Menghidupkan Hukum Adat dalam KUHP Nasional

Menghidupkan Hukum Adat dalam KUHP Nasional
Penulis: Albar Santosa Subari – Dewan Pakar Bakti Persada Masyarakat Sumatera Selatan

Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional menandai babak baru pembaruan hukum pidana Indonesia. Salah satu terobosan pentingnya adalah pengakuan terhadap hukum yang hidup dalam masyarakat, termasuk hukum adat, sebagai bagian dari sistem hukum pidana nasional.
Sebagai tindak lanjut, Presiden Republik Indonesia menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2025 tentang *Tata Cara dan Kriteria Penetapan Hukum yang Hidup dalam Masyarakat*, yang mulai berlaku pada 3 Januari 2026. Peraturan ini menjadi jembatan antara norma hukum negara dan kearifan lokal yang selama ini tumbuh dan dijalankan oleh masyarakat adat.
Namun, pengakuan tersebut tentu tidak dapat diberlakukan secara serampangan. Negara menetapkan syarat dan mekanisme yang ketat agar hukum adat yang diakui tetap sejalan dengan nilai-nilai konstitusional dan hak asasi manusia.
Kriteria Konstitusional Hukum Adat
Pasal 4 PP Nomor 55 Tahun 2025 menegaskan bahwa hukum yang hidup dalam masyarakat hanya dapat diakui apabila memenuhi dua kriteria utama. Pertama, hukum tersebut harus selaras dengan **Pancasila, UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, prinsip hak asasi manusia, serta asas-asas hukum umum yang diakui secara universal. Kedua, hukum tersebut diakui dan benar-benar dilaksanakan oleh masyarakat hukum adat setempat.
Kriteria ini menunjukkan bahwa negara tidak sekadar menghidupkan kembali hukum adat, melainkan melakukan proses seleksi normatif agar hukum adat yang diakui tidak bertentangan dengan prinsip keadilan modern dan nilai kemanusiaan.
Peran Strategis Pemerintah Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2025 secara tegas menempatkan Pemerintah Daerah sebagai aktor utama dalam pengakuan dan pengaturan tindak pidana adat. Melalui Peraturan Daerah, pemerintah daerah diberi kewenangan untuk menetapkan hukum adat yang telah diakomodasi dalam KUHP Nasional.
Ketentuan ini sejalan dengan Pasal 597 KUHP Nasional, yang menyatakan bahwa perbuatan yang menurut hukum yang hidup dalam masyarakat dinilai sebagai perbuatan terlarang dapat dikenai pidana. Bentuk pidana tersebut bukanlah pemenjaraan, melainkan pemenuhan kewajiban adat, yang diposisikan sebagai pidana tambahan.
Pendekatan ini mencerminkan wajah hukum pidana yang lebih restoratif dan berorientasi pada pemulihan harmoni sosial, bukan semata-mata penghukuman.
Dua Perda sebagai Syarat Mutlak
Dalam praktiknya, penerapan tindak pidana adat mensyaratkan keberadaan dua Peraturan Daerah. Pertama, Perda tentang Pengakuan Masyarakat Hukum Adat, sebagai wujud pelaksanaan Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 yang menegaskan pengakuan negara terhadap masyarakat hukum adat beserta hak-haknya.
Kedua, Perda tentang Tindak Pidana Adat, yang mengatur secara rinci jenis perbuatan yang dilarang, wilayah berlakunya hukum adat, mekanisme penyelesaian perkara, serta bentuk sanksi adat yang diterapkan. Penyusunan Perda ini tidak boleh dilakukan sepihak, melainkan harus melibatkan masyarakat adat, akademisi, dan organisasi masyarakat sipil.
Tanpa dua Perda tersebut, pengakuan tindak pidana adat berpotensi kehilangan legitimasi hukum dan justru menimbulkan ketidakpastian dalam penegakan hukum.
Menjaga Keseimbangan Negara dan Adat
Pengaturan hukum adat dalam KUHP Nasional sejatinya merupakan upaya negara untuk **menjaga keseimbangan antara hukum nasional dan hukum lokal**. Negara hadir bukan untuk menghapus adat, tetapi memastikan adat hidup dalam koridor konstitusi dan hak asasi manusia.
Tantangan ke depan adalah memastikan bahwa pengakuan hukum adat tidak berhenti pada teks regulasi, melainkan benar-benar diimplementasikan secara adil dan konsisten. Pemerintah daerah dituntut cermat, hati-hati, dan inklusif dalam menyusun Peraturan Daerah, agar hukum adat tidak menjadi alat kekuasaan, tetapi tetap menjadi sumber keadilan yang hidup di tengah masyarakat.
Pada titik inilah, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2025 menemukan makna sejatinya: bukan sekadar mengatur, melainkan **menghidupkan hukum adat sebagai bagian dari jati diri hukum Indonesia**.



