BUMI REPORT

Rp2.500 Melanggar Hukum”: ERA BARU Ungkap Bahaya Iklim di Balik Kantong Plastik Mal Palembang

Larangan Resmi Berlaku 1 Januari 2025, Yuliusman MH: Sekali Beli Plastik, Gagalkan Target 30% Pengurangan Sampah 2026

Rp2.500 Melanggar Hukum”: ERA BARU Ungkap Bahaya Iklim di Balik Kantong Plastik Mal Palembang

Larangan Resmi Berlaku 1 Januari 2025, Yuliusman MH: Sekali Beli Plastik, Gagalkan Target 30% Pengurangan Sampah 2026

 

Oleh: Bangun Lubis – Ketua Umum ERA BARU – “Arus Perubahan Iklim

Transaksi Rp2.500 di kasir mal kini berstatus ganda: merusak lingkungan dan melanggar hukum. Sejak 1 Januari 2025, Pemerintah Kota Palembang resmi melarang seluruh pelaku usaha ritel modern dan pasar tradisional menyediakan kantong plastik sekali pakai. Bidan Advokasi dan Hukum, ERA BARU – Arus Perubahan Iklim, Yuliusman MH, menyebut kebiasaan membeli plastik di kasir sebagai “tindakan kecil berdampak bencana iklim.”

“Penawaran sales kepada setiap konsumen belanja memang terus berlangsung. Ya namanya pedagang. Tapi kalau kita membeli plastik itu, walau harganya murah Rp2.500, tetap saja kita sudah ikut menghentikan kegiatan aktivis lingkungan yang mengkampanyekan stop menimbun tas plastik di rumah. Sekarang tambah satu lagi: kita ikut melanggar Surat Edaran Wali Kota,” tegas Yuliusman MH kepada media, ini  Rabu (6/5/2026).

Dari Imbauan 2018 Jadi Larangan Tegas 2025: Evolusi Aturan Plastik Palembang

Banyak warga masih mengira dasar hukumnya adalah *Peraturan Wali Kota Palembang No. 18 Tahun 2018 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik*. Faktanya, aturan itu sudah 8 tahun berjalan dan kini disempurnakan total.

*Dasar hukum terbaru adalah Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik, yang diperkuat dengan Surat Edaran No. 39 Tahun 2024 tentang Larangan Menyediakan Kantong Plastik oleh Pelaku Usaha*.

Poin krusialnya: *Terhitung mulai 1 Januari 2025, pelaku usaha di Palembang—minimarket, swalayan, hingga pasar tradisional—dilarang keras menyediakan kantong plastik sekali pakai bagi konsumen*. Artinya, frasa “pengurangan” naik kelas menjadi “larangan penuh.

“Kalau 2018 masih tahap edukasi dan pembatasan, 2025 ini zero tolerance. SPG tidak boleh lagi bertanya ‘Mau pakai plastik, Kak?’. Itu melanggar SE 39/2024,” jelas *Yuliusman*. Dinas Perdagangan Kota Palembang telah sosialisasi sejak Desember 2024 melalui media massa dan spanduk: _“Selamat Tinggal Kantong Plastik! Palembang Resmi Larang.”_

Target 2026: Pangkas 30% Sampah, Tapi Terganjal Rp2.500

Kebijakan larangan ini tidak muncul tanpa alasan. Kota Palembang dengan 1,7 juta penduduk memproduksi *1.200–1.500 ton sampah per hari*, atau 0,4 kg per orang. Dari total itu, 21% adalah sampah plastik berdasarkan data DLHK 2025.

Pemkot menargetkan *pengurangan 30% timbunan sampah plastik pada 2026* sebagai bagian dari komitmen menuju kota hijau. “Tapi target ini bisa ambyar kalau praktik Rp2.500 di kasir masih dibiarkan,” kritik *Yuliusman*.

Hitungannya sederhana. Asumsi 10.000 transaksi/hari di mal-mal Palembang. Jika 70% masih menerima plastik karena ditawari SPG, ada 7.000 kantong plastik ilegal beredar tiap hari. Dalam setahun: 2,55 juta kantong. “Itu sama dengan 7.000 pelanggaran SE 39/2024 per hari. Penegakan hukumnya di mana?” tanya *Yuliusman

Alur Dosa Karbon: Dari Kasir ke TPA Sukawinatan, Lalu ke Atmosfer

ERA BARU memetakan “jalur dosa karbon” kantong plastik. Setelah dibayar Rp2.500, nasibnya tiga: 60% ke TPA Sukawinatan, 30% tercecer di lingkungan, 10% dibakar warga.

