NASIONAL

Pajak Mati Tidak Boleh Isi BBM, Benarkah Solusi?

Oleh: Albar Santosa Subari – Pemerhati Kebijakan Publik

Kebijakan yang mengaitkan pelunasan pajak kendaraan dengan izin mengisi BBM terasa janggal.

Secara logika, antara membayar pajak kendaraan dan mendapatkan bahan bakar minyak (BBM) tidak memiliki hubungan langsung.

Jika dipaksakan, tampaknya BBM dijadikan sebagai alat tekanan agar masyarakat melunasi pajak kendaraannya.

Isu ini bermula dari kelangkaan BBM di sejumlah SPBU, terutama di daerah pelosok. Antrian panjang untuk mendapatkan BBM sudah menjadi pemandangan lama di berbagai wilayah Nusantara.

Beragam kebijakan pun diberlakukan: mulai dari penggunaan barcode untuk pembelian BBM bersubsidi, hingga pembatasan bahwa Pertamax dan BBM non-subsidi tidak memerlukan persyaratan serupa karena diasumsikan digunakan oleh kalangan menengah ke atas.

Kini muncul wacana bahwa kendaraan dengan pajak mati tidak boleh mengisi BBM. Kebijakan ini seolah menjadi tindak lanjut dari kesepakatan antara kepolisian dan Pertamina.

Baca Juga  Sukses Meraih Tiga Besar STQH Nasional 2025, Ini Kata KH Mudrik Qori, Ketua Harian LPTQ Sumsel. 

Padahal, selama ini tugas menindak penunggak pajak sudah diemban aparat kepolisian bersama dinas perhubungan, Jasa Raharja, dan instansi terkait lainnya. Mengapa kini Pertamina juga harus ikut dibebani tanggung jawab tersebut?

Dari sisi efektivitas, memang benar kebijakan seperti ini bisa menjadi daya paksa. Namun apakah sudah dipertimbangkan dampaknya bagi masyarakat kecil? Kendaraan umum, transportasi pedesaan, hingga kendaraan pribadi yang sangat bergantung pada BBM bersubsidi tentu akan semakin terjepit. Apalagi pengecer BBM juga dilarang, sementara banyak SPBU swasta hanya menjual jenis Pertamax.

Kita semua sadar membayar pajak adalah kewajiban warga negara. Namun kenyataannya, tidak semua masyarakat mampu menunaikannya tepat waktu. Biaya hidup kian tinggi: mulai dari kebutuhan makan, pendidikan, kesehatan, perumahan, hingga kewajiban lain seperti pajak bumi dan bangunan, listrik, serta air minum. Jika semua beban ini ditambah dengan pembatasan akses BBM, bukankah sama saja memperberat kehidupan rakyat?

Baca Juga  Konfrontasi di Dataran Tinggi Sinak, Tiga Prajurit TNI Gugur Ditembak OPM

Lebih ironis lagi, pengemudi ojek online diwajibkan membeli Pertamax. Dari sudut pandang perusahaan mungkin masuk akal, tapi bagi para pengemudi—yang rata-rata rakyat kecil yang berjuang menghidupi keluarganya—aturan ini justru menjadi beban baru.

Setiap kebijakan publik seharusnya berpihak pada kepentingan rakyat, bukan sekadar instrumen penekan atau kepentingan kelompok tertentu. Indonesia yang adil dan makmur hanya bisa terwujud jika pemerintah merancang aturan dengan mempertimbangkan kondisi nyata masyarakat di lapangan.

 

 

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button