Diduga Ada Komponen Diganti, Pemilik Laporkan Penanganan Barang Bukti ke Propam
Seorang warga Pati, Jawa Tengah, bernama Lenie, menyampaikan keberatannya setelah mobil Toyota Hilux miliknya diduga mengalami kerusakan usai menjadi barang bukti dalam penanganan kasus penggelapan di Polda Sumatera Selatan. Ia mengaku kaget lantaran mobil yang sebelumnya diserahkan dalam kondisi menyala, justru tidak dapat digunakan saat dikembalikan padanya.
Lenie menyebut, proses ini bermula saat ia melaporkan seorang oknum kepala desa berinisial BA ke Polda Sumsel pada 29 Desember 2024 terkait dugaan penggelapan mobil. Setelah melalui serangkaian penyelidikan, kendaraan tersebut kemudian disita pada 4 Juni 2025 oleh Subdit 1 Unit 5 Kamneg Ditreskrimum Polda Sumsel.
Yang menjadi persoalan, menurut Lenie, kendaraan itu diduga hanya diserahkan secara administrasi ke Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) pada 1 Agustus 2025, sementara wujud fisiknya tidak pernah masuk ke unit tersebut. Mobil baru dipinjam pakaikan kepada dirinya pada 10 Oktober 2025.
Ia menambahkan, sebelum memperoleh kembali mobil tersebut, dirinya sempat menanyakan kepada penyidik terkait kondisi saat diserahkan oleh terlapor. Oknum kades itu disebut datang langsung ke Polda Sumsel dengan mengemudikan Hilux tersebut dalam keadaan normal.
Namun, dugaan penyimpangan muncul saat mobil diperiksa mekanik. Beberapa komponen dianggap sudah berubah, seperti injektor yang berbeda merek serta kerusakan pada sistem lain. Kondisi itu membuat mobil tak dapat dijalankan dan harus dibawa menggunakan towing ke bengkel.
Merasa dirugikan, Lenie kemudian melaporkan dugaan pelanggaran prosedur penanganan barang bukti itu ke Propam Mabes Polri pada 27 Oktober 2025. Ia juga telah diperiksa oleh Propam Polda Sumsel pada 30 Oktober. Sehari kemudian, ia kembali membuat laporan polisi atas dugaan penyalahgunaan wewenang terkait barang bukti tersebut.
Namun hingga awal Desember 2025, Lenie mengaku belum menerima perkembangan resmi melalui SP2HP. Ia menyatakan telah mengirimkan surat ke berbagai instansi, mulai dari Presiden, Kapolri, Kapolda Sumsel, Propam Mabes Polri, hingga Komisi III DPR RI.
Selain itu Pengaca pelapor, Al Kosim hal otulah yang mendorong telapor membuat laporan di Polda Sumsel.
“Nah maka dari itu dengan tujuan kami di sini, kkami membuat laporan yang dua tersebut dengan dugaan pasal KUHP 406 tentang perusahaan dan saat ini terlapor itu masih dalam proses lidik, masih dicari, ” Ujarnya pada 9 Desember 2025.
Pelapor juga mendesak agar proses penanganan aduannya dibuka secara transparan.
“Termasuk permintaan agar rekaman CCTV saat serah terima kendaraan ditampilkan untuk memastikan kondisi barang bukti ketika diserahkan, ” Tambahnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang membenarkan bahwa laporan dimaksud telah diterima institusi. Ia mengatakan akan terlebih dahulu berkoordinasi dengan Bidang Propam dan Ditreskrimum Polda Sumsel untuk mengetahui perkembangan penanganan perkara tersebut.
“Saya cek dulu ya,” ujarnya singkat. (ol)



