Nilai Uang Rp10.000 bagi Korban Bencana Sumatera

Nilai Uang Rp10.000 bagi Korban Bencana Sumatera
Oleh: Albar Santosa Subari — Pengamat Hukum dan Sosial
Masih membekas dalam ingatan kita penderitaan mendalam yang dialami saudara-saudara sebangsa akibat bencana alam yang melanda tiga provinsi di Pulau Sumatera: Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Bencana tersebut tidak hanya menimbulkan kerugian material, tetapi juga kerugian immaterial yang tak ternilai—kehilangan nyawa, trauma berkepanjangan, dan hancurnya tatanan sosial masyarakat.
Ribuan korban dilaporkan meninggal dunia, ratusan lainnya hingga kini belum diketahui keberadaannya, dan ribuan keluarga kehilangan tempat tinggal serta sumber penghidupan. Ironisnya, hingga saat ini pemerintah pusat belum menetapkan peristiwa tersebut sebagai bencana nasional.
Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menyampaikan bahwa Indonesia masih mampu menangani bencana tersebut secara mandiri sehingga tidak membutuhkan bantuan internasional. Pernyataan ini secara langsung berdampak pada tertutupnya akses bantuan dari negara-negara lain yang sejatinya siap menyalurkan bantuan kemanusiaan yang sangat dibutuhkan di lapangan.
Walaupun demikian, beberapa negara tetangga, seperti Malaysia, tetap memberikan bantuan—khususnya kepada Provinsi Aceh yang menjadi wilayah terdampak paling parah. Bahkan Gubernur Aceh telah mengirimkan surat kepada Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan sejumlah negara lain untuk meminta bantuan kemanusiaan.
Kondisi di lapangan menunjukkan kesulitan yang luar biasa. Infrastruktur lumpuh total, akses jalan terputus, dan di Aceh dilaporkan empat kampung hilang tersapu banjir bandang dan tanah longsor. Lebih memprihatinkan lagi, Gubernur Aceh menyatakan bahwa sebagian warganya meninggal dunia bukan hanya akibat bencana itu sendiri, tetapi juga karena kelaparan.
Di tengah kondisi tersebut, pemerintah melalui Kementerian Sosial merencanakan pemberian bantuan kepada korban banjir bandang dan tanah longsor sebesar Rp10.000 per orang per hari. Kebijakan ini menimbulkan pertanyaan serius: apakah jumlah tersebut layak dan manusiawi untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari?
Untuk satu orang saja, angka tersebut nyaris tidak mencukupi, apalagi untuk satu keluarga yang terdiri dari ayah, ibu, dan anak-anak. Dalam kondisi normal pun, Rp10.000 sulit memenuhi kebutuhan pangan dasar, terlebih dalam situasi darurat bencana ketika harga barang cenderung naik dan distribusi logistik tidak berjalan optimal.
Lebih jauh, bantuan dalam bentuk uang tunai juga tidak selalu efektif. Di banyak lokasi bencana, sarana dan prasarana belum berfungsi dengan baik. Pasar tidak berjalan normal, pedagang terbatas, bahkan barang kebutuhan pokok pun sulit diperoleh. Dalam kondisi demikian, uang Rp10.000 nyaris kehilangan nilai gunanya.
Yang dibutuhkan para korban bukanlah sekadar uang dalam jumlah simbolik, melainkan bantuan nyata berupa sandang, pangan, dan papan—makanan siap konsumsi, air bersih, pakaian, obat-obatan, serta hunian sementara yang layak.
Oleh karena itu, diperlukan langkah yang terstruktur, sistematis, dan konsisten dari seluruh pemangku kepentingan: pemerintah pusat dan daerah, dunia usaha, lembaga sosial, serta organisasi kemanusiaan. Penanganan bencana tidak boleh bersifat parsial dan reaktif, melainkan terencana dan berkelanjutan.
Menurut pandangan penulis, akan sangat mulia apabila perusahaan-perusahaan besar—baik asing maupun nasional—yang menjalankan usaha perkebunan dan eksploitasi sumber daya alam di wilayah Sumatera ikut ambil bagian dalam pemulihan infrastruktur, ekonomi, dan sosial masyarakat terdampak bencana. Hal ini tentu memerlukan kebijakan publik dari pemerintah pusat yang terorganisir dan berpihak pada kemanusiaan.
Yang tidak kalah penting, para pejabat publik hendaknya menyampaikan pernyataan yang satu suara dan terkoordinasi. Pernyataan yang saling bertentangan justru menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat dan berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap keseriusan negara dalam menangani bencana.
Jika pun pemerintah tetap ingin memberikan bantuan untuk kebutuhan hidup harian korban bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, maka besaran Rp10.000 per hari patut dievaluasi secara jujur dan rasional. Dengan jumlah tersebut, paling jauh hanya mampu membeli satu hingga tiga bungkus mi instan—itu pun jika tersedia di lapangan.
Bencana adalah ujian kemanusiaan. Ukuran keberhasilan negara dalam menghadapinya bukan sekadar kemampuan bertahan tanpa bantuan luar negeri, melainkan seberapa jauh negara mampu melindungi, memuliakan, dan menyelamatkan warganya dalam kondisi paling rentan.



