HUKUM

Hukum Mewujudkan Keadilan: Perspektif Kearifan Lokal

 

Hukum Mewujudkan Keadilan: Perspektif Kearifan Lokal

Oleh: Albar Sentosa Subari

Dewan Pakar Bakti Persada Masyarakat Sumatera Selatan

 

Penyelesaian sengketa berdasarkan potensi lokal sejatinya merupakan upaya konkret para pihak yang berselisih untuk menemukan dan menegakkan hukumnya sendiri. Model penyelesaian ini telah lama dikenal dalam kehidupan masyarakat Indonesia, bahkan jauh sebelum sistem peradilan modern diperkenalkan.

Dalam sejarahnya, bangsa Indonesia mengenal apa yang disebut sebagai peradilan desa (doorpsjustice) sebuah mekanisme penyelesaian sengketa yang pernah hidup dan berkembang hampir di seluruh wilayah Nusantara. Peradilan desa pada masa silam tidak hanya menjalankan fungsi pidana, tetapi juga menyelesaikan perkara perdata secara menyeluruh dan berimbang.

Substansi utama peradilan desa bukanlah pembalasan atau penghukuman semata, melainkan pendidikan hukum dan pemulihan harmoni sosial. Prinsip yang dianut sangat jelas: hukum diciptakan bukan untuk dilanggar, melainkan untuk dihormati dan ditaati demi tercapainya perdamaian. Oleh karena itu, peradilan desa sering disebut sebagai disciplinaire rechtspraak atau pengadilan ketertiban, yang bertujuan membangun kembali keseimbangan dan kedamaian dalam masyarakat.

Namun, dalam perjalanan sejarah, kebijakan pemerintah kolonial mulai memengaruhi tata kelola pemerintahan desa, termasuk sistem peradilannya. Akibatnya, mutu dan nilai-nilai luhur peradilan desa perlahan mengalami degradasi. Hal ini terlihat ketika pada tahun 1925–1927 dilakukan penyelidikan mengenai perlu tidaknya menghidupkan kembali pengadilan ketertiban desa. Pada masa itu, sebagian pamong praja bahkan menyatakan keraguannya terhadap kemurnian jiwa peradilan desa.

Baca Juga  Guru Honorer SMAN 9 Palembang Keluhkan Diskriminasi, Tak Dapat Kesempatan Ikut Tes PPPK

Meski demikian, sejumlah sarjana hukum berpendapat bahwa peradilan desa tetap perlu dihidupkan kembali, dengan catatan harus didasarkan pada undang-undang yang jelas. Regulasi tersebut diharapkan mengatur ruang lingkup kewenangan, jenis perkara perdata dan pidana, bentuk sanksi, serta batas-batas kekuasaan pengadilan desa agar selaras dengan sistem hukum nasional.

Dalam praktiknya, setiap daerah adat di Indonesia memiliki tema budaya yang berbeda, namun memiliki substansi yang sama, yakni menjunjung tinggi musyawarah dan perdamaian. Di Aceh, misalnya, dikenal lembaga penyelesaian sengketa yang berfungsi sebagai dewan pemisah, dengan kewenangan berada di tangan kepala desa. Di Tapanuli Selatan, kewenangan tersebut dipegang oleh kepala kuria. Sementara di Minangkabau, terdapat lembaga Kerapatan Adat Nagari yang berperan penting dalam menjaga keseimbangan sosial.

Di Kepulauan Ambon dan Banda, kekuasaan pengadilan adat berada di tangan kepala negeri. Di masyarakat Jawa, keputusan penting biasanya diambil melalui rapat desa atau dewan perapat yang melibatkan perwakilan dukuh. Adapun di Sumatera Selatan, sebelum dihapuskannya pemerintahan marga, kewenangan adat berada di tangan Pasirah sebagai kepala marga.

Dari berbagai contoh tersebut terlihat bahwa para pemegang kewenangan adat tidak menjalankan kekuasaan secara individual, melainkan secara kolektif dan fungsional melalui musyawarah. Fokus utama mereka adalah mendamaikan pihak-pihak yang berselisih, bertindak sebagai hakim perdamaian yang aktif mendorong penyelesaian alternatif guna memulihkan keadaan seperti semula.

Baca Juga  Kapal Tak Dikembalikan Usai Disewa, Komisaris PT Sinar Sarana Samudra Tagih Kepastian Hukum

Model penyelesaian sengketa berbasis potensi lokal ini menunjukkan bahwa masyarakat Indonesia secara alamiah lebih memilih jalur kekeluargaan dan adat dalam menyelesaikan konflik. Hal ini menegaskan bahwa penyelesaian sengketa di luar peradilan formal bukanlah konsep baru, melainkan tradisi hukum yang telah lama hidup dan terus bertahan hingga kini.

Ke depan, nilai-nilai kearifan lokal tersebut perlu diakui secara formal sebagai bagian dari hukum positif. Ketentuan adat yang semula tidak tertulis dapat diangkat menjadi hukum positif tertulis melalui Peraturan Daerah (Perda). Tugas ini menjadi tantangan besar bagi pemerintah daerah kabupaten dan kota, khususnya dalam merumuskan regulasi yang mengakomodasi hukum pidana adat sebagai hukum tambahan yang sah.

Menurut penulis, dimasukkannya nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat ke dalam sistem hukum nasional merupakan bentuk nyata pengakuan negara terhadap kearifan lokal Nusantara yang berlandaskan prinsip kebhinekaan.

Keberadaan potensi kearifan lokal ini semakin relevan dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional, yang akan diberlakukan secara efektif pada 2 Januari 2026.

Momentum ini semestinya dimanfaatkan untuk memperkuat peran hukum adat sebagai bagian integral dalam mewujudkan keadilan substantif di tengah masyarakat.

 

 

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button