Baca Juga  Peringati Hari Kebaya Nasional, Ratusan Ibu-ibu di Sumsel Ikuti Parade Berpakaian Kebaya

Di TPA yang sudah overload, plastik tidak hilang. Dia terurai jadi mikroplastik dan melepas gas metana. Laporan IPCC menyebut metana 25 kali lebih kuat memanaskan bumi dibanding CO2 dalam 100 tahun. “Suhu rata-rata Sumsel sudah naik 1,2°C sejak 1990. Setiap kantong plastik yang kita beli hari ini adalah bensin yang kita tuang ke pemanasan global,” tegas Yuliusman.

Padahal, satu kantong plastik butuh 400–500 tahun untuk terurai sempurna. Artinya, plastik yang dibeli ibu-ibu hari ini akan tetap ada saat cicitnya kuliah 50 tahun lagi.

Sungai Musi Tercemar, Ikan Patin Berisi Mikroplastik

Plastik yang tercecer 30% tidak diam. Air hujan Palembang membawanya lewat drainase ke Sungai Musi. “Di Musi kami temukan fragmentasi kantong plastik jadi mikroplastik <5mm,” ungkap Yuliusman.

Temuan ini sejalan studi Balai Riset Perairan Umum Daratan BRIN 2024: mikroplastik ditemukan di 8 dari 10 sampel ikan baung dan patin Sungai Musi. Mikroplastik mengikat zat aditif berbahaya seperti ftalat, BPA, dan logam berat. Saat ikan itu dikonsumsi, zat itu masuk tubuh manusia.

Dampaknya sistemik: gangguan hormon, penurunan kesuburan, obesitas, pubertas dini pada anak, hingga pemicu kanker. “Kita pikir Rp2.500 itu murah. Padahal kita sedang menabung penyakit mahal untuk keluarga,” sindir Yuliusman.

Banjir, Dioksin, dan ISPA: Harga Mahal dari Pembakaran Plastik

Dampak paling kasat mata adalah banjir. DLHK mencatat 40% titik banjir di Kecamatan Seberang Ulu I, Seberang Ulu II, dan Kertapati karena drainase tersumbat sampah plastik. Perubahan iklim membuat intensitas hujan ekstrem naik 15% dalam 10 tahun terakhir. Kombinasi drainase mampet + hujan ekstrem = rumah warga jadi kolam.

Ketika TPA penuh dan saluran mampet, warga ambil jalan pintas: bakar sampah. Pembakaran 1 kg kantong plastik melepas dioksin dan furan. WHO mengklasifikasikan dioksin sebagai karsinogen Grup 1—terbukti sebabkan kanker. Paparan kronis picu ISPA, gangguan imun, hati, dan cacat lahir.

“Anak-anak di Seberang Ulu paling rentan karena pemukiman padat dan budaya bakar sampah masih tinggi. Kita melanggar SE 39/2024, lalu kita racuni udara anak sendiri. Double dosa,”.

SPG vs Aturan: Mengapa Larangan 1 Januari 2025 Masih Dilanggar?*l

*Surat Edaran No. 39 Tahun 2024* jelas mewajibkan pelaku usaha dua hal: *(1) Mengedukasi konsumen membawa tas belanja sendiri, (2) Menyediakan tas belanja ramah lingkungan guna ulang, bukan plastik sekali pakai.*

Namun investigasi ERA BARU April 2025 di 5 mal besar Palembang menemukan 3 dari 5 mal masih menanyakan “Pakai plastik, Kak?” ke konsumen. Alasannya klasik: target penjualan kantong plastik masuk KPI SPG, dan manajemen takut omzet turun jika tidak sediakan plastik.

“Ini pelanggaran terang-terangan. SE 39/2024 itu produk hukum. Ada sanksi administratif dari Dinas Perdagangan sampai pencabutan izin usaha jika bandel,” tegas Yuliusman. Ia menyebut konsumen juga bisa dipidanakan jika terbukti menghasut penyediaan plastik, meski penegakan fokus ke pelaku usaha dulu.

