SBC Dukung Boikot Produk Sinar Mas: Tekanan Konsumen Harus Jadi Alarm Keras bagi Korporasi dan Pemerintah
PALEMBANG, Britabrita.com — Sumsel Budget Centre (SBC) menyatakan dukungan terhadap seruan boikot produk Sinar Mas yang menguat di tengah krisis kebakaran hutan dan lahan (karhutla) 2026. Gerakan konsumen tersebut dinilai dapat menjadi bentuk tekanan ekonomi dan kontrol publik terhadap korporasi, sekaligus antitesis atas kegagalan sistemik dalam mencegah bencana lingkungan yang terus berulang.
SBC menilai, karhutla tidak bisa terus-menerus diperlakukan sebagai bencana musiman yang baru ditangani secara serius ketika api membesar dan kabut asap mulai mengancam kesehatan masyarakat. Pencegahan seharusnya menjadi prioritas sejak dini, terutama bagi perusahaan yang memiliki konsesi atau menjalankan kegiatan usaha di kawasan rawan kebakaran.
“Bagi kami, seruan boikot ini merupakan bentuk perlawanan masyarakat yang patut diperhitungkan. Ketika mekanisme pengawasan, pencegahan, dan penegakan tanggung jawab belum mampu memberikan hasil yang memadai, konsumen memiliki hak untuk menggunakan kekuatan ekonominya sebagai bentuk tekanan,” demikian sikap SBC, ujar Koordinator Analis Utama SBC, Riza Toni Siahaan.
Menurut Toni, gerakan boikot bukan semata-mata persoalan suka atau tidak suka terhadap suatu merek. Lebih dari itu, gerakan ini merupakan upaya membangun kesadaran bahwa aktivitas ekonomi tidak boleh dipisahkan dari tanggung jawab lingkungan dan keselamatan publik.
“Rakyat harus mulai terdidik dengan pola-pola perlawanan baru. Perusahaan perlu memahami bahwa keuntungan bisnis tidak bisa terus dinikmati, sementara risiko kerusakan lingkungan, gangguan kesehatan, dan kerugian ekonomi justru ditanggung masyarakat. Pemerintah pun harus menyadari bahwa pembiaran atau lemahnya pencegahan memiliki konsekuensi politik, sosial, dan ekonomi,” tegas Toni.
Ribuan Titik Panas, Karhutla Bukan Lagi Persoalan Kecil
Besarnya persoalan karhutla tahun ini tercermin dari data di Sumatera Selatan. Berdasarkan data BPBD Sumsel yang diberitakan detikSumbagsel pada 18 Oktober 2026, terdapat 82.532 titik panas sepanjang 1 Januari hingga 16 Oktober 2026.
Khusus periode 1–16 Oktober, jumlahnya mencapai 33.425 titik, melampaui catatan September yang mencapai 32.789 titik. Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) menjadi wilayah dengan jumlah titik panas tertinggi, yakni 37.583 titik sepanjang tahun berjalan.
Data tersebut menunjukkan betapa seriusnya tantangan pengendalian karhutla di Sumatera Selatan. Namun, perlu ditegaskan bahwa titik panas atau hotspot merupakan indikasi anomali suhu yang terdeteksi satelit dan tidak otomatis berarti satu titik kebakaran atau membuktikan pihak yang bertanggung jawab.
Sorotan terhadap tanggung jawab korporasi juga semakin menguat. WALHI Sumatera Selatan mengungkapkan hasil analisis spasial terhadap 22.690 titik panas yang terdeteksi berada di dalam wilayah izin perusahaan pada periode 1 September hingga 2 Oktober 2026.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 10.411 titik berada di wilayah izin pemanfaatan hutan atau hutan tanaman industri (PBPH/HTI) yang tersebar di 18 konsesi, sementara 12.279 titik berada di 63 konsesi perkebunan.
