Pengamat: Izin Usaha Tak Seharusnya Keluar Jika Ruang Publik Tidak Tersedia

Palembang, BritaBrita.com – Pertumbuhan ekonomi Palembang yang pesat ditandai dengan menjamurnya ruko, kafe, dan hotel di berbagai titik kota.

Namun di balik semaraknya geliat usaha itu, terselip persoalan klasik yang kian terasa: minimnya lahan parkir yang memadai bagi masyarakat.
Banyak bangunan usaha di Palembang berdiri megah dan menarik, namun tidak disertai area parkir yang memadai. Akibatnya, pengunjung terpaksa memarkir kendaraan di badan jalan umum. Kondisi ini tampak di sejumlah ruas padat seperti Jalan Demang Lebar Daun, Kolonel Atmo, dan kawasan Rajawali mauoun wilayah lainnya, di mana bahkan beberapa hotel pun terlihat tidak menyediakan lahan parkir yang layak.
Fenomena tersebut memunculkan berbagai dampak. Selain mengganggu arus lalu lintas, juga menurunkan kenyamanan warga sekitar dan mengurangi estetika kota. Di beberapa titik, jalan yang semestinya lancar berubah menjadi sempit karena dipenuhi kendaraan pengunjung kafe atau hotel.
Menurut Dr (C) Ade Indra, M.Si, Pengamat Kebijakan Publik, pemerintah seharusnya tidak gegabah dalam mengeluarkan izin usaha tanpa memastikan kesiapan fasilitas umum yang mendukung.
“Sebaiknya izin usaha tidak boleh dikeluarkan oleh pemerintah kota apabila penyediaan ruang publik seperti lahan parkir tidak tersedia. Karena hal itu menyangkut kepentingan masyarakat luas, bukan hanya kepentingan pemilik usaha semata,” tegasnya.
Ia menilai, masalah ini mencerminkan lemahnya perencanaan tata ruang dan pengawasan perizinan di tingkat daerah. Padahal, menurutnya, pembangunan kota seharusnya berorientasi pada kenyamanan publik dan keteraturan ruang bersama, bukan sekadar pertumbuhan jumlah bangunan usaha.
Pemerintah Kota Palembang diminta meninjau kembali kebijakan pemberian izin usaha dan memperketat pengawasan terhadap ketersediaan lahan parkir. Di sisi lain, para pelaku usaha diharapkan memahami bahwa pelayanan terbaik tidak berhenti pada interior dan menu yang menarik, tetapi juga mencakup kenyamanan sejak pengunjung datang, termasuk ketersediaan tempat parkir yang aman dan tertata.
Kota yang maju bukan hanya ditandai oleh banyaknya kafe dan hotel, melainkan oleh tertibnya ruang publik dan kepedulian semua pihak dalam menjaganya. Membangun usaha berarti juga membangun tanggung jawab sosial terhadap lingkungan kota yang menjadi rumah bersama.
Editor: Bang Bangun



