian dari kehidupan masyarakat Indonesia.

Melalui kegiatan edukasi ini, warga Griya Lestari Residence memperoleh pengetahuan baru yang dapat membantu mereka menghadapi persoalan hukum. Kesadaran hukum yang meningkat diharapkan mampu mencegah konflik, memperkuat solidaritas sosial, dan menciptakan lingkungan yang lebih aman.

Selain itu, kegiatan ini juga memperkuat hubungan antara masyarakat dan aparat penegak hukum. Dengan adanya pemahaman yang sama mengenai restorative justice, diharapkan tercipta sinergi dalam menyelesaikan masalah secara damai. Dengan demikian, kegiatan ini bukan sekadar pengabdian kepada masyarakat, tetapi juga strategi membangun kesadaran hukum warga. Restorative justice menjadi jembatan menuju kehidupan sosial yang lebih harmonis, aman, dan berkeadilan.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button