REGIONAL

Revolusi Hukum Ditandai Sirine Pemkot Palembang

Oleh: Albar Santosa Subari – Pengamat Hukum dan Sosial

 

Sirine yang terpasang di bangunan Kantor Wali Kota Palembang bukanlah sekadar alat peringatan biasa. Bangunan tersebut merupakan peninggalan masa kolonial Belanda yang dahulu difungsikan sebagai torenatau menara air, dan hingga kini masih dimanfaatkan sebagai pusat pemerintahan Kota Palembang.

Sejak masa lampau, sirine itu memiliki peran penting dalam kehidupan masyarakat. Selain difungsikan sebagai tanda peringatan bila terjadi bencana alam, sirine juga pernah menjadi penanda waktu masuk kerja, istirahat, dan pulang kerja bagi pegawai pemerintahan. Bahkan pada bulan Ramadhan, sirine tersebut digunakan sebagai penanda waktu imsak dan berbuka puasa.

Wali Kota Palembang, Ratu Dewa, menegaskan bahwa keberadaan sirine ini memiliki nilai historis yang kuat dan tidak terpisahkan dari perjalanan kota Palembang sejak masa kolonial hingga kini.

Oleh karena itu, Pemerintah Kota Palembang melalui dinas terkait berencana menyusun Peraturan Wali Kota (Perwali) guna mengatur kembali efektivitas penggunaan sirine tersebut. Aturan ini nantinya akan menjelaskan waktu, tujuan, serta irama bunyi sirine agar masyarakat memahami makna setiap bunyinya.

Baca Juga  Wako Ratu Dewa Sidak Pelayanan di MPP Jakabaring Guna Percepat Pelayanan dan Regrouping OPD

Sebagai pemerhati budaya, adat istiadat, serta pengamat hukum kolonial yang pernah berlaku di Indonesia, penulis mengajukan sebuah gagasan simbolik namun sarat makna: agar sirine tersebut dibunyikan sebagai penanda berakhirnya hukum kolonial dan dimulainya era hukum nasional Indonesia.

Hukum kolonial yang dimaksud adalah Wetboek van Strafrech (WvS), yang selama puluhan tahun dikenal sebagai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) warisan Belanda, sebagaimana diterjemahkan oleh Soesilo.

Kitab hukum tersebut akan resmi digantikan oleh Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional (KUHP Nasional), sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

KUHP Nasional disahkan oleh Presiden Republik Indonesia pada tanggal 2 Januari 2023 dan mulai berlaku efektif tiga tahun setelah pengesahannya, yaitu tepat pada tanggal 2 Januari 2026.

Pada tanggal tersebut, secara yuridis dan historis, hukum pidana kolonial Belanda resmi berakhir dan digantikan oleh hukum pidana nasional—sebuah karya besar putra-putri Indonesia yang telah dirintis sejak tahun 1960 oleh para pemikir hukum terbaik bangsa secara bergantian lintas generasi.

Baca Juga  Kebangkitan Islam di Palembang — Dari Sungai Musi Menuju Cakrawala Peradaban

Istilah revolusi hukum mengingatkan kita pada karya monumental Prof. Soetandyo Wignjosoebroto berjudul Dari Hukum Kolonial ke Hukum Nasional: Dinamika Sosial Politik dalam Perkembangan Hukum di Indonesia.

Juga sejalan dengan gagasan Prof. Dr. Satjipto Rahardjo, Guru Besar Universitas Diponegoro, yang kerap menekankan pentingnya hukum progresif dan keberanian melakukan terobosan demi keadilan substantif.

Oleh karena itu, sebagai pencinta dan pemerhati hukum nasional, penulis mengusulkan kepada Pemerintah Kota Palembang—melalui Wali Kota Palembang, Bapak Drs. H. Ratu Dewa, MSc—agar sirine di menara air Kantor Wali Kota Palembang dibunyikan pada tanggal 2 Januari 2026 sebagai penanda simbolik Revolusi Hukum, yakni peralihan dari hukum kolonial (WvS) menuju hukum nasional Indonesia (KUHP Nasional).

Sirine itu kelak bukan sekadar bunyi, tetapi suara sejarah—penanda bahwa bangsa ini akhirnya berdiri sepenuhnya di atas hukum ciptaannya sendiri.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button