NASIONALPENDIDIKAN

Catatan Kritis HUT Kemerdekaan RI ke-80: Retaknya Kain Nasionalisme di Tengah Jurang “Anak Emas” dan “Anak Tiri”

DELAPAN PULUH TAHUN pascaproklamasi kemerdekaan, sorak-sorai perayaan 17 Agustus 2025 akan menggema di seluruh penjuru Nusantara. Bendera Merah Putih berkibar gagah, lagu kebangsaan dinyanyikan khidmat, dan narasi heroisme perjuangan para pendiri bangsa akan diulang-ulang sebagai pengingat akan harga mahal sebuah kemerdekaan. Namun, di balik kemegahan seremoni dan retorika persatuan, sebuah kegelisahan mendalam menggerogoti jiwa bangsa: apakah nasionalisme Indonesia yang dibangun di atas fondasi “Bhinneka Tunggal Ika” dan keadilan sosial masih utuh, atau justru terkikis oleh realitas pahit kesenjangan yang semakin menganga, menciptakan kasta tak kasatmata antara “Anak Emas” dan “Anak Tiri” di tanah air sendiri?

Metafora “Anak Emas” dan “Anak Tiri” bukan sekadar hiperbola sastrawi. Ia merupakan gambaran nyata dari ketimpangan struktural yang telah menjadi penyakit kronis Republik ini. Kemerdekaan yang diimpikan sebagai pembebasan dari segala bentuk penindasan dan penjajahan, yang menjanjikan “kesejahteraan umum” dan “keadilan sosial” bagi seluruh rakyat Indonesia, sebagaimana termaktub luhur dalam Pembukaan UUD 1945, ternyata dalam perjalanan panjang delapan dekade, terdistribusi secara timpang dan tidak adil. Perayaan HUT ke-80 ini harus menjadi momen refleksi kritis yang jujur: bagaimana ketidakadilan yang sistemik ini tidak hanya merampas hak-hak dasar sebagian besar warga negara, tetapi juga secara diam-diam namun pasti, menggerus rasa kebangsaan, kesetiaan, dan kebanggaan sebagai satu bangsa Indonesia?

Peta Kesenjangan yang Masih Menganga

Berjalan-jalanlah dari kawasan megah di segitiga emas Jakarta, di mana mobil-mobil mewah berseliweran dan gedung pencakar langit menjulang, menembus kemacetan yang penuh kesibukan, menuju kawasan padat penduduk di bantaran kali atau pemukiman kumuh di pinggiran kota. Atau terbanglah dari Bandara Soekarno-Hatta yang modern ke pedalaman Papua, Maluku, atau Kalimantan Tengah. Di sana, kita menyaksikan “Dua Indonesia” yang hidup dalam realitas yang nyaris tak bersentuhan.

Data Badan Pusat Statistik (BPS) pada Maret 2024 menunjukkan bahwa ketimpangan pengeluaran, yang diukur dengan koefisien Gini, masih bertengger di angka 0,384 (skala 0-1, di mana 0 berarti setara sempurna dan 1 berarti ketimpangan sempurna). Angka ini memang turun tipis dari puncaknya beberapa tahun sebelumnya, namun stagnan pada level yang masih mengkhawatirkan selama hampir satu dekade terakhir, jauh di atas ambang batas ketimpangan “sedang” yang disepakati para ekonom. Lebih mencengangkan lagi laporan lembaga keuangan global seperti Credit Suisse, yang secara konsisten menempatkan Indonesia di antara negara dengan ketimpangan kekayaan (wealth inequality) terburuk di dunia. Laporan Global Wealth Databook 2023 mereka menyatakan bahwa 1% orang terkaya di Indonesia menguasai lebih dari 46% total kekayaan nasional. Ini adalah konsentrasi kekayaan yang luar biasa, mencerminkan sebuah oligarki ekonomi yang sangat kuat. Sementara itu, sekitar 25,9 juta penduduk (9,36% populasi) masih hidup di bawah garis kemiskinan nasional (BPS, Maret 2024), dengan penghasilan yang nyaris tak cukup untuk memenuhi kebutuhan pangan dasar, apalagi akses terhadap pendidikan berkualitas, kesehatan layak, atau perumahan yang manusiawi.

