POLITIK

Fenomena Perpolitikan Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi No. 135

Penulis: Albar Sentosa Subari –  Dewan Pakar Bakti Persada Masyarakat Sumatera Selatan

 

Sebagaimana sudah kita ketahui bersama bahwa Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia telah mengeluarkan putusan nomor 135/PUU-XX/2024, tentang pemisahan Pemilihan Umum Nasional dan Pemilihan Umum lokal.

KAHMI Sumsel pada hari Jumat tanggal 12 Desember 25 telah mengadakan Diskusi publik bertempat di Ballroom hotel Swarna Dwipa Palembang.

Dengan menampilkan pegiat Pemilu dari perkumpulan untuk pemilu dan demokrasi Indonesia ( Perludem) Titi Anggraini, Ketua KAHMI Sumsel Dr Joncik Muhammad juga Bupati Empat Lawang, serta akademisi Laurel Haeidir, SH. MA.

Pada kesempatan itu Titi Anggraini mengungkapkan, masyarakat sipil dari 12 organisasi termasuk Perludem, ICW,, Migrant care, dan Pusat Studi Universitas Indonesia, telah menyusun naskah akademik dan draft RUU Pemilu. Namun Dikhawatirkan jika pembahasan baru dilakukan pada pertengahan 2026. Hal ini diungkapkan TIti pada saat menjadi narasumber diskusi publik bertajuk Arah dan Tantangan Kehidupan Berpolitik di Indonesia. Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU/XX/2024.

Baca Juga  NasDem Copot Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari DPR RI

Kondisi ini berpotensi legislasi sebagaimana pernah terjadi pada tahun 2021 ketika partai partai di DPR RI gagal mencapai kesepakatan terkait ambang batas parlemen dan sejumlah isu penting lainnya.

Anggota pembina Perludem ini mengingatkan banyak putusan Mahkamah Konstitusi yang wajib diakomodasi dalam revisi UU Pemilu, mulai dari penghapusan presidential Threshold, penataan ulang alokasi kursi, hingga aturan masa jabatan penyelenggara pemilu.

Jika Pemerintah dan DPR RI sama sama diam. Akan dianggap sebagai tindakan inkonstitusional karena mengabaikan putusan MK.

Baca Juga  Momentum 6 Tahun Partai Gelora: Menyatukan Kekuatan, Menggerakkan Harapan Rakyat

Kekhawatiran yang sama disampaikan ketua KAHMI Sumsel Dr Joncik Muhammad, bahwa DPR dan Pemerintah sengaja menunda pembahasan UU Pemilu, sehingga Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia nomor 135 tidak terlaksana.

Kekhawatiran tersebut sesuai informasi yang beliau dapat bahwa sebagian elite politik di DPR tidak menghendaki revisi UU Pemilu sesuai amanat putusan MK tersebut. Jika pembahasan dilakukan terlalu mepet dengan tahapan pemilu, 2027 besar kemungkinannya undang undang lama tetap digunakan.

Ia menyebut kondisi itu sebagai ” pembangkangan hukum terhadap putusan MK, bila pemerintah tidak tegas memerintahkan implementasi nya..

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button