Membumikan Pancasila Dalam Kontek Kaji Ulang UUD 45 Menuju Indonesia Emas
Oleh: Albar Santosa Subari (Ketua Jejaring Panca Mandala Sriwijaya Sumatera Selatan )

JUDUL artikel di atas terdiri dari 3 komponen sebagai subjek nya yaitu pertama membumikan, Pancasila dan ketiga Indonesia Emas 2045
Ketiga komponen tersebut saling berkaitan satu sama lain , yang membentuk satu sistem menuju kepada satu makna dimana pemerintah negara Indonesia dapat melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia.
Yang kesemuanya itu terhimpun dalam pembukaan UUD RI 1945 yang selanjutnya disebut Rechtsidee ( cita hukum).
Yang di dalamnya terdapat rumusan Pancasila yang menjadi dasar negara, ideologi negara.
Dengan pemenuhan isi cita hukum tersebut maka akan terwujud ” Indonesia Emas 2045″ yaitu masyarakat adil dan makmur serta makmur dalam berkeadilan ( istilah Prof. Mr. H. Makmoen Soelaiman) atau istilahnya yang lain adalah, ” memanusiakan manusia” ( istilah O. Notohamidjojo)..
Bila kita bicara tentang cita hukum yang dimaksudkan adalah cita hukum ( Rechtsidee) dari pada Republik Indonesia yang diproklamasikan 17 Agustus 1945, suatu kerakyatan ( demokratik) yang didirikan oleh pejuang pejuang bangsa dengan semboyan ” …. dari rakyat, oleh rakyat untuk rakyat”.
Cita cita ini dirumuskan secara singkat bahwa Negara Republik Indonesia adalah Negara Hukum.
Prinsip lain yang berkaitan dengan prinsip pokok diatas. Salah satunya yang terpenting dalam sebuah negara hukum adalah semua orang sama di hadapan hukum.
Berarti bahwa hukum memperlakukan semua orang tanpa perbedaan yang didasarkan atas ras, agama, kedudukan sosial, kekayaan ataupun perbedaan kepentingan ( kelompok – partai) sebagai ujud sila keadilan dalam Pancasila.
Kini setelah kita hampir satu abad merdeka kiranya tepat waktu nya untuk kita berhenti sejenak guna pengadaan evaluasi keadaan masyarakat dan bangsa kita.
Termasuk penilaian terhadap keadaan negara kita sebagai organisasi masyarakat dan bangsa di jaman modern. Yaitu suatu negara yang berbentuk Republik. Suatu negara hukum yang demokratis, dimana kekuasaan tertinggi atau kedaulatan ada di tangan rakyat ( bukan di tangan yang lain seperti partai)
Kemajuan pembangunan secara fisik dan material tidak dapat disangkal memang besar
Walaupun bantuan dan pinjaman luar negeri memainkan peranan yang cukup penting.
Di bidang non fisik keadaannya tidak begitu menggembirakan antara lain bidang hukum, terutama penegak hukum. Bahwa keadaan peradilan dan pengadilan negeri kita jauh dari memuaskan sudah umum diketahui bahkan fakta yang tidak dapat disangkal oleh pihak pengadilan sendiri.
Hal ini tidak dapat dibiarkan karena pengadilan merupakan benteng terakhir dalam upaya penegakan hukum. Berlanjutnya keadaan ini akan menurunkan citra kita sebagai negara hukum yang tidak mustahil akan mempunyai dampak negatif terhadap iklim usaha dan investasi di negara kita..
DALAM usaha memperbaiki keadaan pengadilan di Indonesia perlu diingatkan bahwa masih cukup banyak hakim yang baik sehingga usaha perbaikan masih bisa diusahakan.
Usaha untuk memperbaiki kedudukan hakim dan keadaan keuangan nya sudah dilakukan pemerintah. Demikian pula pembenahan dan peningkatan sarana kerja dan tata kerja pengadilan.
Yang mungkin agak sulit diatasi adalah besarnya beban pekerjaan ( workload), terutama jumlah perkara yang sampai ke tingkat Mahkamah Agung. Sebenarnya ada beberapa cara untuk mengurangi jumlah perkara yang sampai ke tingkat Mahkamah Agung.
Sebenarnya masyarakat, khususnya si pencari keadilan, ikut mempunyai saham dalam membuat kemelut pengadilan kita ini. Pertama, terlalu mudah mereka naik banding bila kalah perkara, walaupun menurut hukum sudah jelas mereka kalah dan seharusnya menerima keputusan yang dijatuhkan.
Keduanya penggunaan perantara atau calo perkara oleh pencari keadilan merupakan sumber penting timbulnya kemelut pengadilan.