Kesenjangan ini juga terpatri secara geografis. Indeks Pembangunan Manusia (IPM) sebagai indikator kualitas hidup masih menunjukkan jurang lebar antara Jawa-Bali dan sebagian Sumatera dengan Kawasan Timur Indonesia (KTI). Provinsi Papua, misalnya, meski mengalami peningkatan, IPM-nya pada 2023 masih sekitar 60,44, jauh di bawah DKI Jakarta yang mencapai 81,88. Angka harapan hidup di Papua juga masih tertinggal hampir 10 tahun dibandingkan Jakarta. Akses terhadap infrastruktur dasar seperti air bersih dan sanitasi layak di daerah pedesaan dan terpencil masih menjadi mimpi bagi banyak keluarga. Laporan Bank Dunia (2023) tentang kesenjangan infrastruktur Indonesia secara tegas menyoroti bagaimana ketimpangan akses ini memperparah disparitas ekonomi dan sosial.

Manifestasi “Anak Emas”: Istimewanya Jalan yang Ditempuh

“Anak Emas” Republik ini adalah mereka yang hidup dalam gelembung kemewahan dan kemudahan. Mereka adalah konglomerat pemilik bisnis raksasa yang jejaring usahanya mencakup sumber daya alam, perbankan, media, hingga properti, seringkali mendapatkan kemudahan perizinan dan akses kebijakan yang menguntungkan. Mereka adalah elit politik dan birokrasi tinggi yang menikmati fasilitas negara mewah, tunjangan berlimpah, dan akses istimewa ke layanan kesehatan kelas satu dan pendidikan internasional untuk anak-anak mereka – sebuah privilege yang tak terjangkau rakyat biasa. Mereka adalah kelas profesional urban super kaya yang hidup di kawasan elit berpagar tinggi, dengan gaya hidup kosmopolitan yang lepas dari hiruk-pikuk dan kesulitan hidup mayoritas bangsa. Mereka juga mencakup dinasti politik yang kekuasaannya diwariskan turun-temurun, membentuk lingkaran tertutup yang sulit ditembus oleh talenta baru dari luar lingkaran kekuasaan.

Keistimewaan mereka terlihat nyata. Ketika rakyat kecil berjuang mendapatkan layanan BPJS Kesehatan yang seringkali antre panjang dan terbatas fasilitasnya, mereka dengan mudah mengakses rumah sakit swasta bertaraf internasional. Ketika anak-anak di pelosok belajar di ruang kelas yang bocor dan kekurangan guru, anak-anak mereka bersekolah di institusi bergengsi dalam dan luar negeri. Ketika petani gurem berhutang untuk bibit dan pupuk yang harganya fluktuatif, usaha mereka mungkin mendapat kucuran kredit murah dan kepastian regulasi. Sistem hukum pun seringkali terasa berbeda. Kasus-kasus besar korupsi, penggelapan pajak, atau kerusakan lingkungan yang melibatkan nama besar seringkali berjalan lambat, mandek, atau berakhir dengan vonis ringan yang tidak sebanding dengan kerugian negara dan masyarakat – sebuah fenomena yang oleh banyak pengamat disebut sebagai “tebang pilih” dalam penegakan hukum. Laporan Tahunan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seringkali menyoroti tantangan besar dalam menangani kasus-kasus besar yang melibatkan jaringan kekuatan politik dan ekonomi yang kuat.

Realitas Pahit “Anak Tiri”: Perjuangan Hidup di Pinggiran

Di sisi lain spektrum, hidup jutaan “Anak Tiri” Indonesia, warga negara yang hak-hak dasarnya kerap terabaikan. Mereka adalah buruh harian lepas di kota-kota besar, bekerja tanpa jaminan sosial, upah minimum yang seringkali tak mencukupi, dan rentan terhadap pemutusan hubungan kerja sepihak. Mereka adalah petani gurem dan buruh tani tanpa lahan di desa, yang hasil panennya tak sebanding dengan biaya produksi yang membengkak, terjerat tengkulak, dan terancam gagal panen akibat perubahan iklim yang ekstrem. Mereka adalah nelayan tradisional yang harus bersaing dengan kapal-kapal besar, menghadapi pencurian ikan, dan wilayah tangkap yang semakin menyempit. Mereka adalah penghuni permukiman kumuh di bantaran sungai atau rel kereta, yang hidupnya selalu terancam penggusuran tanpa solusi relokasi yang layak dan berkelanjutan.

