Kekayaan yang Mengundang Bencana

Oleh: Ade Indriani Zuchri – Ketua Umum Sarekat Hijau Indonesia*
Sumatera Selatan dianugerahi kekayaan sumber daya alam yang melimpah—hutan primer, lahan gambut, mineral, serta potensi agraris yang membentang luas. Di atas kertas, semua ini adalah modal besar bagi kesejahteraan.
Namun dalam praktiknya, kekayaan ini justru menyimpan paradoks: peluang ekonomi yang besar berjalan beriringan dengan ancaman ekologis, sosial, dan ketimpangan gender yang kian menguat.
Dalam dua dekade terakhir, tekanan terhadap alam meningkat tajam. Konversi hutan для perkebunan skala besar, pertambangan batu bara dan mineral, serta praktik pembukaan lahan yang tak berkelanjutan berlangsung masif. Akibatnya bukan hanya degradasi lingkungan, tetapi juga hilangnya keanekaragaman hayati, melemahnya ekonomi agraris rakyat, dan menguatnya ketimpangan sosial—terutama bagi perempuan yang selama ini menjadi tulang punggung produksi pangan dan pengelolaan sumber daya rumah tangga.
Deforestasi dan rusaknya lahan gambut telah merampas habitat berbagai flora dan fauna endemik yang bernilai ekologis dan ekonomis, seperti sagu, purun, ikan air tawar, hingga tumbuhan obat tradisional. Bagi masyarakat desa, kehilangan ini bukan sekadar kehilangan spesies, tetapi juga kehilangan sumber kehidupan. Produktivitas pertanian menurun, penghasilan melemah, dan rantai ekonomi lokal terguncang.
Di banyak komunitas, perempuan berada di barisan terdepan mengelola lahan, mengolah hasil hutan, memastikan pangan keluarga tersedia. Ketika alam rusak, merekalah yang pertama kali menanggung beban: waktu kerja bertambah, akses pangan menyempit, penghasilan menyusut, sementara ruang partisipasi ekonomi semakin terbatas.
Arah bencana di Sumatera Selatan sebenarnya dapat dibaca dari kerusakan ekosistem yang terjadi hari ini. Banjir di dataran rendah berpotensi semakin sering akibat sedimentasi sungai dari erosi di wilayah hulu. Kebakaran lahan gambut mengancam seiring meluasnya kawasan terdegradasi. Di wilayah perbukitan, deforestasi membuka jalan bagi longsor, terutama ketika pembangunan infrastruktur mengabaikan kondisi geologi. Dampak berlapis ini pada akhirnya melemahkan ketahanan pangan, menghancurkan mata pencaharian agraris, dan memperdalam kemiskinan struktural.
Perempuan kembali berada di posisi paling rentan. Mereka harus menghadapi hilangnya sumber pangan, risiko kesehatan yang meningkat, dan tuntutan untuk memulihkan ekonomi keluarga di tengah akses bantuan yang terbatas.
Apa yang terjadi di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat pada akhir 2025 menjadi cermin yang tak bisa diabaikan. Curah hujan ekstrem memicu banjir dan longsor besar, ribuan rumah terendam, akses terputus, dan layanan dasar lumpuh. Namun bencana ini bukan semata takdir alam. Kerusakan hulu, deforestasi, serta tata kelola sumber daya yang buruk memperparah dampak.
Inilah wajah nyata teori *resource curse*—ketika kekayaan alam yang seharusnya menjadi berkah justru berubah menjadi sumber petaka karena dikelola tanpa keadilan dan keberlanjutan.
Di Aceh, ekspansi perkebunan dan praktik ekstraktif memperparah risiko banjir. Di Sumatera Utara, deforestasi di hulu berbanding lurus dengan bencana di hilir. Di Sumatera Barat, pembangunan yang mengabaikan karakter geologi membuka jalan bagi longsor. Polanya jelas: kerusakan alam selalu berujung pada penderitaan manusia.
Sumatera Selatan kini berada di titik persimpangan. Jika pola lama dibiarkan, ancaman bencana hanya tinggal menunggu waktu. Karena itu, reformasi tata kelola sumber daya alam tak bisa ditawar. Penataan perizinan, moratorium di ekosistem kritis, pemetaan risiko berbasis spasial, serta keterlibatan nyata masyarakat lokal harus menjadi fondasi kebijakan. Restorasi wilayah hulu, perlindungan gambut, dan penataan zona rawan bencana adalah kunci pencegahan.
Pada saat yang sama, masyarakat perlu didorong untuk tidak sepenuhnya bergantung pada pola ekonomi ekstraktif. Agroforestri, ekowisata, dan budidaya tanaman lokal berkelanjutan dapat menjadi jalan keluar yang adil dan lestari. Di sinilah pemberdayaan perempuan menemukan makna nyatanya—akses terhadap sumber ekonomi yang lebih luas, pangan yang lebih terjamin, serta ruang pengambilan keputusan yang lebih setaran.
Sistem peringatan dini, pelatihan kesiapsiagaan, dan respons cepat juga harus diperkuat. Tanpa itu, masyarakat selalu berada di posisi sebagai korban, bukan subjek penyelamatan. Transparansi, penegakan hukum, serta partisipasi publik dalam pengelolaan sumber daya adalah benteng utama melawan perampasan ruang hidup dan ketidakadilan ekologis.
Pendekatan sosial, ekonomi, ekologis, dan gender tidak bisa lagi berjalan sendiri-sendiri. Masyarakat agraris Sumatera Selatan, yang hidup dari pertanian kecil dan hasil hutan non-kayu, adalah kelompok yang paling rentan. Kehilangan lahan produktif berarti kehilangan masa depan.
Dengan belajar dari bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, serta memahami jebakan *resource curse*, Sumatera Selatan seharusnya mampu memilih jalan berbeda. Jalan yang tidak sekadar mengejar pertumbuhan cepat, tetapi memastikan keberlanjutan, keadilan, dan keselamatan generasi mendatang.
Jika alam terus diperas tanpa jeda, maka bencana bukan lagi ancaman—melainkan keniscayaan. Tetapi jika alam dirawat dengan bijak, kekayaan Sumatera Selatan benar-benar bisa menjadi berkah, bukan kutukan.(MY)
–



