Peringatan Hari Tani Menuntut Reformasi Agraria

Oleh: Albar Sentosa Subari
Hari ini merupakan hari tani Indonesia momen 65 tahun lahirnya UU no 5 tahun 1960 ( Undang Undang Pokok Agraria) 24 September 25.
Untuk memperingati hari tani Indonesia tersebut komunitas petani mendatangi gedung wakil rakyat DPR/MPR RI, dengan slogan tuntutan Reformasi Sistem Agraria.
Pasal 33 UUD 45, yang intinya mengatakan bumi, air dan ruang angkasa serta kekayaan alam yang ada didalam dikuasai negara.
Kata dikuasai bukan berarti dimiliki oleh negara. Negara hanya mengatur penggunaan lahan dari bumi, air dan ruang angkasa serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya.
Menurut ilmu hukum, yang dimaksud dalam UU No 5 tahun 1960 adalah hal yang menyangkut lapisan tanah serta tumbuh tumbuhan yang ada di atasnya ( lihat Prof. Budi Harsono SH, Hukum Agraria.).
Konsep ini tidak terlepas dari bunyi Pasal 5 UU no 5 tahun 1960 , yang berbunyi Hukum Agraria Berdasarkan Hukum Adat.
Di dalam ilmu hukum adat di sebut Hukum Tanah dan Hukum Benda benda yang ada di atas tanah ( asas horizontal: Prof. Iman Sudiyat SH guru besar ilmu hukum adat universitas Gadjah Mada Yogyakarta).
Kembali kepada tuntutan reformasi agraria Thema unjuk rasa hari tani Indonesia 24 September 25. Pertanyaan nya apakah memang Thema itu mereka angkat.
Reformasi merupakan kata benda yang berarti perubahan radikal.
Pertanyaan lanjutan apanya yang perlu perubahan radikal dimaksud.
Selaku mantan dosen 40 tahun menjadi akademisi di fakultas hukum universitas Sriwijaya yang membidangi ilmu hukum adat ( yang inklusif ada bahasan Agraria), serta 25 tahun sebagai praktisi didalam kelembagaan adat, melihat memang ada persoalan konstitusional yang belum tersentuh oleh peraturan perundang-undangan sehingga membuat masyarakat ( masyarakat hukum adat/ Agraria), belum dapat perlindungan yang semestinya.
Apalagi beberapa peraturan kementerian yang bersifat sektoral/ parsial, membuat kebijakan kebijakan satu sama lain belum terpadu. Dalam ilmu hukum perundangan belum ter harmonisasi.
Contoh kasus ada desa di dalam hutan industri, , ada HPH yang ada dalam satu kecamatan dan lain lain.
Belum lagi persyaratan persyaratan yang tercantum dalam UU Kehutanan yang sempat di uji materiil kan oleh AMAN ke Mahkamah Konstitusi.
Banyak persyaratan persyaratan yang sifatnya formalitas ditentukan dari pusat namun di lapangan bertolak belakang. Akhirnya menimbulkan gejolak sosial dan lain lain.
Memang kita tidak menutup mata bahwa UU agraria sudah berusia 65 tahun tentu banyak yang harus disesuaikan dengan kondisi terakhir sepanjang itu tidak mengenyampingkan hak hak tradisional masyarakat hukum adat/ Agraria ( petani).
Di dalam UU No 5 tahun 1960, di dalamnya terdapat pengaturan mengenai hak Ulayat ( pasal 3). Di Sumatera Selatan disebut hak / tanah Adat – Marga.
Hak hak itu merupakan hak hak tradisional masyarakat hukum adat yang diatur dalam Pasal 18 B ayat 2 UUD NRI 1945.
Yang peraturan perundang-undangan turunan nya sejak tahun 2006 diusulkan dari RUU untuk di sahkan menjadi UU, sampai sekarang belum terealisasi.
Yaitu Rancangan Undang-undang tentang Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.
Selamat hari tani Indonesia semoga reformasi agraria cepat terealisasi. Terutama menunju Indonesia Emas 2045.



