HUKUM

Pengelolaan Hutan Adat Berbasis Kearifan Lokal: Mensejahterakan Masyarakat Hukum Adat

Oleh: Albar Santosa Subari, Pengamat Hukum di Palembang

Pengelolaan hutan adat berbasis kearifan lokal merupakan salah satu upaya untuk mensejahterakan masyarakat hukum adat yang tinggal di kawasan hutan.

Di Sumatera Selatan, komunitas masyarakat hukum adat telah lama mengelola kawasan hutan sebagai penopang kehidupan mereka.

Sejarah Pengelolaan Hutan Adat di Sumatera Selatan

Di Sumatera Selatan, komunitas masyarakat hukum adat telah lama mengelola kawasan hutan adat.

Mereka memiliki sistem pengelolaan hutan yang berbasis pada hukum budaya dan kearifan lokal. Sistem ini telah berlangsung selama berabad-abad dan telah terbukti efektif dalam menjaga kelestarian hutan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Kunjungan ke Sekretariat Jejak Bumi Indonesia

Pada tanggal 13 Mei 2025, saya berkunjung ke sekretariat perkumpulan anak muda bernama Jejak Bumi Indonesia di Palembang.

Di sana, saya bertemu dengan ananda Hendra S. Setyawan, yang juga anggota relawan Jejak Bumi Indonesia wilayah Sumatera Selatan.

Kami membahas tentang pengelolaan hutan adat berbasis kearifan lokal dan bagaimana melibatkan masyarakat hukum adat dalam pemanfaatan hutan.

Hasil Pengelolaan Hutan Adat

Jejak Bumi Indonesia telah melakukan pengelolaan hutan adat di kawasan Bukit Barisan, khususnya di wilayah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan.

Mereka telah melakukan penanaman kopi, pohon aren, dan lain-lain bersama masyarakat hukum adat. Hasilnya, masyarakat telah dapat meningkatkan kesejahteraan mereka dan menjaga kelestarian hutan.

Baca Juga  Tunggu Tubang: Politik Pengelolaan Pusaka, Kedaulatan Pangan, dan Relevansi Gender dalam Sistem Kekerabatan Semende Kontemporer

Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat

Untuk melibatkan masyarakat hukum adat dalam pengelolaan hutan, perlu dilakukan pemberdayaan masyarakat terlebih dahulu.

Pemberdayaan ini dapat dilakukan melalui pendidikan dan pelatihan yang bertujuan meningkatkan kemampuan masyarakat dalam mengelola hutan.

Pengelolaan hutan adat berbasis kearifan lokal dapat menjadi salah satu upaya untuk mensejahterakan masyarakat hukum adat.

Dengan melibatkan masyarakat hukum adat dalam pengelolaan hutan dan melakukan pemberdayaan masyarakat, kita dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan menjaga kelestarian hutan.

Oleh karena itu, perlu dilakukan upaya lebih lanjut untuk mengembangkan pengelolaan hutan adat berbasis kearifan lokal di Sumatera Selatan dan Indonesia pada umumnya.

 

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button