Menyoal Pertambangan dan CSR dalam Sistem Ekonomi Islam

Oleh Ifah Rasyidah, Penulis/Pegiat Literasi Islam
Di Sulawesi, khususnya di Kabupaten Luwu Timur, Provinsi Sulawesi Selatan, tambang nikel telah menjadi wajah pembangunan modern. Aktivitas pertambangan yang diklaim sebagai pemacu ekonomi sering dipadukan dengan narasi kontribusi sosial, seperti pembangunan jalan, fasilitas umum, dan program CSR( Corporate Social Responsibility) Kegiatan CSR merupakan tanggungjawab sosial perusahaan agar dapat diterima dan bermanfaat bagi masyarakat sekitar misalnya melakukan sejumlah pembangunan jalan ataupun fasilitas publik untuk menyokong kegiatan perusahaan.
PT Vale Indonesia Tbk adalah salah satu contoh korporasi besar yang telah beroperasi di Sulawesi selama puluhan tahun yang menerapkan CSR diwilayah tersebut. Dengan luas konsesi mencapai 118.017 hektare, termasuk 70.566 hektare di Blok Sorowako, Luwu Timur, Sulawesi Selatan, perusahaan ini menambang nikel laterit dan memproduksi rata-rata 75.000–78.000 ton nikel matte per tahun, sekitar 5% pasokan nikel dunia. Produksi tahunan pernah mencapai lebih dari 80.000 ton dan target bahkan diarahkan hingga 90.000 ton per tahun. (Metrosulteng.com)
Data ini menunjukkan betapa besarnya skala eksploitasi terhadap kekayaan alam Sulawesi. Namun demikian, manfaat ekonomi yang dihasilkan sering kali tidak sebanding dengan dampak ekologis dan sosial yang dihadapi masyarakat lokal. Dalam laporan investigasi oleh lembaga civil society, limbah tambang dari kegiatan Vale dilaporkan telah mempercepat sedimentasi Danau Mahalona, menyusut dari sekitar 2.440 hektare menjadi 2.289 hektare, serta mengancam populasi ikan endemik dan flora-fauna lokal. Fakta-fakta tersebut memperjelas bahwa aktivitas tambang telah mengubah ekosistem, membawa lumpur halus ke sungai dan danau, serta berdampak buruk bagi masyarakat setempat.
Ketergantungan Ekonomi Pada Korporasi
Melalui program CSR yang disajikan sebagai bentuk kontribusi sosial. Mereka membangun desa, membuka akses jalan, atau menyelenggarakan bantuan sosial. Namun CSR dalam praktik kapitalisme adalah kompensasi simbolis, bukan solusi struktural. Dana CSR hanya bagian kecil dari keuntungan besar yang dinikmati korporasi. Dengan laba besar yang dihasilkan dari penjualan nikel di pasar global, kontribusi CSR hanyalah pemanis sosial bagi masyarakat.
Lebih jauh, CSR justru menjadi alat yang mempertebal ketergantungan masyarakat dan negara pada korporasi, bukan pada pemerintah. Infrastruktur yang seharusnya dibangun oleh negara melalui pengelolaan kekayaan publik justru dialihkan kepada perusahaan swasta. Negara diposisikan sebagai fasilitator pemodal, bukan pelayan rakyat. Ketika kebutuhan dasar masyarakat bergantung pada program CSR, berarti negara telah gagal melakukan fungsi dasarnya yaitu menjamin kemaslahatan rakyat. Dan sekaligus bentuk lepas tangan atas tanggung jawab pembangunan di wilayah tersebut.
Negara Sebagai Pelaku Tunggal Pelayan Rakyat
Dalam Islam, negara memiliki peran yang sangat berbeda dari apa yang kita saksikan hari ini. Dalam sistem politik ekonomi Islam, sumber daya alam seperti tambang nikel adalah kepemilikan umum yang harus dikelola oleh negara untuk kemaslahatan semua warga. Negara tidak boleh menyerahkan pengelolaan sumber daya vital kepada individu, swasta atau korporasi. Sebaliknya, negara wajib mengelola dan menyalurkan hasilnya untuk memenuhi kebutuhan rakyat dalam pendidikan, kesehatan, layanan dasar, dan infrastruktur publik.
Dalam sistem ekonomi Islam tidak mengenal CSR sebagai substitusi tanggung jawab negara, karena negara dalam Islam adalah pelaku utama dalam pembangunan bukan korporasi. Hasil tambang yang besar dipergunakan untuk membiayai pembangunan yang berkelanjutan, bukan untuk memperkaya segelintir pemilik modal. Inilah ciri sistem ekonomi kapitalis.
