BRITA BRITA

Diduga Tipu Pengadaan 23 Ribu Ompreng MBG, Eks Ketua DPRD Solok Dilaporkan ke Polda Sumsel

Diduga Tipu Pengadaan 23 Ribu Ompreng MBG, Eks Ketua DPRD Solok Dilaporkan ke Polda Sumsel

 

BritaBrita.com, Palembang — Dugaan penipuan dalam pengadaan ribuan foodtray atau ompreng untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) dilaporkan ke Polda Sumatera Selatan. Seorang pengusaha asal Kayu Agung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Syamsu Riadi (41), mengaku mengalami kerugian hingga Rp500 juta setelah barang yang dipesan tidak kunjung diterima.

Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/549/IV/2026/SPKT/Polda Sumatera Selatan tertanggal 15 April 2026. Dalam laporan itu, terlapor berinisial DH yang diketahui pernah menjabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Solok, Sumatera Barat periode 2019–2024.

Ketua tim kuasa hukum korban, Adv. Idasril Firdaus Tanjung, SE., SH., MM., MH., mengatakan pihaknya telah menyerahkan sejumlah bukti kepada penyidik guna memperkuat laporan dugaan penipuan tersebut, termasuk bukti transfer pembayaran yang dilakukan secara bertahap ke rekening terlapor.

Baca Juga  Pemprov Sumsel Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi dan Program 3 Juta Rumah

“Kami berharap proses hukum berjalan objektif dan transparan. Semua bukti sudah kami serahkan untuk memperkuat dugaan tindak pidana penipuan maupun perbuatan curang,” ujar Adv. Idasril Firdaus Tanjung, Sabtu (9/5/2026).

Menurutnya, perkara ini menjadi perhatian serius karena terlapor merupakan mantan pejabat publik yang seharusnya dapat memberikan teladan baik kepada masyarakat.

“Sangat disayangkan apabila dugaan perbuatan melawan hukum ini benar terjadi. Kami akan terus mengawal proses hukum sampai tuntas agar klien kami memperoleh keadilan,” tegasnya.

Sementara itu, kuasa hukum korban lainnya, Adv. Pidaraini, SH., menjelaskan bahwa kasus tersebut bermula ketika korban dikenalkan kepada terlapor melalui seorang saksi bernama Sindy Wulandari pada Juni 2025 lalu.

Dalam pertemuan itu, terlapor menawarkan pengadaan foodtray impor asal China dengan harga Rp40 ribu per unit. Korban kemudian tertarik dan memesan sebanyak 23 ribu unit ompreng untuk kebutuhan program MBG.

Baca Juga  Siapa Berminat Menjadi Pimpinan Baznas Sumsel. Inilah Persyaratannya. 

“Setelah terjadi kesepakatan, klien kami melakukan pembayaran uang muka secara bertahap dengan total mencapai Rp500 juta,” jelas Adv. Pidaraini, SH.

Namun hingga batas waktu yang dijanjikan, barang tersebut tidak pernah diterima korban. Berdasarkan kesepakatan awal, pengiriman dijadwalkan paling lambat pada Agustus 2025.

“Klien kami sudah menjalankan kewajibannya sesuai kesepakatan. Tetapi sampai sekarang barang yang dijanjikan tidak pernah dikirimkan. Karena itu kami menempuh jalur hukum,” katanya.

Dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL), perkara tersebut dilaporkan berdasarkan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau perbuatan curang sebagaimana diatur dalam Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Akibat kejadian tersebut, korban mengaku mengalami kerugian mencapai Rp500 juta. Saat ini laporan masih dalam penanganan penyidik Polda Sumatera Selatan. (Ril)

 

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button