SEJARAH-BUDAYA

Ratu Sinuhun dan Simbur Cahaya: Warisan Perempuan Palembang yang Menerangi Zaman

Asal-Usul dan Makna Simbur Cahaya

 

Oleh: Bangun Lubis – Wartawan Muslim

Di tepian Musi yang teduh, di antara sisa dinding bata merah Kesultanan Palembang Darussalam, hidup satu nama yang kini kembali bersinar dari lorong sejarah: Ratu Sinuhun.

Namanya mungkin tak setenar Cut Nyak Dien atau Raden Ajeng Kartini, tapi jejak kebijaksanaannya jauh mendahului zaman. Ia adalah perempuan Palembang abad ke-17 yang melahirkan sistem hukum adat berbasis moral dan keadilan, yang kelak dikenal sebagai Undang-Undang Simbur Cahaya.

Asal-Usul dan Makna Simbur Cahaya

Kata simbur dalam bahasa Melayu Palembang berarti “percikan” atau “cahaya yang memancar.”

Maka Simbur Cahaya bermakna hukum yang menyinari kehidupan.

Naskah ini lahir di masa Kesultanan Palembang Darussalam, sekitar tahun 1639–1650, saat Islam dan adat berpadu dalam satu nafas kehidupan masyarakat (Utami, 2024).

Menurut kajian Livia Febria Utami dari UIN Sunan Ampel, Simbur Cahaya adalah hasil kodifikasi norma adat dari berbagai marga di pedalaman Palembang, yang disatukan menjadi hukum bersama.

Hukum ini mengatur tata pergaulan, pernikahan, perceraian, warisan, hingga sanksi sosial.

Menariknya, banyak pasalnya berpihak pada perlindungan perempuan, bukan menindasnya — sebuah kemajuan luar biasa untuk masa itu.

“Undang-Undang Simbur Cahaya merupakan upaya mengatur kehidupan masyarakat yang berpijak pada nilai moral Islam dan melindungi hak-hak perempuan dalam rumah tangga serta masyarakat.”  (Utami, Konsep Gender dalam UU Simbur Cahaya, 2024)

Ratu Sinuhun: Perempuan di Balik Cahaya

Di balik lahirnya naskah itu, sejarah lisan dan catatan adat menyebut satu nama agung: Ratu Sinuhun.

Beliau dikenal sebagai Ratu Sinuhun Bunda Raja, permaisuri bangsawan Palembang yang bijak, dan tokoh moral masyarakat.

Ketika menyaksikan banyak perempuan tertindas oleh adat yang tak seimbang, Ratu Sinuhun bangkit — bukan dengan senjata, tapi dengan pena dan cahaya ilmu.

Ia menyusun norma kehidupan yang menempatkan perempuan sebagai “penjaga kehormatan”, bukan objek sosial.

Ia menulis hukum agar kaum lelaki tidak semena-mena, dan kaum perempuan tahu hak serta marwahnya.

“Perempuan bukan untuk direndahkan, tapi untuk dijaga dan dihormati, sebagaimana cahaya tidak boleh dipadamkan.”

(Amanat Ratu Sinuhun dalam naskah lisan masyarakat Palembang, dikutip Lishapsari Prihatini, 2025)

Bagi masyarakat Palembang, Ratu Sinuhun adalah simbol keadilan dan kasih sayang.

Ia bukan sekadar tokoh bangsawan, tapi pelopor hukum adat Nusantara berbasis moral Islam.

Dari Palembang ke Leiden

Baca Juga  Palembang Darussalam: Masjid-Masjid Tua Palembang — Jejak Peradaban dan Pusat Dakwah Islam (Bagian X)

Sebagian naskah Simbur Cahaya yang disusun pada masa Ratu Sinuhun kini diketahui tersimpan dalam koleksi naskah Melayu di Universitas Leiden, Belanda.

Dalam katalog *Catalogue of Malay and Minangkabau Manuscripts in the Library of Leiden University* (Voorhoeve, 1980), disebutkan adanya manuskrip hukum adat Palembang “attributed to a female ruler” — dinisbatkan kepada seorang penguasa perempuan.

Banyak peneliti Palembang meyakini penguasa itu tak lain adalah Ratu Sinuhun.

Sejarawan Belanda juga mencatat bahwa naskah hukum ini kemudian dikodifikasi oleh pejabat kolonial Van den Bossche pada 1854, dan direvisi berulang kali (1862–1939) dalam arsip hukum kolonial (BRIN, 2025).

Namun akar naskahnya jauh lebih tua, berasal dari masa Islam-Palembang awal yang dipimpin oleh perempuan.

The Simbur Cahaya law was originally a local customary manuscript before it was codified by Dutch authority in 1854. The manuscript reflects an advanced social structure and gender morality in Palembang.” (*Purbawidya Journal*, BRIN Vol. 14 No. 1, 2025)

Nilai-Nilai dalam Simbur Cahaya

Simbur Cahaya bukan sekadar kumpulan pasal. Ia adalah cermin moral dan spiritual masyarakat Palembang lama.

