HUKUM

Kapal Tak Dikembalikan Usai Disewa, Komisaris PT Sinar Sarana Samudra Tagih Kepastian Hukum

Merasa laporan yang ia buat tak kunjung mendapat kepastian hukum, Komisaris PT Sinar Sarana Samudra, Harry Jansjah Limantara (62), mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumatera Selatan, Rabu (12/11/2025).

Kedatangan Harry bertujuan menanyakan perkembangan penanganan kasus dugaan penggelapan kapal tongkang milik perusahaannya yang telah ia laporkan sejak Februari 2024 lalu. Laporan tersebut teregister dengan nomor STTLP/161/II/2024/SPKT/POLDA SUMATERA SELATAN.

Menurut Harry, persoalan ini bermula saat kapal milik perusahaannya disewa oleh seorang warga Jakarta bernama Salma Ali untuk mengangkut batu split ke Sumatera Selatan. Namun setelah masa sewa berakhir, kapal tak kunjung dikembalikan.

Baca Juga  Pengelolaan Hutan Adat Berbasis Kearifan Lokal: Mensejahterakan Masyarakat Hukum Adat

“Setelah ditelusuri, ternyata kapal kami berada di bawah penguasaan PT Tiramana Samudra Nusa yang dipimpin Darmawati Yusuf. Kami sudah menunjukkan dokumen resmi kepemilikan kapal, tetapi mereka tetap menolak mengembalikan dengan alasan harus menghadirkan Salma Ali yang kini berstatus DPO Polda Banten,” jelas Harry.

Ia menyebut telah hampir setahun menunggu tindak lanjut dari penyidik, namun belum ada penetapan tersangka dalam kasus ini. Padahal, menurutnya, surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) sudah dikirim ke Kejaksaan Tinggi Sumsel.

“Kami sudah sangat dirugikan karena kapal beserta dokumennya tidak dikembalikan. Nilai kerugian yang kami alami mencapai Rp10 miliar,” ungkapnya.

Baca Juga  Warga Jalan Pelita Bekuk Penipu Sembako

Harry berharap pihak kepolisian dapat segera menindaklanjuti kasus ini agar ada kepastian hukum bagi perusahaannya.

Menanggapi hal itu, Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mukmin Wijaya, menyampaikan bahwa pihaknya akan mengecek laporan tersebut.

“Oke, mohon waktu ya. Nanti saya cek dan minta informasinya ke Pak Dirkrimum,” ujarnya melalui pesan singkat. (ol)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button