Sudah saatnya masyarakat sadar dan berhenti terbuai oleh narasi CSR dan “kontribusi semu”. Fakta menunjukkan bahwa kegiatan tambang membawa dampak ekologis serius di Sulawesi, termasuk kerusakan danau, ancaman terhadap fauna dan perubahan lanskap sepanjang puluhan ribu hektare. Ini bukan sekadar masalah teknis lingkungan tetapi ini adalah problem struktural yang bersumber dari dominasi sistem kapitalisme yang memisahkan negara dari tanggung jawabnya atas rakyat.Dalam Islam CSR tidak akan dibutuhkan karena kesejahteraan rakyat bukan sedekah korporasi, melainkan hak yang dijamin negara.
Sistem Politik Ekonomi Islam dalam Pertambangan
Islam menawarkan solusi menyeluruh melalui sistem ekonomi Islam yang menempatkan negara sebagai pengelola amanah, bukan pelayan korporat.
Pertama, Tambang sebagai Kepemilikan Umum, Bukan Komoditas Swasta
Dalam Islam, tambang yang depositnya besar dan berkelanjutan termasuk kepemilikan umum (milkiyyah ‘ammah). Rasulullah SAW bersabda:
“Kaum Muslim berserikat dalam tiga perkara: air, padang rumput, dan api.”(HR. Abu Dawud)
Para ulama menjelaskan bahwa “api” mencakup energi dan bahan tambang. Konsekuensinya, haram bagi negara menyerahkan pengelolaan tambang strategis kepada individu, BUMN berorientasi laba, apalagi korporasi swasta dan asing. Tambang bukan komoditas pasar bebas, melainkan harta milik umat. Negara wajib mencabut kontrak karya dan izin pertambangan swasta atas tambang besar, lalu mengambil alih pengelolaan secara langsung.
Kedua, Negara Mengelola Langsung, Bukan Fasilitator Korporasi.
Berbeda dengan sistem kapitalisme yang menempatkan negara sebagai regulator, Islam mewajibkan negara mengelola langsung sumber daya alam strategis. Negara boleh menggunakan tenaga ahli, teknologi, atau jasa pihak lain, tanpa menyerahkan kepemilikan dan kontrol.
Rasulullah SAW bersabda:
“Imam (pemimpin) adalah pengurus (rā‘in) dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya.”(HR. Bukhari dan Muslim)
Dari Abyadh bin Hammal ra.:
Ia meminta Rasulullah SAW agar diberi tambang garam. Rasulullah sempat memberikannya, Tetapi ketika diberitahu bahwa tambang itu tidak habis-habis (deposit besar),Beliau menarik kembali pemberian tersebut.(HR. Abu Dawud)
Imam Ibn Qudamah (Hanbali) Dalam Al-Mughni: “Tambang yang jumlahnya besar dan tidak terbatas tidak boleh dimiliki individu,karena termasuk kebutuhan umum kaum Muslim.”
Ketiga, Hasil Tambang untuk Kesejahteraan Rakyat
Dalam sistem ekonomi Islam, hasil pengelolaan tambang masuk ke baitul mal sebagai pos kepemilikan umum. Dana ini digunakan langsung untuk, pembangunan infrastruktur publik,pendidikan dan kesehatan gratis/terjangkau, subsidi kebutuhan dasar rakyat. Selama ini hasil tambang hanya dinikmati segelintir kelompok para korporat. Memperkaya para oligarki. Berbeda dengan sistem ekonomi Islam yang tunduk pada hukum syari’at demi kemaslahatan seluruh rakyat muslim maupun non muslim.
Keempat, Larangan Eksploitasi Merusak dan Penghancuran Lingkungan
Islam melarang segala bentuk kerusakan (fasad) di bumi. Negara wajib memastikan pengelolaan tambang secara mandiri, tanpa melibatkan pihak swasta. Dengan pengelolaan yang tidak merusak ekosistem dan mencemari air dan tanah. Jika ditemukan penambang ilegal negara wajib memberikan sanksi tegas bagi pelanggaran tersebut.
Negara dalam sistem Islam tidak tunduk pada tekanan pasar Kapitalis global, karena hakikatnya sistem ekonomi Islam akan membangun kemandirian ekonomi yang mampu menjamin seluruh kebutuhan rakyatnya tanpa tergantung pada para korporat dan oligarki Kapitalis.
Seluruh solusi ini hanya dapat berjalan secara konsisten dalam sistem Khilafah, karena negara memiliki kedaulatan penuh atas SDA, tidak terikat kepentingan modal dan oligarki, menjadikan syariat sebagai hukum tertinggi. Tanpa perubahan sistem, solusi tambang hanya akan bersifat tambal sulam permasalahan ekonomi negeri ini.