Beberapa prinsip utamanya:

1.Kehormatan perempuan dijaga.

Lelaki yang mempermalukan perempuan di muka umum dikenai denda ringgit dan sanksi sosial.

2. Keseimbangan rumah tangga.

Perempuan berhak atas keadilan dalam perceraian, warisan, dan hak anak.

3. Etika bermasyarakat.

Warga yang berbohong, mencuri, atau melanggar janji adat wajib menebus kesalahan di depan tetua marga.

4.Hukum dengan nilai Islam.

Banyak pasal diawali dengan kalimat “karena Allah Ta‘ala” — menunjukkan ruh keagamaan dalam hukum adat.

Ratu Sinuhun tidak menghapus adat, tapi memurnikannya dengan nilai tauhid dan kasih sayang.

Ia menerangi hukum dengan iman, sebagaimana cahaya mentari menembus kabut pagi di tepian Musi.

Perempuan, Cahaya, dan Peradaban

Sejak lama, Palembang dikenal sebagai *Darussalam* — negeri damai yang diatur oleh syariat dan adat.

Di situlah keunikan Simbur Cahaya: ia menjadi bukti bahwa Islam dan adat tidak bertentangan, justru saling memperindah.

Al-Qur’an telah menegaskan:

“Dan orang-orang beriman, laki-laki dan perempuan, sebagian mereka menjadi penolong bagi sebagian yang lain.” (QS At-Taubah [9]: 71)

Ayat ini seolah menjelaskan visi Ratu Sinuhun berabad-abad lalu — bahwa laki-laki dan perempuan bukan dua kutub yang berlawanan, melainkan dua cahaya yang saling menerangi.

Baca Juga  ASN Diminta Berbuatlah yang Terbaik dan Jaga Marwah sebagai Abdi Negara dan Pelayan Masyarakat

Jejak Ilmiah dan Pengakuan

Kini, berbagai penelitian mulai menyorot kembali naskah ini.

Selain studi BRIN (2025) dan UIN Sunan Ampel (2024), Dr. Lishapsari Prihatini, M.Si**, dari STISIPOL Candradimuka, bersama para budayawan Palembang seperti Febri Al Lintani dan Muhammad Nasir (Ketua Dewan Kesenian Palembang), telah mengusulkan Ratu Sinuhun sebagai Pahlawan Nasional.

Sultan Mahmud Badaruddin IV (RM Fawas Diradja SH, M.Kn) pun memberikan dukungan moral, menegaskan bahwa warisan hukum Ratu Sinuhun adalah bagian tak terpisahkan dari sejarah Kesultanan Palembang Darussalam.

Pengakuan ini penting bukan sekadar untuk menghormati masa lalu, tetapi juga untuk mengangkat kembali peran perempuan dalam sejarah Islam Nusantara.

Refleks

Tujuh belas abad lalu, Rasulullah SAW bersabda: “Sesungguhnya perempuan adalah saudara kandung laki-laki.”(HR. Abu Dawud).

Hadis ini seolah terwujud dalam karya Ratu Sinuhun.

Beliau menulis hukum bukan untuk menyaingi kaum lelaki, tetapi untuk menyempurnakan keadilan.

Ia menyalakan cahaya di tengah zaman yang gelap oleh ketimpangan sosial.

Kini, ketika dunia mencari figur perempuan cerdas dan berjiwa pemimpin, sejarah kita sesungguhnya telah memilikinya — dari Palembang, dari tepian Musi, dari tangan halus yang menulis Simbur Cahaya.

Cahaya yang Tak Pernah Padam

Ratu Sinuhun adalah bukti bahwa kemajuan bangsa tidak hanya lahir dari pedang dan kekuasaan, tetapi juga dari pena, kebijaksanaan, dan kasih sayang seorang ibu bangsa.

Hukum yang ia lahirkan telah menyinari masyarakat selama berabad-abad, bahkan tercatat dalam arsip kolonial dan perpustakaan Leiden — tanda bahwa cahaya Palembang pernah menerangi dunia.

“Maka jadikanlah perempuan itu pelita, bukan bayangan; karena ketika mereka diberi cahaya, niscaya bangsa pun tak akan gelap.” (Bangun Lubis, 2025)

 

📚 Daftar Rujukan

  • 1. Utami, Livia Febria. (2024). *Konsep Gender dalam Undang-Undang Simbur Cahaya pada Masa Kerajaan Palembang (1639–1650)*. Skripsi, UIN Sunan Ampel Surabaya.
  • 2. Hudaidah dkk. (2025). *Fine System of Ringgit in Simbur Cahaya Manuscript: Analysis Using Artificial Intelligence.* *Purbawidya Journal* Vol. 14 No. 1. BRIN.
  • 3. Voorhoeve, P. (1980). *Catalogue of Malay and Minangkabau Manuscripts in the Library of Leiden University.* Leiden University Press.
  • 4. Prihatini, Lishapsari (2025). *Usulan Ratu Sinuhun sebagai Pahlawan Nasional.* STISIPOL Candradimuka Palembang.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button