Baca Juga  Mahasiswa KKNT Stisipol Candradimuka Bantu Distribusi Beras untuk Warga Prasejahtera di Kelurahan Sungai Lais

Mereka juga adalah Pekerja Migran Indonesia (PMI), terutama yang bekerja di sektor informal sebagai Pembantu Rumah Tangga atau buruh perkebunan, yang kerap mengalami eksploitasi, upah tak dibayar, pelecehan, bahkan kekerasan fisik dan seksual, dengan perlindungan hukum yang minim baik dari negara tujuan maupun negara asal. Mereka adalah komunitas adat yang terusir dari tanah leluhurnya oleh perluasan perkebunan sawit skala besar, proyek pertambangan, atau pembangunan infrastruktur raksasa, tanpa Free, Prior, and Informed Consent (FPIC) yang bermakna dan kompensasi yang adil. Hak konstitusional mereka atas tanah ulayat seringkali dikalahkan oleh kepentingan investasi. Mereka adalah penyandang disabilitas yang menghadapi hambatan fisik dan sosial yang luar biasa: minimnya infrastruktur publik yang aksesibel, pendidikan inklusif yang belum merata, lapangan kerja yang sangat terbatas, dan stigma sosial yang mendalam. Mereka adalah perempuan miskin di pedesaan dan perkotaan yang menanggung beban ganda kerja domestik dan mencari nafkah, dengan upah seringkali lebih rendah, akses terbatas pada layanan kesehatan reproduksi, dan rentan terhadap kekerasan berbasis gender. Mereka adalah anak-anak terlantar dan jalanan yang kehilangan hak dasar akan pengasuhan, pendidikan, kesehatan, dan perlindungan, menjadi sasaran empuk eksploitasi dan perdagangan orang. Mereka juga adalah warga dari minoritas agama dan keyakinan tertentu yang menghadapi diskriminasi sistematis, mulai dari kesulitan mendapatkan KTP, membangun rumah ibadah, hingga mengalami intoleransi dan kekerasan bermotif agama. Data dari Setara Institute dan Wahid Institute secara konsisten mencatat ratusan pelanggaran kebebasan beragama/berkeyakinan setiap tahunnya.

Yang paling tragis adalah kondisi masyarakat di Tanah Papua. Di samping kesenjangan pembangunan yang sangat lebar – terlihat dari IPM yang terendah secara nasional, angka kemiskinan dan pengangguran yang tinggi, serta keterbatasan infrastruktur dasar – mereka juga hidup dalam bayang-bayang pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang belum tuntas dan konflik bersenjata yang berkepanjangan. Rasa ketidakadilan historis dan marginalisasi yang mendalam telah menciptakan luka sosial-politik yang sulit disembuhkan, menjadi ujian berat bagi retorika persatuan Indonesia.

Jangan Terlena Ada Fenomena Mengikisnya Nasionalisme

Ketimpangan yang akut dan sistemik ini bukan hanya masalah ekonomi atau sosial semata. Ia adalah racun yang perlahan-lahan melarutkan benang-benang yang menyatukan bangsa, menggerogoti fondasi nasionalisme dari dalam. Nasionalisme sejati tumbuh dari rasa memiliki (sense of belonging), kebanggaan (pride), dan keyakinan bahwa negara ini adil dan memberikan kesempatan yang setara bagi semua warganya untuk berkembang. Namun, ketika realitas sehari-hari menunjukkan bahwa negara hadir secara berbeda bagi kelompok yang berbeda, rasa percaya dan kebanggaan itu pun terkikis.

