LINGKUNGAN HIDUP

Logika Hukum di Balik Larangan Memanfaatkan Kayu Gelondongan

 

Oleh: Albar Santosa Subari – Dewan Pakar Bakti Persada Masyarakat Sumatera Selatan

Kita menyaksikan bersama betapa dahsyatnya bencana banjir bandang dan tanah longsor yang melanda sejumlah wilayah di Sumatra—Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat—beberapa waktu lalu.

Banjir bandang dan longsor tersebut diperparah oleh hanyutnya kayu-kayu gelondongan yang menyapu bersih kampung, halaman rumah, serta memporak-porandakan berbagai benda yang dilewatinya. Menurut penjelasan Gubernur Aceh, setidaknya terdapat empat gampong yang hilang akibat peristiwa tersebut.

Belum lagi ribuan jiwa yang menjadi korban, termasuk mereka yang hingga kini dinyatakan hilang. Tidak tertutup kemungkinan masih ada korban yang tertimbun di bawah tumpukan kayu gelondongan tersebut.

Di satu sisi, tumpukan kayu gelondongan itu sesungguhnya dapat dimanfaatkan oleh masyarakat terdampak untuk membangun hunian sementara di lokasi pengungsian. Namun di sisi lain, muncul pernyataan dari salah seorang anggota DPR RI yang melarang masyarakat mengambil atau memanfaatkan kayu-kayu tersebut.

Larangan ini tentu menimbulkan banyak pertanyaan. Mengapa sampai dilarang? Apakah kayu-kayu gelondongan itu dimiliki oleh seseorang atau sekelompok pihak tertentu? Apakah kayu-kayu tersebut akan dimanfaatkan oleh negara? Dan berbagai pertanyaan lanjutan lainnya yang patut dikaji.

Sebagai seorang kolumnis, menurut logika hukum, larangan tersebut terasa kurang logis, baik dari sisi normatif maupun empiris. Dari sisi normatif, tidak ada aturan hukum yang secara tegas melarang pemanfaatannya. Bahkan jika ditinjau dengan logika argumentatif, kondisi tersebut dapat dikategorikan sebagai keadaan darurat, serta jelas tidak bermotif bisnis.

Karena kayu-kayu gelondongan itu tidak memiliki pemilik secara pribadi (*privaatrecht*), maka secara hukum dapat dikategorikan sebagai harta tak bertuan (*res nullius*). Secara konstitusional, masyarakat memiliki hak atas pemanfaatan bumi, air, udara, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya, sebagaimana dikuasai oleh negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat Indonesia.

Dalam konteks ini, negara berwenang mengatur peruntukan, bukan serta-merta melarang pemanfaatannya oleh masyarakat yang sedang berada dalam kondisi darurat.

Baca Juga  Kehidupan Nyata dalam Islam: Meniti Jalan yang Lurus di Dunia yang Fana

Barangkali anggota DPR RI tersebut beranggapan bahwa kayu-kayu gelondongan itu merupakan milik perusahaan-perusahaan yang beroperasi di sekitar lokasi kejadian. Jika demikian logikanya, maka seharusnya pihak yang dianggap sebagai pemilik wajib bertanggung jawab atas kerugian material maupun immaterial yang ditimbulkan. Dengan kata lain, bencana alam tidak serta-merta menghapus tanggung jawab hukum.

Penulis teringat pandangan Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Gadjah Mada, Prof. Kusumadi, SH, yang menyatakan bahwa perbuatan hukum tidak hanya diatur oleh undang-undang, tetapi juga oleh perbuatan manusia—baik yang sesuai hukum maupun yang melanggar hukum. Bahkan, perbuatan melawan hukum dapat pula terjadi akibat peristiwa alam, sebagaimana peristiwa bencana di Sumatra beberapa waktu lalu.

Dalam tradisi hukum Romawi—yang juga dianut oleh negara-negara kontinental termasuk Indonesia sebagai warisan hukum Belanda melalui asas konkordansi, unifikasi, dan kodifikasi—dikenal konsep *res nullius*, yakni barang yang tidak memiliki pemilik. Contohnya adalah menangkap burung yang terbang bebas di alam, bukan yang berada dalam kandang.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button