HUKUM

Kadin PPAPPKB Ogan Ilir Klarifikasi Isu Pungli di Instansinya

Kadin PPAPPKB Ogan Ilir Klarifikasi Isu Pungli di Instansinya

 

BritaBrita.com, INDRALAYA – Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPAPPKB) Kabupaten Ogan Ilir, Hj Husnidayati, S. Sos, M. Si memberikan klarifikasi terkait isu yang beredar di Media Sosial, mengenai adanya dugaan pungutan liar (Pungli) di instansinya terhadap Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dalam keterangannya, Husnidayati menegaskan bahwa tidak pernah terjadi pungli dalam proses pembayaran TPP kepada ASN di lingkungan dinas tersebut. Ia memastikan bahwa seluruh mekanisme pembayaran telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dapat dipertanggung jawabkan secara administratif.

“Apabila terdapat pemotongan TPP, hal tersebut bukan merupakan pungli, melainkan sudah sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Bupati Ogan Ilir Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pembayaran TPP serta Surat Keputusan Bupati Nomor 321/KEP/VII/2026 tentang Tata Cara Perhitungan TPP,” jelasnya.

Baca Juga  Isu Kedekatan Pribadi Juniar Ayu dan Terlapor Mencuat, Jadi Sorotan Baru dalam Kasus Dugaan Penganiayaan

 

Lebih lanjut disampaikan bahwa pemotongan TPP dilakukan berdasarkan indikator kinerja dan kedisiplinan pegawai. Beberapa faktor yang menjadi dasar pengurangan TPP antara lain pegawai yang tidak mengikuti apel, tidak melakukan absensi, tidak menyusun Laporan Kinerja Harian (LKH), tidak hadir tanpa keterangan, serta pelanggaran disiplin lainnya. Walaupun ada pemotongan akibat dari beberapa alasan tersebut, seperti pelanggaran Disiplin, ASN tidak tercapainya kinerja beban kerja dan kondisi kerja, atau indikator lainnya. Uang tsb disetorkan krmbali ke Kas Daerah yg nantinya akan digunakan antara lain utk penghargaan kepada ASN yg berkinerja baik atau berprestasi.

Baca Juga  Kejar Rombongan, Truk Tabrak Kendaraan di Depannya hingga Berputar

Selain itu, Kepala Dinas juga meluruskan adanya informasi terkait pemotongan operasional Tim Pendamping Keluarga (TPK) maupun istilah pemotongan lainnya.

“Segala bentuk penggunaan anggaran, termasuk operasional TPK, dilaksanakan sesuai dengan petunjuk teknis yang telah ditetapkan. Tidak ada pemotongan sepihak di luar ketentuan,” tegasnya.

Kepala Dinas juga mengimbau seluruh ASN untuk meningkatkan kedisiplinan dan tanggung jawab dalam melaksanakan tugas, sehingga hak TPP dapat diterima secara penuh sesuai dengan capaian kinerja masing-masing.

Dengan adanya klarifikasi ini, diharapkan tidak ada lagi kesalahpahaman di tengah masyarakat maupun ASN terkait mekanisme pembayaran TPP serta pengelolaan anggaran kegiatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir. Transparansi dan akuntabilitas tetap menjadi komitmen utama dalam pelaksanaan tugas pemerintahan. (ica)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button