Bagi SBC, temuan tersebut harus menjadi dasar bagi pemerintah dan aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan secara transparan, objektif, dan berbasis bukti. Keberadaan titik panas di wilayah konsesi memang tidak otomatis membuktikan kesalahan perusahaan, tetapi cukup menjadi alasan kuat untuk menguji kesiapan pencegahan, efektivitas sistem pemadaman, serta kepatuhan terhadap kewajiban pengelolaan lingkungan.
Boikot Harus Berujung pada Akuntabilitas
SBC menilai, tekanan konsumen dapat menjadi instrumen sosial yang penting ketika masyarakat merasa bahwa kerugian akibat karhutla terus berulang, sementara pertanggungjawaban korporasi belum dirasakan sebanding dengan dampaknya.
Seruan boikot terhadap Sinar Mas yang ramai diperbincangkan pada Oktober 2026 juga muncul di tengah sorotan atas sejumlah perusahaan yang disebut memiliki keterkaitan dengan jaringan usaha Sinar Mas dan menjadi perhatian dalam penanganan karhutla. Namun, keterkaitan bisnis, temuan titik panas, dugaan pelanggaran, dan pembuktian kesalahan hukum merupakan hal berbeda yang harus diperiksa secara cermat.
Karena itu, SBC mendorong agar gerakan boikot disertai tuntutan yang jelas: keterbukaan data konsesi dan kejadian kebakaran, audit independen terhadap sistem pencegahan karhutla, pemulihan kawasan terdampak, serta penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti melanggar.
“Boikot jangan berhenti sebagai tren di media sosial. Gerakan ini harus menjadi tekanan yang konsisten agar korporasi memperbaiki tata kelolanya. Perusahaan harus memahami bahwa reputasi, kepercayaan konsumen, dan keberlanjutan bisnis memiliki hubungan langsung dengan tanggung jawab lingkungan,” tegas Toni.
SBC juga menekankan bahwa boikot merupakan pilihan konsumen yang sah sebagai ekspresi sikap, tetapi penentuan tanggung jawab hukum tetap harus didasarkan pada hasil penyelidikan dan pembuktian yang dapat dipertanggungjawabkan.
Dari SBY, Jokowi hingga Prabowo: Mengapa Karhutla Terus Berulang?
Toni menilai, berulangnya karhutla dari pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono, Joko Widodo, hingga Prabowo Subianto memperlihatkan bahwa persoalan ini belum diselesaikan secara struktural. Pergantian rezim belum dengan sendirinya menghapus persoalan mendasar berupa lemahnya pencegahan, pengawasan konsesi, penegakan hukum, dan pemulihan lingkungan.
Tahun 2026 menjadi ujian serius bagi pemerintahan Prabowo. Reuters pada 13 Oktober 2026 melaporkan bahwa kebakaran yang meluas telah memicu lonjakan gangguan kesehatan akibat kabut asap serta kritik dari dalam dan luar negeri. Laporan tersebut juga mengutip estimasi kelompok lingkungan yang memperkirakan luas lahan terbakar mencapai 637.000 hingga 900.000 hektare, jauh di atas angka resmi yang tersedia pada Juli.
Angka tersebut merupakan estimasi kelompok lingkungan, bukan satu angka final yang telah disepakati seluruh instansi pemerintah. Meski demikian, skala yang dilaporkan memperlihatkan urgensi evaluasi menyeluruh atas efektivitas pencegahan dan penanganan karhutla.
Menurut SBC, kondisi ini tidak cukup dijawab dengan pengerahan personel, helikopter, operasi modifikasi cuaca, atau pemadaman ketika api sudah terlanjur meluas. Pemerintah harus memastikan bahwa strategi pencegahan berjalan sebelum puncak musim kemarau, pengawasan konsesi dilakukan secara konsisten, dan perusahaan memiliki kesiapan operasional yang benar-benar memadai.
