Setiap Orang Sama Di Muka Hukum: Tafsiran UU BUMN dan KPK

Oleh Albar Satosa Subari, Pengamat Hukum di Palembang
Sanksi hukum bagi Direksi dan Komisaris BUMN menjadi perdebatan setelah disahkannya Undang-Undang nomor 1 tahun 2023 tentang BUMN.
Dalam UU tersebut, Direksi dan Komisaris dikategorikan bukan sebagai “penyelenggara negara”.
Hal ini menimbulkan pertanyaan apakah mereka dapat dijangkau oleh KPK jika melakukan tindak pidana korupsi.
Tafsiran Menteri Hukum dan HAM
Menteri Hukum dan HAM RI menyatakan bahwa walaupun Direksi dan Komisaris bukan sebagai penyelenggara negara, mereka tetap dapat diproses dan dihukum jika terbukti melakukan pelanggaran hukum. Saya sebagai pengamat hukum dan politik sependapat dengan beliau.
Asas hukum yang berlaku sejak zaman Yunani-Romawi hingga sekarang adalah Setiap Orang Sama Di Muka Hukum tanpa kecuali.
Asas Keadilan
Asas ini mengandung nilai keadilan dan praduga tak bersalah. Bukan berarti perubahan status Direksi dan Komisaris menjadi kebal hukum.
Mereka tetap dapat dijangkau oleh hukum jika melakukan tindak pidana.
Penafsiran Hukum
Untuk memahami hal ini, kita perlu melakukan penafsiran hukum yang mencakup aspek sejarah, sistematis, dan gramatikal.
Perlu juga mempertimbangkan argumentum a contrario untuk memahami makna sebenarnya dari Undang-Undang tersebut.
Dalam hal ini, penting untuk memahami bahwa setiap orang sama di muka hukum tanpa kecuali.
Direksi dan Komisaris BUMN tetap dapat dijangkau oleh hukum jika melakukan tindak pidana, meskipun mereka bukan sebagai penyelenggara negara.
Penafsiran hukum yang tepat sangat penting untuk memahami makna sebenarnya dari Undang-Undang tersebut.