Kekecewaan dan hilangnya kepercayaan rakyat yang merasa menjadi “Anak Tiri” menyaksikan betapa negara seringkali absen ketika mereka membutuhkan perlindungan – saat tanahnya dirampas, saat hak kerjanya dilanggar, saat mereka sakit namun tak mampu berobat, saat anaknya putus sekolah karena biaya. Mereka melihat betapa negara hadir dengan represif saat mereka berunjuk rasa menuntut hak, namun terasa lembek dan lamban saat menghadapi pelanggaran oleh pemilik modal besar atau penguasa. Ketidakadilan dalam penegakan hukum adalah luka yang paling dalam. Ketika hukum “tajam ke bawah, tumpul ke atas”, seperti dalam kasus-kasus perampasan tanah (land grabbing) yang melibatkan korporasi besar atau kasus korupsi kelas kakap yang bertele-tele, rakyat kecil merasa dikhianati oleh negara yang seharusnya melindungi mereka. Kekecewaan ini berubah menjadi ketidakpercayaan (distrust) yang mendalam terhadap institusi negara, pemerintah, dan bahkan sistem demokrasi itu sendiri. Survei-survei lembaga seperti Indikator Politik Indonesia atau Lembaga Survei Indonesia (LSI) sering menunjukkan tingkat kepercayaan publik terhadap lembaga-lembaga negara yang fluktuatif, dengan kecenderungan skeptisisme yang tinggi, terutama terkait isu korupsi dan penegakan hukum.

Kecemburuan Sosial dan Kebencian Antar Kelompok: Kesenjangan yang kasat mata, dipicu oleh ketidakadilan yang dirasakan, menjadi bara yang menyulut kecemburuan sosial dan kebencian antar kelompok. Narasi “kita” (rakyat kecil, yang tertindas) versus “mereka” (elit, penguasa, konglomerat) semakin menguat. Solidaritas sosial yang menjadi tulang punggung “Bhinneka Tunggal Ika” terkikis, digantikan oleh prasangka, saling curiga, dan bahkan permusuhan. Ketimpangan ini menjadi lahan subur bagi politisasi isu identitas (SARA). Kekecewaan dan kemarahan akibat ketidakadilan ekonomi dan politik mudah dialihkan dan dimanipulasi menjadi kebencian terhadap kelompok agama, suku, atau etnis tertentu oleh politisi oportunis yang mencari kambing hitam. Konflik horizontal yang terjadi di berbagai daerah seringkali memiliki akar yang kompleks, namun ketimpangan ekonomi dan persaingan memperebutkan sumber daya yang terbatas sering menjadi faktor pendorong yang signifikan.

Melemahnya Ikatan Emosional dan Kebanggaan Nasional: Bagaimana mungkin seseorang merasakan kebanggaan nasional yang mendalam jika ia merasa diperlakukan sebagai warga negara kelas dua di negerinya sendiri? Bagi “Anak Tiri” yang hidup dalam keprihatinan sehari-hari, upacara bendera dan jargon persatuan bisa terasa seperti kemunafikan. Keterikatan emosional terhadap simbol-simbol negara melemah karena simbol-simbol itu tidak mewakili keadilan dan kesejahteraan yang mereka idamkan. Mereka mungkin masih mengakui Indonesia sebagai tanah airnya secara hukum, tetapi rasa memiliki secara emosional dan kebanggaan sebagai bagian dari bangsa ini bisa sangat luntur. Mereka merasa “tercerabut” (alienated) dari proyek kebangsaan yang dirayakan dengan gegap gempita setiap Agustus.

Ancaman terhadap Stabilitas dan Integrasi Nasional: Ketimpangan yang parah dan rasa ketidakadilan yang mendalam, terutama jika dibiarkan berlarut-larut dan dipadukan dengan penanganan konflik yang tidak tepat, merupakan ancaman serius bagi stabilitas dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Gerakan-gerakan separatis, seperti di Papua, mendapatkan bahan bakar legitimasi dari narasi ketidakadilan pembangunan dan pelanggaran HAM yang belum tuntas. Kerusuhan sosial yang meledak di berbagai daerah, seperti protes atas kenaikan harga kebutuhan pokok atau ketidakpuasan atas alokasi sumber daya, seringkali berakar pada ketimpangan struktural yang tak kunjung diatasi. Nasionalisme yang retak berpotensi memicu disintegrasi sosial dan geografis. Laporan dari berbagai lembaga HAM dan penelitian akademis tentang Papua secara konsisten menghubungkan akar konflik dengan masalah ketimpangan dan ketidakadilan yang mendalam.

