HUKUM

Pembuktian ” Formil ” dan Pembuktian ” Materil”.

Oleh: Albar Santosa Subari, Pengamat Hukum di Palembang

 

Dalam ilmu hukum acara dalam proses suatu pembuktian apakah ada suatu perbuatan hukum yang sah atau sebaliknya ada dua metode istilah yang sering digunakan oleh para penegak hukum terutama ” hakim”, adalah pembuktian secara formil dan atau secara materil.

Kenapa di tangan hakim , tentu ini pertanyaan selanjutnya.

Jawabannya adalah bahwa di dalam ilmu hukum dikenal pengelompokan metode berfikir hukum sesuai dengan profesinya yaitu ada empat sebagai berikut;
1, berfikir dengan bermula dari keberpihakan ( subjektif) dan berakhir tetap subjektif.;
2, berfikir dengan berawal subjektif menuju hasil objektif;
3, berfikir dengan cara objektif menuju ke subjektif.
4, berfikir bermula secara objektif dan bermuara pada objektif ( inilah profesi seorang hakim di pengadilan; sehingga dia memiliki atau berpegang pada asas ” Praduga Tak Bersalah” – seseorang dikatakan salah atau benar ( sah atau sebaliknya adalah HAKIM).

Terlepas dari hiruk pikuk yang terjadi di dewasa’ ini, kita tidak akan memasuki ranah nya, karena secara etika hukum hal tersebut tidak etis ( karena sedang dalam proses persidangan dan atau lainnya.)

Tapi yang jelas menurut teori nya yang dimaksud dengan metode pembuktian ‘ formal ‘ adalah pembuktian yang dilihat dari bentuk cara atau hasil yang objektif antara lain ditelusuri dari siapa, proses dari suatu hasil perbuatan hukum. Akibat hukumnya kalau terbukti adalah BATAL DEMI HUKUM., dan akibat putusnya berlaku sejak di vonis.

Sedangkan Metode pembuktian secara ” materil, seorang hakim melakukan apa yang disebut dengan identifikasi, inventarisasi, kualifikasi dan sampai pada vonis.

Dalam proses tersebut dia hakim menelusuri tidak saja dari sisi formal tapi meneliti ( mengindentifikasi – inventarisasi) hal hal yang berhubungan satu faktor dengan faktor lainnya sehingga sampai pada suatu hasil perbuatan hukum.

Baca Juga  Pengelolaan Hutan Adat Berbasis Kearifan Lokal: Mensejahterakan Masyarakat Hukum Adat

Kalau pembuktian secara materil ini terbukti adanya penyimpangan ( perbuatan melawan hukum), maka akibat nya DAPAT DIBATALKAN., dan akibatnya berlaku kebelakang ( surut).

Hal ini ( pembuktian secara formil dan materil) terutama dalam hukum acara perdata dapat kita telusuri dalam bukunya Prof. Subekti, SH., Pokok Pokok Hukum Perdata ( referensi mahasiswa tingkat semester pertama di Fakultas Hukum) dalam sub pokok bahasan mengenai sahnya suatu perikatan.

Prof. Kusumadi, SH guru besar ilmu hukum Universitas Gadjah Mada Yogyakarta mengatakan dalam bukunya Pengantar Tata Hukum Indonesia, bahwa suatu Verbintenis ( bahasa Belanda) diterjemahkan oleh Prof Subekti dengan Perikatan, atau Perjanjian istilah Prof. Wirjono Prodjodikoro, dan Perhutangan istilah Prof. Iman Sudiyat SH).

Bahwa suatu Perikatan lahir baik secara hukum maupun secara melanggar hukum ( onrechtmatigedaat), ataupun peristiwa alam.

Kesemuanya itu merupakan unsur unsur yang diatur dalam Pasal 1320 Kitab Undang Undang Hukum Perdata ( terjemahan Subekti dari BW.)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button