HUKUM

Kisah Fandi Membuka Kembali kebenaran – No viral no justice

Oleh:  Albar Sentosa Subari – Pengamat Hukum

Rupanya semboyan yang tadinya menjadi barang olok olokan di dunia Maya, nyata membuahkan hasil suatu jalan untuk mendapatkan suatu ” keadilan” di dunia hukum kita.

Banyak sudah kasus menjadi terbuka oleh karena nya.

Sore ini peristiwa tersebut kembali terulang di meja hakim di mana seorang terdakwa Fandi yang dituntut oleh jaksa penuntut umum dalam kasus dugaan tindak pidana penyelundupan narkoba seberat hampir dua ton, dengan ancaman hukuman ” mati”.

Perkara tersebut menjadi perhatian publik terutama di media sosial, terhadap tuntutan mati tersebut yang dikaitkan dengan peran serta terdakwa di dalam tindak pidana itu.

Terdakwa selaku anak buah kapal yang diduga ikut serta sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum setelah melalui proses persidangan.

Namun setelah viral nya kasus ini membuat mata publik ikut merasakan adanya keganjilan dalam proses yang dilalui.

Baca Juga  Ayah Diduga Dianiaya Security Perusahaan Sawit, Keluarga Minta Keadilan ke Polda Sumsel

Berdampak mendadak mendapat perhatian publik. Tidak saja yang datang nya dari para petinggi negara sebut saja mulai dari komisi III DPR RI, mantan wakil presiden Republik Indonesia Muhammad Yusuf Kalla dan advokat Hotman Paris.

Hari ini, tanggal 5 Maret 26 sidang mendengarkan vonis hakim, tentu suasana menegang menunggu detik-detik hakim membacakan vonis, terutama bagi SDR Fandi dan keluarga nya.

Dan akhirnya hakim memutuskan bahwa dalam vonis nya tidak sependapat dengan jaksa penuntut umum. Sehingga lepas dari hukuman mati.

Terlepas dari jalan nya mulai dari penangkapan hingga berakhir dengan vonis hakim. Kita tidak akan menganalisis kasusnya, tapi sebagai seorang kolumnis menarik untuk dicermati seperti ” dunia hukum” kita , baik langsung maupun tidak langsung akan memberikan dampak luas apabila suatu peristiwa hukum setelah diviralkan di media sosial. Benar slogan seperti yang sudah populer: no viral no justice.

Baca Juga  Ijazah Jokowi, UGM Blak-Blakan: Siapa yang Berwenang Menentukan Keabsahan?

Van Apeldoorn dalam bukunya Pengantar Ilmu Hukum pernah mengatakan bahwa ” hukum itu seni”.

Pertanyaan kita seni nya di mana.

Dalam teori ilmu hukum acara seorang hakim yang independen diberikan wewenang penuh oleh peraturan perundang-undangan untuk menggali nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat guna mencari kebenaran yang sebenarnya setelah dia melakukan identifikasi, inventarisasi dan konklusi, dengan menggunakan ilmu penafsiran. Serta didukung dengan keyakinan. Disitu seninya.

Dimana keterkaitan antara seni dan viral yang menghasilkan keadilan.

Tentu jawabannya adalah kehati hatian hati nurani seorang hakim sebagai penegak keadilan untuk dengan keberanian dan keyakinan mengambil suatu keputusan.

Apalagi sekarang setelah berlakunya KUHP Baru telah terjadi regulasi pergeseran tujuan hukum bukan lagi kepastian hukum tapi adalah keadilan.

Sesuai dengan rechtsidee bangsa Indonesia mewujudkan keadilan dan kesejahteraan masyarakat Indonesia.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button