HUKUMNEWS

Polisi Temukan Barang Bukti Bekas Bangunan Cagar Budaya Yang Hilang : Indikasi Sengaja Dihilangkan Atau Dicuri

BritaBrita.com, GORONTALO — Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Gorontalo menemukan dan mengamankan lokasi temuan puing bangunan bersejarah eks Rumah Jawatan Kantor Pos dan Telegraf yang berlokasi di Kelurahan Libuo, Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo, dengan memasang garis polisi (police line) pada Sabtu (5/9/2026) siang.

Temuan ini dilakukan setelah penyelidikan beberapa hari pasca olah tkp dan menemukan fakta barangbukti puing cagar budaya tersebut hilang dari TKP.

Kapolda Gorontalo Irjen Pol Drs Widodo SH MH didampingi Dirreskrimsus Maruly Pardede SH SiK MH kepada awak media disela sela kegiatan shalat ashar di masjid Polda Gorontalo menjelaskan.

“Ya betul”, Barangbukti yg kita ketahui hilang saat pengecekan TKP kedua kalin untuk menginventarisir Barangbukti cagar budaya sdh di temukan. Barangbukti tersebut ditemukan di sebuah lokasi lapangan terbuka di daerah Kelurahan Libuo, Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo, penyidik saat ini sedang memastikan barang barang tersebut memang dari bongkaran eks bangunan rumah jawata kantor pos gorontalo yg sedang dalam penydikan oleh penyidik Subdit tipidter Ditreskrimsus Polda gorontalo sejak 28 agustus 2026 yang lalu. Maruly menambahkan bahwa dilokasi temuan tersebut ada beberapa tumpukan barang. Untuk mengidentifikasi barang barang tersebut, penyidik mengundang ketua lingkungan, arkeolog dan warga sekitar bersama awak media. Hasil identifikasi ada beberapa tumpukan material yang memang dari sisa bongkaran terminal lama gorontalo, dan Material dari bongkaran bangunan eks rumah jawatan kantor pos. Namun untuk memastikan masih perlu pendalaman lebih lanjut. Yang menjadi pertanyaan adalah Barang barang itu kenapa bisa sampai dilokasi tersebut, apakah ada indikasi upaya menghilangkan barang bukti kasus cagar budaya, atau dugaan pencurian ? Pertanyaan kedua, siapa yang melakukan pemindahan barang barang tersebut? Dan atas pertintah atau permintaan siapa?,” ujarnya.

Baca Juga  CFD Mendapatkan Sorotan, Ada Masalah Apa?

“Penyidik selanjutnya melakukan pemasangan police line untuk mengamankan tempat kejadian perkara (TKP) agar puing-puing bekas bangunan bersejarah tersebut tidak dipindahkan, diubah, maupun dihilangkan oleh pihak-pihak tertentu selama proses penyidikan berlangsung,” tegas Maruly.

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan pasal persangkaan berlapis:
1. Pasal 105 Jo. Pasal 66 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya: Mengenai larangan setiap orang dengan sengaja merusak Cagar Budaya.
2. Pasal 114 UU No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya: Terkait dugaan keterlibatan pejabat yang melanggar kewajiban khusus jabatannya atau menggunakan kekuasaan, kesempatan, dan sarana jabatannya untuk melakukan tindak pidana pelestarian cagar budaya.
3. Pasal 20 huruf c dan d Jo. Pasal 21 Ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Saat ini penyidik Ditreskrimsus Polda Gorontalo bersama Ahli Arkeologi terus mendalami dan mengumpulkan bukti-bukti guna menetapkan pihak yang bertanggung jawab atas perusakan situs cagar budaya tersebut.

Baca Juga  Israel Bombardir Suriah, Turkiye Langsung Murka

Dan terhadap dugaan penghilangan barang bukti tersebut, kami mempertimbangkan untuk menerapkan pasal menghalangi proses penyidikan atau bahkan pasal dugaan pencurian.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button