HUKUM

Sopir Pribadi Curi Rp348 Juta dari Rekening Majikan, Uangnya Habis untuk Judi Slot

Kepercayaan seorang nenek di Palembang terhadap sopir pribadinya berakhir dengan pengkhianatan. Norma Siregar (63) harus merelakan uang sebesar Rp348 juta raib dari rekeningnya setelah dicuri oleh orang kepercayaannya sendiri.

Tersangka utama dalam kasus ini adalah Bayu Apdiansyah (30), sopir pribadi korban. Aksinya tidak dilakukan sendirian, melainkan bersama rekannya, Yogi Esmemet (30), warga Kabupaten Empat Lawang.

Menurut Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, AKBP Tri Wahyudi, pencurian dilakukan dengan memanfaatkan kelalaian korban yang meninggalkan dompet berisi kartu ATM di rumah. Ironisnya, di dalam dompet tersebut terdapat catatan berisi PIN ATM, yang memudahkan pelaku untuk mengakses rekening korban.

Baca Juga  Motor Jamaah Raib Saat Salat Subuh di Masjid Al Amin Palembang, Aksi Terekam CCTV

“Setelah mendapatkan kartu ATM dan PIN, Bayu mengajak Yogi untuk mengecek saldo di mesin ATM. Mengetahui isi rekening cukup besar, mereka kemudian memindahkan dana tersebut ke rekening Yogi, lalu ditransfer kembali ke rekening Bayu,” jelas Tri, Minggu (20/7/2025).

Korban baru menyadari kehilangan tersebut pada 14 April 2025, ketika anaknya mendatangi kantor Bank BNI untuk mengecek saldo karena kartu ATM yang sudah lama hilang. Saat itu, pihak bank menginformasikan bahwa saldo sudah habis sejak 2 Oktober 2024.

Kasus ini langsung dilaporkan ke Polda Sumsel. Setelah dilakukan penyelidikan, kedua tersangka berhasil diamankan di kediaman masing-masing pada 10 Juli 2025.

Baca Juga  KPK Kini Terbatas dalam Menangani Kasus Korupsi di BUMN

Dalam pemeriksaan, Bayu mengaku menggunakan uang curian itu untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan bermain judi slot. “Saya ambil dompetnya waktu ibu tidak di rumah. Uangnya saya pakai untuk hidup sehari-hari dan main slot,” ungkap Bayu.

Kini, Bayu dan Yogi harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button