Akan tetapi akhirnya kunci perbaikan keadaan pengadilan di negeri ini tetap ada di tangan hakim , khusus nya para anggota Mahkamah Agung dan atau Mahkamah Konstitusi yang menjadi panutan bagi para hakim seluruh Indonesia.
Membumikan Pancasila Dalam Kontek Kaji Ulang UUD 45 Menuju Indonesia Emas..
Judul artikel di atas terdiri dari 3 komponen sebagai subjek nya yaitu pertama membumikan, Pancasila dan ketiga Indonesia Emas 2045
Ketiga komponen tersebut saling berkaitan satu sama lain , yang membentuk satu sistem menuju kepada satu makna dimana pemerintah negara Indonesia dapat melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia.
Yang kesemuanya itu terhimpun dalam pembukaan UUD RI 1945 yang selanjutnya disebut Rechtsidee ( cita hukum).
Yang di dalamnya terdapat rumusan Pancasila yang menjadi dasar negara, ideologi negara.
Dengan pemenuhan isi cita hukum tersebut maka akan terwujud ” Indonesia Emas 2045″ yaitu masyarakat adil dan makmur serta makmur dalam berkeadilan ( istilah Prof. Mr. H. Makmoen Soelaiman) atau istilahnya yang lain adalah, ” memanusiakan manusia” ( istilah O. Notohamidjojo)..
Bila kita bicara tentang cita hukum yang dimaksudkan adalah cita hukum ( Rechtsidee) dari pada Republik Indonesia yang diproklamasikan 17 Agustus 1945, suatu kerakyatan ( demokratik) yang didirikan oleh pejuang pejuang bangsa dengan semboyan ” …. dari rakyat, oleh rakyat untuk rakyat”. Cita cita ini dirumuskan secara singkat bahwa Negara Republik Indonesia adalah Negara Hukum.
Prinsip lain yang berkaitan dengan prinsip pokok diatas. Salah satunya yang terpenting dalam sebuah negara hukum adalah semua orang sama di hadapan hukum.
Berarti bahwa hukum memperlakukan semua orang tanpa perbedaan yang didasarkan atas ras, agama, kedudukan sosial, kekayaan ataupun perbedaan kepentingan ( kelompok – partai) sebagai ujud sila keadilan dalam Pancasila.
Kini setelah kita hampir satu abad merdeka kiranya tepat waktu nya untuk kita berhenti sejenak guna pengadaan evaluasi keadaan masyarakat dan bangsa kita.
Termasuk penilaian terhadap keadaan negara kita sebagai organisasi masyarakat dan bangsa di jaman modern. Yaitu suatu negara yang berbentuk Republik. Suatu negara hukum yang demokratis, dimana kekuasaan tertinggi atau kedaulatan ada di tangan rakyat ( bukan di tangan yang lain seperti partai)
Kemajuan pembangunan secara fisik dan material tidak dapat disangkal memang besar
Walaupun bantuan dan pinjaman luar negeri memainkan peranan yang cukup penting.
Di bidang non fisik keadaannya tidak begitu menggembirakan antara lain bidang hukum, terutama penegak hukum. Bahwa keadaan peradilan dan pengadilan negeri kita jauh dari memuaskan sudah umum diketahui bahkan fakta yang tidak dapat disangkal oleh pihak pengadilan sendiri.
Hal ini tidak dapat dibiarkan karena pengadilan merupakan benteng terakhir dalam upaya penegakan hukum. Berlanjutnya keadaan ini akan menurunkan citra kita sebagai negara hukum yang tidak mustahil akan mempunyai dampak negatif terhadap iklim usaha dan investasi di negara kita..
Melihat fenomena tersebut untuk mencapai Indonesia Emas 2045, haruslah yaitu masyarakat adil makmur tidak lain semua elemen bangsa dan negara Indonesia harus kembali kepada cita luhur pendiri negara dengan mewujudkan pelaksanaan/ mengimplementasikan dalam berbangsa dan bernegara secara konsisten dan konsekuen menjalankan Nilai nilai Pancasila ( sebagai dasar negara dan ideologi negara)
Tanpa itu kita hanya berangan angan untuk hidup sesuai cita hukum. Salah satunya harus mengembalikan Kedaulatan Rakyat yang selama ini fungsi dan perannya semakin melemah, sehingga pengawasan terhadap pelaksanaan pemerintahan ( eksekutif, Legislatif dan yudikatif) sangat lemah.
Sehingga perlu di kaji ulang UUD 1945 yang sudah sempat diamendemen sampai empat kali perubahan dampak salah satu reformasi di tahun 1998, yang terasa dampaknya kurangnya sesuai dengan nilai nilai Pancasila, Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.