Ekonomi Tas Kain: Rp2.500 Sehari = Rp1,8 Juta Hilang dalam 2 Tahun

Baca Juga  Hutan Adat, Benteng Alam yang Terabaikan

*Yuliusman* meluruskan mitos “stop plastik bikin rugi”. Rp2.500 x 7.000 transaksi/hari = Rp17,5 juta/hari atau Rp6,3 miliar/tahun uang warga Palembang yang berakhir jadi sampah ilegal.

“Bandingin sama tas kain Rp15.000 yang bisa dipakai 2 tahun. Asumsi belanja 3x seminggu, butuh 2 tas. Modal Rp30.000. Dalam 2 tahun, kalau tidak beli plastik, hematnya Rp2.500 x 3 x 52 minggu x 2 tahun = Rp780.000. Kalau sekeluarga 4 orang, hemat Rp3,1 juta. Itu belum hitung biaya kesehatan akibat mikroplastik dan dioksin,” bebernya.

Industri daur ulang Sumsel juga belum mampu jadi solusi. Dari 200 ton sampah plastik/hari, hanya 8% yang bisa didaur ulang. 92% jadi residu. “Jadi argumen ‘nanti didaur ulang’ itu kosong. Solusi satu-satunya: tolak di sumbernya, di kasir. Sesuai amanat Perwali 4/2016 dan SE 39/2024.”

Gerakan “Wong Kito Tolak Plastik”: Kawal Larangan, Kejar Target 2026

ERA BARU tidak hanya kritik. Per Mei 2026, mereka meluncurkan *Gerakan “Wong Kito Tolak Plastik”* dengan 4 pilar:

1. *Patroli & Aduan*: Hotline 0811-783-2026 untuk foto struk yang masih ada charge plastik + nama mal. Laporan diteruskan ke DLHK & Dinas Perdagangan untuk penindakan SE 39/2024.

2. *Edukasi Gen Z*: Kampanye TikTok & IG “1 Detik Tolak Plastik” di mal. Sasar Gen Z sebagai agen perubahan. Slogan: “Nggak usah, Kak. Saya sayang Musi.”

3. *Sertifikasi Toko Hijau*: Piagam untuk tenant 100% patuh SE 39/2024, tidak sedia plastik, dan kasih diskon Rp1.000 bagi yang bawa tas sendiri.

4. *Bagi Tas Lipat*: 5.000 tas kain lipat gratis di 5 mal setiap weekend bagi yang tanda tangan komitmen “Setahun Tanpa Plastik Kasir”.

3 Detik yang Menentukan Masa Depan Kita

*Yuliusman MH* menutup dengan refleksi: “Perubahan iklim itu abstrak. Tapi dia mulai dari hal konkret: keputusan 3 detik di kasir. Mau langgar SE 39/2024 demi Rp2.500, atau patuh demi target 30% 2026 dan anak cucu kita?”

Ia menyebut Gen Z dan ibu rumah tangga sebagai kunci. “Gen Z harus berani jadi ‘polisi Perwali’. Tanya ke SPG: ‘Kak, tau nggak ini dilarang sejak 1 Januari 2025?’. Ibu-ibu, ingat: tas plastik yang Ibu bawa pulang hari ini, 2076 masih ada di bumi saat cucu Ibu wisuda.”

ERA BARU yakin wong Palembang bisa. “Arus perubahan iklim dimulai dari tas belanja kita sendiri. Stop bilang ‘iya’ ke plastik. Karena Rp2.500 itu sekarang harganya: melanggar hukum, memanaskan bumi, meracuni Musi, dan menggagalkan masa depan.”

4 Konsekuensi Fatal Jika Tetap Langgar Larangan Plastik

1. *Konsekuensi Hukum*: Ritel melanggar SE 39/2024 terancam sanksi administratif, denda, hingga pencabutan izin usaha oleh Dinas Perdagangan.

2. *Konsekuensi Iklim*: Gagal capai target 30% 2026. Gas metana dari TPA percepat suhu Sumsel naik 2°C di 2040, ancam gagal panen padi lebak.

3. *Konsekuensi Kesehatan*: Mikroplastik di ikan Musi sebabkan kanker & gangguan hormon. Dioksin dari bakar plastik picu ISPA kronis & stunting.

4. *Konsekuensi Bencana*: Drainase mampet plastik + curah hujan ekstrem = kerugian banjir Palembang Rp300 miliar/tahun.

 

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button