Baca Juga  Herman Deru, Pertanian, dan Meritokrasi ASN: Strategi Pembangunan Sumsel yang Berkelanjutan

Jadikan Semua Anak Emas

Menghentikan erosi nasionalisme akibat kesenjangan yang melembaga membutuhkan langkah-langkah transformatif yang berani, bukan sekadar perbaikan kosmetik atau program karitatif jangka pendek. Agenda ini harus menyentuh akar persoalan:

Pembenahan Sistem Ekonomi yang Berkeadilan: Pertumbuhan ekonomi harus diarahkan untuk menjadi inklusif. Ini berarti penguatan ekonomi kerakyatan melalui dukungan nyata bagi UMKM dan koperasi: akses permodalan murah dengan bunga rendah dan prosedur sederhana, pelatihan manajemen dan teknologi, serta pembukaan pasar yang adil. Reforma Agraria sejati harus diakselerasi, bukan sekadar sertifikasi tanah, tetapi redistribusi tanah kepada petani penggarap dan masyarakat miskin pedesaan disertai pendampingan dan infrastruktur pendukung. Pengelolaan sumber daya alam harus memprioritaskan keberlanjutan ekologis dan kesejahteraan masyarakat lokal, dengan pengakuan dan penghormatan terhadap hak-hak masyarakat adat. Sistem perpajakan progresif harus diperkuat, dengan penekanan pada pajak kekayaan (wealth tax) dan pajak atas transaksi keuangan spekulatif, serta pemberantasan praktik penghindaran pajak (tax avoidance dan evasion) oleh korporasi besar dan individu super kaya. Pendapatan ini harus dialihkan secara signifikan untuk meningkatkan kualitas layanan publik dasar (pendidikan, kesehatan, infrastruktur) di daerah-daerah tertinggal dan bagi masyarakat miskin.

Memutus Oligarki dan Memurnikan Demokrasi: Sistem politik yang dikuasai uang dan dinasti harus dibongkar. Transparansi mutlak dalam pendanaan partai politik dan kampanye pemilu adalah keharusan, didukung oleh sistem pendanaan publik yang memungkinkan calon-calon kompeten dari kalangan biasa bersaing secara adil. Pemberantasan politik uang (money politics) harus menjadi prioritas penegakan hukum. Praktik dinasti politik perlu dibatasi secara tegas melalui peraturan yang jelas dan penegakannya. Memperkuat lembaga pengawas seperti KPK, BPK, dan Ombudsman dengan independensi dan sumber daya yang memadai adalah kunci. Partisipasi publik yang bermakna dalam perencanaan pembangunan dan pengawasan anggaran di semua level harus dibuka lebar-lebar, memastikan suara “Anak Tiri” didengar dan dipertimbangkan.

Penegakan Hukum yang Adil: Hukum harus menjadi panglima bagi semua warga negara, tanpa memandang status sosial, kekayaan, atau kekuasaan. Pemberantasan korupsi secara total di semua lini pemerintahan dan sektor swasta adalah syarat mutlak membangun kepercayaan publik. Kasus-kasus besar yang melibatkan pengusaha kakap dan pejabat tinggi harus menjadi prioritas penuntasan. Penegakan hukum lingkungan harus konsisten terhadap perusahaan-perusahaan perusak, dengan sanksi yang setimpal dan pemulihan lingkungan yang menjadi kewajiban pelaku. Perlindungan hak-hak masyarakat adat atas wilayah adatnya harus dijamin melalui pengakuan hukum yang kuat dan implementasi yang konsisten, menghentikan konflik agraria yang berkepanjangan. Akses terhadap keadilan bagi masyarakat miskin dan kelompok rentan harus dipermudah melalui penguatan layanan bantuan hukum gratis (posbakum, LBH) yang berkualitas dan penyederhanaan prosedur peradilan.

