KPK Tak Bisa Periksa Direksi dan Komisaris BUMN: Polemik yang Perlu Diakhiri dengan Uji Materiil
Oleh: Albar Santosa Subari, Pengamat Hukum di Palembang

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru-baru ini mengeluarkan pernyataan yang menimbulkan polemik di masyarakat. Menurut Juru Bicara KPK, Tessa, setelah disahkannya Undang-Undang nomor 1 tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Direksi dan Komisaris BUMN bukan lagi sebagai “penyelenggara negara”, sehingga KPK tidak lagi berwenang memeriksa mereka jika melakukan tindak pidana korupsi.
*Permainan Kata-Kata?*
Pernyataan KPK ini menimbulkan pertanyaan apakah Direksi dan Komisaris BUMN akan bebas melakukan tindak pidana korupsi karena bukan lagi sebagai penyelenggara negara. Namun, Menteri Hukum dan HAM memiliki pendapat yang berbeda. Menurutnya, Direksi dan Komisaris BUMN tetap dapat diproses hukum jika terdapat bukti kuat yang mengindikasikan mereka telah melakukan korupsi.
*Uji Materiil ke Mahkamah Konstitusi*
Polemik ini perlu diakhiri dengan mengajukan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi. Sebagai pengamat hukum dan mantan akademisi, kita dapat melihatnya dari sudut yang berbeda. Dalam ilmu hukum, semua orang sama di muka hukum tanpa ada pengecualian.
*Asas Praduga Tak Bersalah*
Asas Praduga Tak Bersalah adalah asas yang berlaku dalam persidangan di pengadilan, namun sering disalahartikan oleh masyarakat. Asas ini hanya berlaku bagi hakim dalam proses persidangan, bukan bagi penegak hukum lainnya seperti polisi dan jaksa.
*Pola Berpikir Sarjana Hukum*
Dalam filsafat hukum, sarjana hukum memiliki empat pola berpikir, yaitu:
1. Berpikir dari unsur subjek ke subjek
2. Berpikir dari pola subjektif ke objektif
3. Berpikir dari objektif ke subjektif
4. Berpikir dari pola objektif ke objektif
Hakim memiliki hak memegang asas Praduga Tak Bersalah karena mereka memiliki pola berpikir yang objektif.
Polemik tentang KPK tak bisa memeriksa Direksi dan Komisaris BUMN perlu diakhiri dengan mengajukan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi.
Semua orang sama di muka hukum tanpa ada pengecualian, dan asas Praduga Tak Bersalah hanya berlaku bagi hakim dalam proses persidangan.
Kita perlu memahami perbedaan antara berbagai pola berpikir dalam ilmu hukum untuk memahami polemik ini dengan lebih baik.