SBC juga menyoroti pentingnya transparansi anggaran. Pemerintah perlu menjelaskan secara terbuka berapa besar anggaran yang dialokasikan khusus untuk pencegahan dan penanganan karhutla, bagaimana realisasinya, serta apakah sumber daya yang tersedia sebanding dengan luas wilayah rawan dan besarnya risiko yang dihadapi masyarakat.
Kementerian Keuangan pada September 2026 menyatakan bahwa pemerintah menyiapkan anggaran penanganan bencana sebesar Rp5 triliun, dengan dukungan yang dapat disesuaikan berdasarkan kebutuhan di lapangan. Namun, angka tersebut merupakan anggaran penanganan bencana secara umum, bukan alokasi khusus karhutla. Karena itu, rincian penggunaan dan kecukupan anggaran untuk penanganan kebakaran hutan dan lahan tetap perlu dibuka kepada publik.
Bagi SBC, kritik terhadap perubahan atau realokasi anggaran pemerintah juga harus didasarkan pada dokumen anggaran dan data realisasi yang dapat diverifikasi. Yang menjadi persoalan bukan sekadar besar-kecilnya belanja negara, melainkan apakah prioritas anggaran benar-benar menjawab kebutuhan mendesak masyarakat dan mencegah kerugian yang jauh lebih besar.
“Kalau negara mampu mengalokasikan anggaran dalam jumlah besar untuk berbagai program, masyarakat berhak menuntut penjelasan yang transparan mengenai kecukupan anggaran pencegahan karhutla. Jangan sampai kita terus membayar ongkos bencana setiap tahun, tetapi tidak sungguh-sungguh membiayai pencegahannya,” tegas Toni.
Jangan Biarkan Rakyat Terus Membayar Harga Kelalaian
SBC berpandangan bahwa karhutla bukan hanya persoalan lingkungan, melainkan juga persoalan keadilan ekonomi dan tanggung jawab negara. Masyarakat menghadapi ancaman gangguan pernapasan, aktivitas pendidikan dan ekonomi yang terganggu, serta penurunan kualitas hidup. Sementara itu, biaya pemadaman dan pemulihan turut membebani keuangan publik.
Dalam situasi seperti ini, masyarakat tidak boleh hanya ditempatkan sebagai korban yang menunggu bantuan setelah bencana terjadi. Konsumen, komunitas, organisasi masyarakat sipil, akademisi, dan media memiliki ruang untuk mendorong perubahan melalui pengawasan, advokasi, penyebaran data, dan pilihan ekonomi yang bertanggung jawab.
SBC mendesak pemerintah agar tidak memandang seruan boikot semata-mata sebagai gejolak opini publik. Gerakan tersebut harus dibaca sebagai sinyal bahwa kepercayaan masyarakat terhadap mekanisme pertanggungjawaban lingkungan perlu dijawab dengan tindakan nyata.
“Karhutla tidak boleh menjadi siklus tahunan yang terus diwariskan dari satu pemerintahan ke pemerintahan berikutnya. Perusahaan harus bertanggung jawab atas pelanggaran yang terbukti, pemerintah harus terbuka atas kebijakan dan anggarannya, dan aparat penegak hukum harus bekerja tanpa pandang bulu,” tegas Toni.
SBC menegaskan, keberhasilan penanganan karhutla tidak semestinya diukur hanya dari seberapa cepat api dipadamkan, melainkan dari seberapa jauh negara dan korporasi mampu mencegah kebakaran, melindungi masyarakat, memulihkan lingkungan, serta memastikan bencana serupa tidak terus berulang.
Pada akhirnya, pesan dari gerakan boikot ini sederhana: keuntungan bisnis tidak boleh diprivatisasi sementara kerugian ekologis disosialisasikan kepada rakyat. Jika korporasi dan pemerintah ingin mendapatkan kembali kepercayaan publik, keduanya harus membuktikan tanggung jawab melalui data, kebijakan, dan tindakan yang terukur.
(Taufiq)



