HUKUM

KPK Bongkar Kasus Korupsi Kredit Ekspor LPEI: Negara Rugi Rp11,7 Triliun

 

 BritaBrita.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap skandal korupsi besar dalam tubuh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), yang diduga menyebabkan kerugian negara hingga Rp11,7 triliun.

Kasus ini berkaitan dengan pemberian fasilitas pembiayaan ekspor kepada perusahaan swasta PT PE yang tidak memenuhi kelayakan kredit.

Dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, juru bicara KPK menyebut bahwa pihaknya telah menetapkan beberapa tersangka dalam kasus ini. Mereka berasal dari kalangan internal LPEI maupun pihak swasta yang terlibat langsung dalam proses pengajuan dan persetujuan pembiayaan.

“Pemberian pembiayaan dilakukan tanpa prosedur yang memadai, tidak disertai analisa risiko yang mendalam, dan diduga kuat mengandung unsur rekayasa,” ujar Ali Fikri, Juru Bicara KPK, Jumat (10/5).

Menurut KPK, pengajuan pembiayaan oleh PT PE tetap disetujui meski perusahaan itu tidak memiliki performa keuangan yang sehat serta kemampuan bayar yang layak. Bahkan, proses audit internal LPEI disebut diabaikan, sehingga membuka celah terjadinya fraud berjamaah.

Baca Juga  Dituduh Menipu saat Isi Saldo DANA, Pria di Palembang Diamuk Massa dan Nyaris Tewas

Pada tanggal 3 Maret 2025, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka terdiri dari dua pejabat LPEI, yaitu Dwi Wahyudi dan Arif Setiawan, serta tiga petinggi PT PE: Jimmy Masrin, Newin Nugroho, dan Susy Mira Dewi Sugiarta (Kompas danAntara New)

LPEI adalah lembaga yang didirikan untuk mendukung ekspor nasional melalui fasilitas pembiayaan, asuransi, dan penjaminan. Namun dalam kasus ini, lembaga justru diduga disalahgunakan untuk kepentingan kelompok tertentu.

“Ini sangat memprihatinkan. LPEI seharusnya menjadi motor penggerak ekspor nasional, bukan justru menjadi ladang penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang,” kata Dr. Yudi Santosa, pengamat ekonomi publik dari Universitas Nasional Jakarta.

Baca Juga  Menyambangi kantor Wali Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara

Dalam penyidikan awal, KPK menelusuri aliran dana serta aset-aset yang diduga berasal dari hasil korupsi. Beberapa properti dan rekening telah dibekukan. Penyidik juga memeriksa sejumlah saksi dari kementerian terkait dan mantan pejabat tinggi di LPEI.

KPK menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini dan memastikan kerugian negara bisa dikembalikan. Publik pun diimbau untuk terus mengawasi jalannya proses hukum.

“Kami akan kejar semua pelaku hingga ke akarnya. Ini bukan hanya soal uang negara, tapi soal kepercayaan publik terhadap lembaga keuangan milik negara,” tegas Ali Fikri.

Hingga saat ini, proses hukum masih terus berjalan. Nama-nama tersangka belum dirilis secara lengkap karena pertimbangan penyidikan, namun KPK memastikan bahwa langkah tegas akan diambil terhadap siapa pun yang terlibat.


Editor: Bangun Lubis

 

 

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button