LINGKUNGAN

Karhutla Sumsel 2026: 82 Ribu Hotspot, 12 Konsesi Disegel, 348 Ribu Warga Kena ISPA

Karhutla Sumsel 2026: 82 Ribu Hotspot, 12 Konsesi Disegel, 348 Ribu Warga Kena ISPA

 

Bencana kabut asap di Sumatera Selatan tidak lagi bisa dianggap musibah tahunan biasa. Hingga awal Oktober 2026, tercatat 82.213 hotspot, 12 konsesi perusahaan disegel KLH, dan 348 ribu kasus ISPA. Aliansi masyarakat kini menuntut: jangan hanya padamkan api, tapi adili korporasi yang lalai.

Britabrita.com, PALEMBANG – Gelombang protes terhadap penanganan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Sumatera Selatan semakin menguat. Massa yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Menggugat menggelar aksi di Kantor Gubernur Sumsel.

Mereka membawa data mencengangkan. Daerah penyumbang titik kebakaran terbesar meliputi Ogan Komering Ilir (OKI) 459 kejadian, Musi Banyuasin 333 kejadian, Ogan Ilir 294 kejadian, Banyuasin 273 kejadian, dan Muara Enim 244 kejadian.

> “Massa menutup aksi dengan menegaskan bahwa masyarakat tidak hanya butuh kabar mengenai berapa banyak titik api yang padam, tetapi kepastian hukum agar bencana asap tahunan ini tidak terus berulang,” tulis laporan aksi tersebut.

Aliansi menekankan agar pemerintah memeriksa tata kelola lahan dan kanal gambut secara komprehensif.

Baca Juga  Restorasi Kedaulatan Ekologis: Menggugat Kebijakan Ekstraktif dan Menghidupkan Kembali Kearifan Nusantara

“Instrumen hukumnya sudah ada, seperti UU No. 32/2009 jo UU No. 6/2023 dan PERMA No. 13/2016. Masalahnya ada pada keseriusan pembuktian dan penegakan hukumnya,” tambah massa aksi.

12 Perusahaan Disegel, Bukan Lagi Sekadar Pemadaman

Fokus penanganan kini bergeser. Penyegelan terhadap 12 perusahaan di Sumsel menjadi pintu masuk bagi KLH untuk membuktikan apakah kebakaran yang terjadi merupakan akibat faktor alam, aktivitas masyarakat, atau terdapat unsur kesengajaan maupun kelalaian dari pengelola konsesi.

> “Kondisi ini menambah tekanan terhadap pemerintah untuk memastikan penanganan karhutla tidak hanya dilakukan melalui pemadaman di lapangan, tetapi juga dengan menelusuri pihak-pihak yang memiliki tanggung jawab atas wilayah konsesi yang terbakar,” tulis laporan investigasi.

Gubernur Ancam Cabut Izin

Gubernur Sumsel Herman Deru akhirnya buka suara. Ia menegaskan izin usaha perusahaan yang terbukti tidak peduli terhadap penanganan Karhutla terancam dicabut.

> “Setelah terbukti nanti kami cabut izinnya kalau memang itu di kewenangan provinsi. Kalau pusat kita usulkan untuk dicabut. Tapi kalau izinnya di kabupaten kota, saya akan instruksikan bupati wali kotanya untuk mencabut izin-izin usaha yang tidak care terhadap karhutla,” ujar Deru pada Minggu (04/10/2026).

Baca Juga  Manasik Haji Terintegrasi Kota Palembang Tekankan Haji Ramah Lansia, Disabilitas, dan Perempuan

*7 Tuntutan Rakyat Sumsel*

  • Dalam aksi yang dikawal Korlap Sukma Hidayat, Dodi Hari Utama, dan Eko Wahyudi, ada 7 tuntutan
  • 1. *Adili Korporasi* yang terbukti pidana Karhutla
  • 2. Investigasi menyeluruh di area konsesi
  • 3. Audit sistem pencegahan milik pemegang izin
  • 4. Transparansi data peta kebakaran ke publik
  • 5. Alokasi 20% dana bantuan Presiden untuk korban ISPA
  • 6. Bebankan biaya pemulihan lingkungan ke perusahaan bersalah
  • 7. Restorasi total kawasan gambut yang rusak

Ini sejalan dengan desakan KADERA dan mahasiswa dari 15 kampus di Sumsel yang mengepung Pemprov pada 6 Oktober lalu. Mereka meminta posko kesehatan darurat dan transparansi anggaran Rp 30 miliar untuk Karhutla.

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni bahkan menegaskan: “Hampir pasti ini adalah dibakar, bukan kebakaran. Baik itu dilakukan oleh personal masyarakat, pekebun-pekebun biasa, atau korporasi.”

Editor: Bang Bangun Lubis

 

 

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button