Kuota Haji 2026 Ditetapkan: Jawa Timur Terbanyak, Sumsel Dapat 5.895 Jamaah

BritaBrita.com — Palembang, 29 Oktober 2025 – Pemerintah melalui Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Republik Indonesia resmi menetapkan pembagian kuota haji reguler tahun 2026 untuk seluruh provinsi di Tanah Air.
Indonesia memperoleh total 221.000 kuota haji, yang terdiri dari 203.320 jamaah haji reguler dan 17.680 jamaah haji khusus.
Dari jumlah tersebut, Jawa Timur menjadi provinsi dengan kuota terbanyak, yakni 42.409 jamaah. Posisi berikutnya ditempati Jawa Tengah dengan 34.122 jamaah, disusul Jawa Barat sebanyak 29.643 jamaah.
Adapun Sumatera Selatan tahun ini mendapatkan 5.895 kuota haji reguler, sedikit lebih rendah dibanding tahun sebelumnya. Sumsel turun ,Tahun 2025 sebanyak 7.012 jamaah. Kuota Sumsel tahun 2026 berkurang sebanyak 1.117 orang, dan tahun 2026 sebanyak 5.895 jamaah.
Jumlah itu diharapkan mampu mengurangi daftar tunggu jamaah yang masih cukup panjang di provinsi ini.

Lima provinsi dengan kuota haji terbanyak tahun 2026 adalah:
1. Jawa Timur – 42.409 jamaah
2. Jawa Tengah – 34.122 jamaah
3. Jawa Barat – 29.643 jamaah
4. Sulawesi Selatan – 9.670 jamaah
5. Banten – 9.124 jamaah
Sementara itu, lima provinsi dengan kuota paling sedikit yakni:
1. Sulawesi Utara – 402 jamaah
2. Papua Barat – 447 jamaah
3. Kalimantan Utara – 489 jamaah
4. Nusa Tenggara Timur – 516 jamaah
5. Maluku – 587 jamaah
Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak menjelaskan, pembagian kuota tersebut dilakukan berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

“Pembagian kuota dilakukan berdasarkan proporsi daftar tunggu jamaah antarprovinsi. Prinsipnya adalah keadilan, agar provinsi dengan jumlah pendaftar lebih banyak mendapat jatah lebih besar,” ujar Dahnil dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR, Selasa (28/10/2025).
Dahnil menambahkan, mulai tahun 2026, **masa tunggu haji reguler di seluruh provinsi akan diseragamkan menjadi 26 tahun. Langkah ini diambil agar seluruh jamaah di Indonesia memiliki waktu tunggu yang lebih proporsional dan setara.
Dengan sistem baru ini, pemerintah berharap penyelenggaraan haji ke depan semakin tertib, adil, dan transparan. Selain itu, penyamarataan masa tunggu juga akan memudahkan pemerintah dalam melakukan perencanaan pelayanan jamaah haji secara nasional.
Sumber:Kemenhaj RI / Kompas.com (28 Oktober 2025)
*Editor:Redaksi Bang Bangun Lubis




