POLITIK

Kedudukan Ideologi Dalam Hukum

Oleh: Albar Santosa Subari ll Ketua Jejaring Panca Mandala Sriwijaya Sumatera Selatan

JIKA bagi banyak bangsa persoalan yang ditimbulkan oleh kedudukan ideologi dalam hukum merupakan persoalan yang sulit, kiranya bagi bangsa Indonesia kesulitan kesulitan ini telah diatasi oleh adanya Pancasila.

Sulitnya persoalan antara lain disebabkan oleh karena di satu pihak diakui secara umum bahwa Undang Undang sebagai pernyataan dari hukum, walaupun tidak satu satunya, yang berdasarkan pada kenyataan kenyataan hidup sehari hari, di lain pihak adapula undang undang yang dilatarbelakangi oleh ideologi tertentu.

Jika mengenai undang undang pada umumnya orang cenderung berpendapat bahwa undang-undang harus diberi ruang gerak kepada pelaksanaan hukum maka timbul pertanyaan bagaimana kah hal nya dengan penentuan ideologi yang menjadi dasar dari undang-undang.

Hal inilah yang telah diabsorsi oleh Pancasila dengan menyebut nya di dalam pembukaan UUD 45 sehingga berapapun Pancasila adalah ideologi yang berlaku umum bagi bangsa Indonesia. Pancasila adalah ideologi negara dan bangsa Indonesia.

Dikaitkan dengan ideologi dalam arti lainnya, maka ideologi yang diikuti atau dianut oleh penguasa Indonesia maupun golongan golongan tertentu dari bangsa Indonesia harus merupakan ideologi yang tidak mengandung unsur-unsur yang bertentangan dengan Pancasila.
Dengan demikian maka Pancasila telah meningkatkan corak corak ideolog ideologi menjurus kepada suatu ideologi bangsa dan negara, sehingga dengan demikian ideologi yang melatarbelakangi suatu undang-undang tidak mungkin lain selain dari pada ideologi Pancasila itu sendiri.

Baca Juga  Membedakan Politik Kini dengan Makna Sejatinya

Hal ini mempunyai arti penting oleh karena dilihat secara umum ilmu pengetahuan memandang penting hubungan antara undang undang dan ideologi.
Pertanyaan nya lalu menjadi sampai seberapa jauh kah pada bagian hukum tertentu ada pandangan pandangan ideologi yang akan membedakannya dari bagian bagian hukum yang lain dalam satu sistem..
Bagi kita, hal ini didalam dirinya tidak akan menimbulkan pertentangan pertentangan oleh karena yang disebut ideologi bagian itu adalah yang dicita citakan oleh satu atau beberapa sila dalam Pancasila. Jadi yang menjadi pangkal tolak dari bagian hukum tertentu adalah merupakan pula cita cita yang terkandung dalam Pancasila sebagai gabungan dari jalinan cita cita tersebut, yang selanjutnya menjadi pangkal tolak dari keseluruhan sistem hukum Indonesia.
Tetapi menurut praktek nya menurut pengamatan penulis hal ini belum mendapat perhatian dari pembentuk undang-undang kita maupun ahli hukum.

Tegasnya di samping ideologi yang melatarbelakangi dan menjadi dasar dari keseluruhan tertib hukum nasional yang dalam hal ini ideologi itu adalah Pancasila, masih ada yang disebut ideologi bagian, yaitu ideologi yang melatarbelakangi dan menjadi dasar dari satu bagian keseluruhan hukum, dan dalam hal ini adalah sila atau sila sila dalam Pancasila.

Tentu saja ideologi bagian ini tidak akan mengandung hal hal yang bertentangan dengan ideologi keseluruhan yaitu Pancasila.

Dan justru di sinilah letaknya ke awasan dari pembentuk undang-undang untuk selain dari pada menjabarkan Pancasila mungkin pula menjabarkan satu atau lebih dari sila sila Pancasila ke dalam peraturan perundang-undangan yang dalam akhirnya harusnya diperhatikan dengan teliti sekali bahwa penjabaran dari satu atau lebih sila sila tersebut akan mengandung sifat sifat yang bertentangan dengan yang dicita-citakan oleh PANCASILA dengan kelima sila sila nya bersama sama.

Baca Juga  Dari tanggap bencana sampai relawan Palestina, Partai Gelora Bentuk 4 Badan Layanan Kemasyarakatan

Di pihak lain dimungkinkan pula bahwa perencanaan undang undang yang didasarkan pada pemikiran pemikiran umum universal harus mampu untuk pertama tama didasarkan kepada ideologi bagian yang merupakan dasar dari rencana undang undang tersebut dan itu adalah salah satu atau beberapa sila sila Pancasila, tetapi pada tingkat selanjutnya harus teliti lagi agar ideologi bagian ini dalam implementasi nya tidak akan menimbulkan pertentangan pertentangan dengan ideologi bangsa dan negara, yaitu Pancasila.
Tegasnya tidak bertentangan dengan cita cita yang dikandung dalam sila sila yang lain dan atau sila sila keseluruhannya secara terpadu.

Teringat nya penulis sewaktu menjadi Manggala BP7 , dulu dengan istilah Pancasila ideologi terbuka.

Kalau dihubungkan dengan teori tri Kon dari Ki Hadjar Dewantara maka ini bermakna, bahwa kalau mau membuat hukum nasional haruslah berasas; Konsentrisitas ( terkonsentrasi pada Pancasila), Kontinuitas ( di dalam pembuatan peraturan harus berkesinambungan satu dengan yang lain), serta Konvergensi ( bahwa hukum nasional dapat berkolaborasi dengan sistem atau ideologi lain sepanjang itu membangun lebih baik dan yang paling penting tidak bertentangan dengan ideologi bangsa dan negara Indonesia yaitu Pancasila.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button