BritaBrita.com-Mantan Gubernur Provinsi Shanxi, Jin Xiangjun dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan China. Dia dinyatakan terbukti menerima suap lebih dari 149 juta Yuan, atau setara Rp 387,2 miliar.
Berdasarkan laporan dari kantor berita Xinhua dan dilansir Anadolu Agency, Rabu (9/9/2026), hukuman mati itu dijatuhkan oleh Pengadilan Rakyat Menengah Xinyang di Provinsi Henan terhadap Jin usai menggelar sidang secara terbuka sejak Juni lalu.
Dalam putusannya, pada Selasa (8/9), pengadilan juga mencabut hak politik Jin seumur hidup dan memerintahkan penyitaan seluruh harta benda pribadinya.
Tidak hanya itu, pengadilan juga memerintahkan agar hasil tindak pidana suap yang dilakukan Jin dan bunga yang diperoleh darinya, diserahkan seluruhnya ke kas negara.
Rentetan hukuman itu dijatuhkan Pengadilan Rakyat Menengah Xinyang setelah menyatakan Jin bersalah melakukan tindak pidana suap dalam jumlah yang sangat besar, dan menetapkan bahwa tindakannya telah menimbulkan kerugian serius bagi kepentingan negara dan rakyat, sehingga menjadikannya layak dihukum mati.
Namun, pengadilan memberikan penangguhan eksekusi mati selama dua tahun dengan mempertimbangkan faktor-faktor meringankan, termasuk pengakuannya setelah ditangkap, pengungkapan kasus suap yang sebelumnya tidak diketahui, pengakuan bersalah di pengadilan, dan penyesalan yang dia tunjukkan.
Jin adalah eks Wakil Ketua Komite CPC Provinsi Shanxi. Dia dinyatakan terbukti menyalahgunakan jabatan untuk memberi keuntungan kepada pihak lain dalam ragam hal. Seperti kegiatan usaha dan hadiah sebagai imbalannya.



