Dua Buku Karya Ilmiah Memiliki Nuansa yang Sama.

Oleh: Albar Sentosa Subari – Pakar Hukum Indonesia
Dua buku yang berjudul ” Menjaga Warisan Leluhur Refleksi Budaya dan Hukum Adat Sumatra Selatan karangan H. Albar Sentosa Subari SH SU dan buku karangan Dr. Hamonangan Albariansyah SH MH, . dkk, berjudul” Hukum Pidana dan Pemidanaan Adat Kitab Simbur Cahaya ” yang masing masing terbit setelah disahkan nya Undang Undang Nomor 1 tahun 2023, yang diberlakukan efektif tanggal 2 Januari 2026.
Ada suatu makna yang satu dengan yang lain berhubungan.
Walaupun sebenarnya tidak ada kesengajaan ataupun kesepakatan sebelumnya.
Buku pertama berjudul Menjaga Warisan Leluhur Refleksi Budaya dan Hukum Adat! Mengupas dalam satu sub bab bahasan tentang peraturan yang dicatat oleh penguasa saat itu ( kesultanan Palembang dan kolonial Belanda serta zaman Pasirah Bond) yang dikenal dengan kitab Simbur Cahaya. Ada yang menyebutnya dengan Kitab Undang Undang Simbur Cahaya.
Prof. Dr. H. M. Koesnoe SH dan Dewan Penasihat dan Pembinaan Adat Sumatera Selatan menggunakan istilah” kompilasi).
Simbur Cahaya merupakan suatu bentuk warisan leluhur yang harus dieksistensikan , sehingga dia dapat dikategorikan sebagai hukum yang hidup dalam masyarakat.
Menghidupkan adat ( hukum yang hidup dalam masyarakat), berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku mulai dari konstitusi dan peraturan perundang-undangan di bawahnya, terakhir adalah UU No 1 tahun 2023 juckto Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2025.
Khususnya di Sumatera Selatan pengaturan tentang masyarakat hukum adat ada dituangkan dalam undang undang nomor 9 tahun 2023 tentang Provinsi Sumatera Selatan. Sebagaimana diatur Pasal 5. Provinsi Sumatera Selatan Memiliki karakteristik yaitu suku bangsa dan budaya terdiri atas keragaman suku asli, kekayaan sejarah Sriwijaya, bahasa, kesenian, desa adat, kesatuan adat budaya marga, ritual, upacara adat, situs budaya dan kearifan lokal, yang menunjukkan karakter religius dan ketinggian adat istiadat masyarakat Sumatera Selatan ( pasal 5 huruf c)
Sedangkan buku kedua karya Dr. Hamonangan Albariansyah SH MH dkk, mengupas khusus tentang Hukum Pidana dan Pemidanaan Adat Kitab Simbur Cahaya ( sebagai warisan leluhur) yang dihubungkan dengan Kitab Undang Undang Hukum Pidana Nasional ( KUHP Nasional) dan peraturan pemerintah nomor 55 tahun 2025, bahwa Hukum Pidana dan Pemidanaan Adat Kitab Simbur Cahaya dapat di hidupkan kembali ( diakui oleh negara), setelah melalui peraturan perundang-undangan yang berbentuk peraturan daerah ( PERDA).
Menghidupkan kembali pidana adat pasca PP 55 tahun 2025 oleh penulis sebagai kolumnis dan penggiat literasi media sosial pernah dimuat dalam berita online 19 Januari 2026.
Dari dua buku tersebut diatas dapat disimpulkan bahwa Simbur Cahaya merupakan warisan leluhur yang bisa diantaranya Pidana Adat dapat menjadi hukum positif tertulis, sebagai pidana tambahan berupa kewajiban adat berbarengan dengan proses di dalam maupun di luar pengadilan yang disebut Restoratif justice.
Benar apa yang pernah disinggung oleh dua guru besar ilmu hukum adat Universitas Gadjah Mada Yogyakarta Prof. M.M. Djojodigoeno SH dan Prof. Iman Sudiyat SH mengatakan hukum adat itu bersifat ” klassik sekaligus modern, dan hukum adat itu dinamis dan plastis.
Klassik sekaligus modern – plastis sekaligus dinamis , terjawab sudah dengan berlakunya KUHP Nasional Indonesia.
Pertanyaan kita adalah mungkinkah Pemerintah Daerah Kabupaten dan Kota ( Sumatera Selatan 17 kabupaten dan kota), siap dan sungguh sungguh untuk menyambut baik tugasnya sebagai lembaga legislatif maupun bupati sebagai lembaga eksekutif untuk merumuskan Perda dimaksud agar harkat dan martabat masyarakat hukum adat dapat merasakan keadilan di tengah tengah pergaulan dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.?
Ini juga salah satu tugas yang bukan ringan dari tokoh-tokoh adat baik yang tergabung dalam kepengurusan Lembaga Adat maupun tidak.



