PENDIDIKAN

Aneh, Ada Natal Bersama Versi Kementerian Agama

Oleh: Albar Sentosa Subari – Pemerhati Agama Islam

Jumpa Pers Menteri Agama Republik Indonesia Nasaruddin Umar pada tanggal 23 November 25, mengundang kontroversial bagi sebagian umat muslim Indonesia yang mengatakan bahwa tahun ini 2025 Kementerian Agama Republik Indonesia untuk yang pertama kali akan melaksanakan perayaan Natal Bersama sebagai langkah baru??.

Dengan argumentasi nya untuk menjaga toleransi beragama di Indonesia.

Setidaknya ada dua alasan menteri agama mengambil keputusan tersebut walaupun sudah sekian kali berganti menteri agama tidak pernah melakukan hal tersebut, yaitu.

1, kementerian agama hanya mengurusi / bekerja di ranah dunia;

2, kementerian agama, bukanlah kementerian satu agama ( maksudnya Islam).

Tentu langkah ini menarik untuk dikaji ulang baik sejarah berdirinya kementerian agama maupun perjalanan fatwa fatwa yang pernah dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia tentang larangan melaksanakan kegiatan/ merayakan hari raya agama non Islam.

Berawal dari sejarah berdirinya kementerian agama di awal kemerdekaan Indonesia beberapa kelompok ada yang setuju dan ada yang menolak.

Baca Juga  “Ibu Guru, Saya Lapar” — Sebuah Kisah tentang Cahaya di Ruang Kelas

Masing masing berargumen menurut latarbelakang dan pemahaman mereka saat itu. Ada yang mengusulkan masalah agama masukkan saja di kementerian yang sudah ada misalnya dalam kementerian dalam negeri, kementerian pendidikan dan kebudayaan dan lain sebagainya.

Tapi Alhamdulillah kelompok yang menginginkan dibentuk kementerian khusus yaitu kementerian agama dapat terwujud.

Beberapa fatwa MUI melarang umat Islam untuk ikut merayakan hari besar agama non Islam, antara lain Fatwa MUI tanggal 7 Maret 1981.

Salah satu hari raya umat non Islam adalah perayaan Natal.

Sebab dengan mengikuti perayaan mereka itu bertentangan dengan akidah Islam dan dapat terjadi sinkretisme

Dalam perkara akidah ritual peribadatan; umat Islam tidak boleh mencampur adukkan agama Islam dengan agama lainnya.

Tidak boleh pula ikut ikutan ritual dan kegiatan peribadatan lainnya.

Dalil Al Qur’an adalah surat al-kafirun ayat 6″ Untukmu agamamu, untuk ku agama ku”

Fenomena akhir zaman: umat Islam ” hilangnya jati diri sebagai umat muslim”, menunjukkan ikut ikutan bangga sebagai orang muslim seolah olah tidak lagi menyisakan bekas dalam dirinya.

Baca Juga  Kelas Jurnalisme AJI Palembang Bahas Strategi Distribusi Liputan Energi di Media Sosial

Seperti fenomena demikian sudah pernah disinyalir oleh Rasulullah Saw bahwa kaum muslim akan mengikuti non muslim dari mulai tradisi hingga prinsip agama ( HR. Achmad 10827, Bukhari 3456).

Natal merupakan perayaan paling sakral dalam ajaran agama Nasrani. Mengucapkan ucapan selamat natal berarti sudah memasuki prinsip agama non muslim.

Kesimpulan bahwa ribuan Fatwa ulama kontemporer telah melarang karena sudah masuk ke dalam prinsip akidah.

Meskipun ratusan pula pendapat dari muslim ” liberal” menyanggah hal di atas..

Tentu pertanyaan kita sekarang terjawab sudah bahwa kementerian agama di bawah kepemimpinan menteri sekarang adalah kelompok yang menyanggah larangan dari keputusan Majelis Ulama Indonesia yang sudah berpuluh tahun dipegang dan dipatuhi oleh menteri agama sebelum nya.

Catatan bahwa menteri agama sekarang menyamakan, dengan kementerian yang lainnya yang sudah biasa melakukan hal tersebut.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button