Revolusi Layanan Dasar: Pendidikan dan Kesehatan: Pendidikan dan kesehatan berkualitas yang merata adalah jalan utama mobilitas sosial dan perekat bangsa. Pemerataan guru berkualitas dan fasilitas pendidikan memadai hingga ke daerah 3T (Terdepan, Terluar, Tertinggal) harus menjadi prioritas utama, didukung oleh kurikulum yang relevan dan beasiswa bagi siswa miskin berprestasi hingga perguruan tinggi. Sistem kesehatan dasar universal harus diperkuat dengan meningkatkan kualitas dan ketersediaan fasilitas Puskesmas di pelosok, serta memastikan BPJS Kesehatan benar-benar terjangkau dan memberikan pelayanan yang bermutu bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), tanpa diskriminasi.

Memerangi Diskriminasi dan Membangun Budaya Inklusi, berkeadilan dan setara khususnya di Badan Usaha, baik Mikro, Kecil, Sedang dan Besar : Negara harus hadir sebagai pelindung semua warganya tanpa diskriminasi. Penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku diskriminasi berbasis SARA, gender, disabilitas, atau status sosial ekonomi adalah keharusan. Kasus-kasus intoleransi dan kekerasan bermotif SARA harus ditangani secara cepat dan adil. Pendidikan multikultural dan nilai-nilai toleransi harus diintegrasikan secara mendalam dalam kurikulum pendidikan sejak dini. Pemberdayaan kelompok rentan seperti perempuan dan penyandang disabilitas melalui kebijakan afirmatif dan pemenuhan hak-hak dasar mereka (aksesibilitas, lapangan kerja, perlindungan dari kekerasan) adalah wujud nyata keadilan sosial. Namun yang tak kalah pentingnya adalah menciptakan LINGKUNGAN KERJA YANG ADIL dan SETARA di Seluruh Tanah Air baik itu di dalam organisasi apalagi di dalam perusahaan, baik unit usaha mikro, kecil, menengah dan besar.

Merawat Nasionalisme di Usia Senja dengan Keadilan

Delapan puluh tahun bukan usia yang muda bagi sebuah bangsa. HUT Kemerdekaan RI ke-80 harus menjadi lebih dari sekadar peringatan; ia harus menjadi titik tolak koreksi sejarah. Sorak-sorai kegembiraan akan kehilangan maknanya jika hanya menjadi selimut yang menutupi luka ketidakadilan yang bernanah. Metafora “Anak Emas” dan “Anak Tiri” adalah gambaran suram dari sebuah republik yang masih gagal mewujudkan janji terpentingnya: keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Erosi nasionalisme akibat kesenjangan yang melebar bukanlah takdir. Ia adalah konsekuensi dari pilihan kebijakan dan pembiaran terhadap ketidakadilan yang sistemik. Membangun kembali nasionalisme yang tangguh di usia senja republik ini membutuhkan keberanian politik yang luar biasa untuk melakukan pembenahan mendasar. Dibutuhkan komitmen total untuk menempatkan keadilan sebagai fondasi utama pembangunan, memastikan bahwa setiap warga negara, tanpa memandang latar belakangnya, merasakan kehadiran negara yang melindungi dan memajukan kesejahteraannya.

Nasionalisme sejati bukan hanya tentang mengibarkan bendera atau menyanyikan lagu kebangsaan. Ia adalah tentang keyakinan bersama bahwa tanah air ini adalah rumah bagi semua anak bangsa, di mana keadilan bukanlah mimpi di siang bolong, melainkan realitas yang hidup dan dirasakan oleh setiap Warga Negara Indonesia. Hanya dengan menjadikan keadilan sosial sebagai napas kehidupan berbangsa, retakan-retakan dalam nasionalisme kita dapat ditambal, dan Indonesia di usianya yang ke-80 dapat melangkah lebih tegas menuju cita-cita kemerdekaan yang sesungguhnya: merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur bagi semua, tanpa terkecuali. Kini, saatnya membuktikan bahwa semua anak bangsa apalagi Warga Negara Indonesia (WNI) Asli Pribumi adalah ANAK EMAS yakni “Anak Kandung” sejati di Republik yang kita cintai ini. (****)

 

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button