OPINI

Setiap Orang Sama Di Muka Hukum: Tafsiran UU BUMN dan KPK

 

Oleh Albar Satosa Subari, Pengamat Hukum di Palembang

Sanksi hukum bagi Direksi dan Komisaris BUMN menjadi perdebatan setelah disahkannya Undang-Undang nomor 1 tahun 2023 tentang BUMN.

Dalam UU tersebut, Direksi dan Komisaris dikategorikan bukan sebagai “penyelenggara negara”.

Hal ini menimbulkan pertanyaan apakah mereka dapat dijangkau oleh KPK jika melakukan tindak pidana korupsi.

Tafsiran Menteri Hukum dan HAM

Menteri Hukum dan HAM RI menyatakan bahwa walaupun Direksi dan Komisaris bukan sebagai penyelenggara negara, mereka tetap dapat diproses dan dihukum jika terbukti melakukan pelanggaran hukum. Saya sebagai pengamat hukum dan politik sependapat dengan beliau.

Asas hukum yang berlaku sejak zaman Yunani-Romawi hingga sekarang adalah Setiap Orang Sama Di Muka Hukum tanpa kecuali.

Asas Keadilan

Asas ini mengandung nilai keadilan dan praduga tak bersalah. Bukan berarti perubahan status Direksi dan Komisaris menjadi kebal hukum.

Mereka tetap dapat dijangkau oleh hukum jika melakukan tindak pidana.

Penafsiran Hukum

Untuk memahami hal ini, kita perlu melakukan penafsiran hukum yang mencakup aspek sejarah, sistematis, dan gramatikal.

Perlu juga mempertimbangkan argumentum a contrario untuk memahami makna sebenarnya dari Undang-Undang tersebut.

Dalam hal ini, penting untuk memahami bahwa setiap orang sama di muka hukum tanpa kecuali.

Baca Juga  Advokat Rudi Hartono SH: Mengabdi kepada Keadilan dengan Hati yang Tulus

Direksi dan Komisaris BUMN tetap dapat dijangkau oleh hukum jika melakukan tindak pidana, meskipun mereka bukan sebagai penyelenggara negara.

Penafsiran hukum yang tepat sangat penting untuk memahami makna sebenarnya dari Undang-Undang tersebut.

 

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button